Wednesday, November 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Dugaan Pemerasan THR Terkuak, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
6 May 2026
in Hukum & Kriminal
Dugaan Pemerasan THR Terkuak, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami pengetahuan Ammy mengenai dugaan praktik pemerasan dan pungutan tunjangan hari raya (THR) yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah.

BACA JUGA

Motif Balas Dendam, Pelaku Penembakan di Kampung Ambon Ditangkap

Kejam! Suami di Madiun Bunuh Istri Siri dan Anak, Terancam Hukuman Mati

“Untuk Saudari AAF, didalami pengetahuannya terkait praktik-praktik pemerasan ini,” ujar Budi. Ia menambahkan, penyidik juga menelusuri kemungkinan praktik serupa terjadi pada periode sebelumnya.

Namun, Ammy menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya dugaan pemerasan tersebut. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan maupun diajak berdiskusi terkait praktik tersebut selama menjabat.

“Saya nggak tahu sama sekali, beneran. Saya nggak pernah dilibatkan, saya nggak pernah diajak bicara,” ujar Ammy usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Ia juga membantah mengetahui adanya kebiasaan pemberian THR kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Menurutnya, selama ini ia tidak memiliki informasi terkait praktik tersebut.

Ammy menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik lebih berfokus pada peran dan tanggung jawabnya sebagai wakil bupati, termasuk sejauh mana keterlibatannya dalam kebijakan daerah.

Sementara itu, kasus ini bermula dari dugaan perintah Syamsul kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap untuk mengumpulkan dana dari sejumlah perangkat daerah. Dana tersebut disebut akan digunakan untuk THR pihak eksternal dan kepentingan pribadi.

Dalam prosesnya, sejumlah pejabat daerah diduga menetapkan target pengumpulan dana hingga ratusan juta rupiah dari berbagai instansi, dengan total yang terkumpul mencapai Rp610 juta menjelang Lebaran 2026.

Tags: CilacapHeadlineKorupsiKPKMetapos.idpemerasanSyamsul Auliya RachmanTHR
Previous Post

Kasus Pati 2026: MUI Minta Penindakan Tegas Tanpa Kompromi

Next Post

KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan

Related Posts

Motif Balas Dendam, Pelaku Penembakan di Kampung Ambon Ditangkap
Hukum & Kriminal

Motif Balas Dendam, Pelaku Penembakan di Kampung Ambon Ditangkap

1 November 2026
Kejam! Suami di Madiun Bunuh Istri Siri dan Anak, Terancam Hukuman Mati
Hukum & Kriminal

Kejam! Suami di Madiun Bunuh Istri Siri dan Anak, Terancam Hukuman Mati

27 October 2026
Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks
Hukum & Kriminal

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks

12 October 2026
Hukumonline Luncurkan NEX Compliance untuk Permudah Pengelolaan Kepatuhan
Hukum & Kriminal

Hukumonline Luncurkan NEX Compliance untuk Permudah Pengelolaan Kepatuhan

12 October 2026
Kasus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Segera Jalani Persidangan
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Segera Jalani Persidangan

29 September 2026
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi
Hukum & Kriminal

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi

24 September 2026
Next Post
KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan

KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini