Metapos.id, Jakarta – Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemerintah Kota Bandung terus melakukan penanganan terhadap kucing liar di sejumlah wilayah Kota Bandung.
Pada Jumat (25/9), petugas melakukan penangkapan kucing liar di kawasan Jalan Nias, Kota Bandung. Langkah ini dilakukan untuk mengontrol populasi sekaligus mencegah penyebaran penyakit dari hewan ke manusia.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Bandung, Wilsandi Saefullah, menjelaskan penanganan kucing liar dilakukan dengan metode Tangkap, Steril, dan Lepaskan (TNR).
Ia menegaskan kucing yang ditangkap tidak akan ditelantarkan maupun dimatikan setelah proses penangkapan.
“Jadi, kita melakukan penangkapan kucing liar, untuk selanjutnya akan kami sterilisasi dan diberikan perawatan,” ujar Wilsandi, saat ditemui usai lakukan perburuan dikutip dari berbagai sumber, Jumat (25/09/2026).
Setiap kucing yang ditangkap akan mendapatkan penanganan medis hingga kondisinya dinyatakan pulih. Setelah itu, kucing akan dikembalikan ke lokasi tempat mereka ditangkap.
“Setelah proses sterilisasi selesai, kami lakukan pemeliharaan dulu sampai kondisinya pulih kembali. Setelah pulih, baru akan kami lepaskan kembali di lokasi asal penangkapan,” jelasnya.
Wilsandi mengatakan reproduksi kucing tergolong cepat secara genetis. Karena itu, sterilisasi dinilai menjadi salah satu cara untuk mengendalikan pertumbuhan populasi sekaligus mendukung kesehatan masyarakat.
Pemkot Bandung juga memastikan penanganan dilakukan dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan atau animal welfare. DKPP melarang tindakan pemusnahan terhadap kucing liar.
“Kontrol populasinya harus melalui sterilisasi. Kita tidak boleh melakukan hal-hal seperti eliminasi, itu harus kita hindari,” tegas Wilsandi.
Berdasarkan catatan DKPP Kota Bandung, lebih dari 1.000 kucing liar telah disterilisasi sejak awal tahun hingga September 2026. Kucing-kucing tersebut tersebar di berbagai titik di Kota Bandung.







