Friday, July 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Sidang Ammar Zoni: Hakim Sebut Ada Janji Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 April 2026
in Hukum & Kriminal
Sidang Ammar Zoni: Hakim Sebut Ada Janji Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu

Metapos.id, Jakarta – Majelis hakim mengungkap Ammar Zoni dijanjikan imbalan Rp10 juta. Uang itu berkaitan dengan peredaran 100 gram sabu di Rutan Salemba.

Namun, hakim menegaskan Ammar belum menerima uang tersebut. Pasalnya, sabu itu belum seluruhnya laku terjual.

BACA JUGA

Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Tantri Kotak Masuk Polisi, Pelaku Masih Diburu

Pengusutan Korupsi Bea Cukai Berlanjut, KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru

Hakim menyampaikan hal tersebut saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Selain itu, hakim menerangkan barang terlarang itu berasal dari pria bernama Andre.

Kini, Andre masih masuk daftar pencarian orang. Karena itu, aparat terus melakukan pengejaran.

Dalam persidangan, Ammar dan Andre diketahui berkomunikasi melalui aplikasi Zangi. Setelah itu, sabu seberat 100 gram dibawa masuk ke rutan.

Lalu, barang haram tersebut dibagi menjadi dua paket. Masing-masing seberat 50 gram untuk terdakwa lainnya.

Selanjutnya, para terdakwa mengedarkan sabu itu di dalam tahanan. Hakim menilai Ammar memiliki peran dalam aksi tersebut.

Hakim juga menjelaskan bayaran Rp10 juta baru diberikan jika seluruh sabu sudah habis terjual. Selain itu, Andre harus lebih dulu menerima hasil penjualan.

Karena proses itu belum rampung, Ammar belum memperoleh imbalan apa pun.

Di sisi lain, hakim meyakini ganja yang ditemukan di area sel merupakan milik Ammar. Karena itu, majelis hakim menyatakan Ammar terbukti bersalah.

Ammar bersama lima terdakwa lain dinyatakan melanggar Undang-Undang Narkotika. Akhirnya, hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Ammar juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.

Tags: 10 jutaAmmar ZoniAndrehakimMetapos.idPN jakpusrutan Salembasabu
Previous Post

PRUFortune Dollar Hadir, Solusi Proteksi dan Cash Flow Tahunan

Next Post

Sebanyak 6.000 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah Gelombang Pertama

Related Posts

Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Tantri Kotak Masuk Polisi, Pelaku Masih Diburu
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Tantri Kotak Masuk Polisi, Pelaku Masih Diburu

22 July 2026
KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi
Hukum & Kriminal

Pengusutan Korupsi Bea Cukai Berlanjut, KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru

22 July 2026
Rayakan 26 Tahun, Hukumonline Dorong Transformasi Layanan Hukum Berbasis AI
Hukum & Kriminal

Rayakan 26 Tahun, Hukumonline Dorong Transformasi Layanan Hukum Berbasis AI

15 July 2026
Suami Baru Pulang dari Malaysia, Kaget Istri Sudah Hamil Besar, Bayi Ditinggalkan di Pinggir Jalan
Hukum & Kriminal

Suami Baru Pulang dari Malaysia, Kaget Istri Sudah Hamil Besar, Bayi Ditinggalkan di Pinggir Jalan

7 July 2026
Viral Pukul Pemotor di Jaksel, ‘Bang Jago’ Pengendara Ninja Akhirnya Ditangkap
Hukum & Kriminal

Viral Pukul Pemotor di Jaksel, ‘Bang Jago’ Pengendara Ninja Akhirnya Ditangkap

6 July 2026
Tolak Setoran Preman, Tiga Pedagang Buah di Ciledug Jadi Korban Pembacokan
Hukum & Kriminal

Tolak Setoran Preman, Tiga Pedagang Buah di Ciledug Jadi Korban Pembacokan

3 July 2026
Next Post
Sebanyak 6.000 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah Gelombang Pertama

Sebanyak 6.000 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah Gelombang Pertama

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini