Metapos.id, Jakarta – Majelis hakim mengungkap Ammar Zoni dijanjikan imbalan Rp10 juta. Uang itu berkaitan dengan peredaran 100 gram sabu di Rutan Salemba.
Namun, hakim menegaskan Ammar belum menerima uang tersebut. Pasalnya, sabu itu belum seluruhnya laku terjual.
Hakim menyampaikan hal tersebut saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Selain itu, hakim menerangkan barang terlarang itu berasal dari pria bernama Andre.
Kini, Andre masih masuk daftar pencarian orang. Karena itu, aparat terus melakukan pengejaran.
Dalam persidangan, Ammar dan Andre diketahui berkomunikasi melalui aplikasi Zangi. Setelah itu, sabu seberat 100 gram dibawa masuk ke rutan.
Lalu, barang haram tersebut dibagi menjadi dua paket. Masing-masing seberat 50 gram untuk terdakwa lainnya.
Selanjutnya, para terdakwa mengedarkan sabu itu di dalam tahanan. Hakim menilai Ammar memiliki peran dalam aksi tersebut.
Hakim juga menjelaskan bayaran Rp10 juta baru diberikan jika seluruh sabu sudah habis terjual. Selain itu, Andre harus lebih dulu menerima hasil penjualan.
Karena proses itu belum rampung, Ammar belum memperoleh imbalan apa pun.
Di sisi lain, hakim meyakini ganja yang ditemukan di area sel merupakan milik Ammar. Karena itu, majelis hakim menyatakan Ammar terbukti bersalah.
Ammar bersama lima terdakwa lain dinyatakan melanggar Undang-Undang Narkotika. Akhirnya, hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara.
Selain hukuman badan, Ammar juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.







