Friday, October 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Sidang Ammar Zoni: Hakim Sebut Ada Janji Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 April 2026
in Hukum & Kriminal
Sidang Ammar Zoni: Hakim Sebut Ada Janji Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu

Metapos.id, Jakarta – Majelis hakim mengungkap Ammar Zoni dijanjikan imbalan Rp10 juta. Uang itu berkaitan dengan peredaran 100 gram sabu di Rutan Salemba.

Namun, hakim menegaskan Ammar belum menerima uang tersebut. Pasalnya, sabu itu belum seluruhnya laku terjual.

BACA JUGA

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks

Hukumonline Luncurkan NEX Compliance untuk Permudah Pengelolaan Kepatuhan

Hakim menyampaikan hal tersebut saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Selain itu, hakim menerangkan barang terlarang itu berasal dari pria bernama Andre.

Kini, Andre masih masuk daftar pencarian orang. Karena itu, aparat terus melakukan pengejaran.

Dalam persidangan, Ammar dan Andre diketahui berkomunikasi melalui aplikasi Zangi. Setelah itu, sabu seberat 100 gram dibawa masuk ke rutan.

Lalu, barang haram tersebut dibagi menjadi dua paket. Masing-masing seberat 50 gram untuk terdakwa lainnya.

Selanjutnya, para terdakwa mengedarkan sabu itu di dalam tahanan. Hakim menilai Ammar memiliki peran dalam aksi tersebut.

Hakim juga menjelaskan bayaran Rp10 juta baru diberikan jika seluruh sabu sudah habis terjual. Selain itu, Andre harus lebih dulu menerima hasil penjualan.

Karena proses itu belum rampung, Ammar belum memperoleh imbalan apa pun.

Di sisi lain, hakim meyakini ganja yang ditemukan di area sel merupakan milik Ammar. Karena itu, majelis hakim menyatakan Ammar terbukti bersalah.

Ammar bersama lima terdakwa lain dinyatakan melanggar Undang-Undang Narkotika. Akhirnya, hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Ammar juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.

Tags: 10 jutaAmmar ZoniAndrehakimMetapos.idPN jakpusrutan Salembasabu
Previous Post

PRUFortune Dollar Hadir, Solusi Proteksi dan Cash Flow Tahunan

Next Post

Sebanyak 6.000 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah Gelombang Pertama

Related Posts

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks
Hukum & Kriminal

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks

12 October 2026
Hukumonline Luncurkan NEX Compliance untuk Permudah Pengelolaan Kepatuhan
Hukum & Kriminal

Hukumonline Luncurkan NEX Compliance untuk Permudah Pengelolaan Kepatuhan

12 October 2026
Kasus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Segera Jalani Persidangan
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Segera Jalani Persidangan

29 September 2026
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi
Hukum & Kriminal

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi

24 September 2026
Dua Granat Asap Ditemukan di Lahan Kosong Cempaka Putih
Hukum & Kriminal

Dua Granat Asap Ditemukan di Lahan Kosong Cempaka Putih

16 September 2026
Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

30 July 2026
Next Post
Sebanyak 6.000 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah Gelombang Pertama

Sebanyak 6.000 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah Gelombang Pertama

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini