Thursday, April 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Sidang Ammar Zoni: Hakim Sebut Ada Janji Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 April 2026
in Hukum & Kriminal
Sidang Ammar Zoni: Hakim Sebut Ada Janji Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu

Metapos.id, Jakarta – Majelis hakim mengungkap Ammar Zoni dijanjikan imbalan Rp10 juta. Uang itu berkaitan dengan peredaran 100 gram sabu di Rutan Salemba.

Namun, hakim menegaskan Ammar belum menerima uang tersebut. Pasalnya, sabu itu belum seluruhnya laku terjual.

BACA JUGA

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

Ditegur Usai Intip Adik Ipar, Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung

Hakim menyampaikan hal tersebut saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Selain itu, hakim menerangkan barang terlarang itu berasal dari pria bernama Andre.

Kini, Andre masih masuk daftar pencarian orang. Karena itu, aparat terus melakukan pengejaran.

Dalam persidangan, Ammar dan Andre diketahui berkomunikasi melalui aplikasi Zangi. Setelah itu, sabu seberat 100 gram dibawa masuk ke rutan.

Lalu, barang haram tersebut dibagi menjadi dua paket. Masing-masing seberat 50 gram untuk terdakwa lainnya.

Selanjutnya, para terdakwa mengedarkan sabu itu di dalam tahanan. Hakim menilai Ammar memiliki peran dalam aksi tersebut.

Hakim juga menjelaskan bayaran Rp10 juta baru diberikan jika seluruh sabu sudah habis terjual. Selain itu, Andre harus lebih dulu menerima hasil penjualan.

Karena proses itu belum rampung, Ammar belum memperoleh imbalan apa pun.

Di sisi lain, hakim meyakini ganja yang ditemukan di area sel merupakan milik Ammar. Karena itu, majelis hakim menyatakan Ammar terbukti bersalah.

Ammar bersama lima terdakwa lain dinyatakan melanggar Undang-Undang Narkotika. Akhirnya, hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Ammar juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.

Tags: 10 jutaAmmar ZoniAndrehakimMetapos.idPN jakpusrutan Salembasabu
Previous Post

PRUFortune Dollar Hadir, Solusi Proteksi dan Cash Flow Tahunan

Next Post

Sebanyak 6.000 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah Gelombang Pertama

Related Posts

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi
Hukum & Kriminal

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

11 April 2026
Ditegur Usai Intip Adik Ipar, Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung
Hukum & Kriminal

Ditegur Usai Intip Adik Ipar, Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung

10 April 2026
Gara-Gara Judol, Anak di Lahat Habisi Ibu Kandung, Jasad Dibakar dan Dikubur
Hukum & Kriminal

Gara-Gara Judol, Anak di Lahat Habisi Ibu Kandung, Jasad Dibakar dan Dikubur

9 April 2026
Terbongkar! Guru Silat di Serang Diduga Lakukan Pelecehan dengan Dalih Mandi Kembang
Hukum & Kriminal

Terbongkar! Guru Silat di Serang Diduga Lakukan Pelecehan dengan Dalih Mandi Kembang

7 April 2026
Tragedi Purwakarta 2026: Pria Tewas Usai Menolak Permintaan Uang Preman
Hukum & Kriminal

Tragedi Purwakarta 2026: Pria Tewas Usai Menolak Permintaan Uang Preman

5 April 2026
Kasus Dukun Magetan 2026: Ngaku “Allah Kedua”, Cabuli Istri Pasien
Hukum & Kriminal

Kasus Dukun Magetan 2026: Ngaku “Allah Kedua”, Cabuli Istri Pasien

2 April 2026
Next Post
Sebanyak 6.000 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah Gelombang Pertama

Sebanyak 6.000 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah Gelombang Pertama

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini