Monday, June 8, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Sidang Ammar Zoni: Hakim Sebut Ada Janji Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 April 2026
in Hukum & Kriminal
Sidang Ammar Zoni: Hakim Sebut Ada Janji Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu

Metapos.id, Jakarta – Majelis hakim mengungkap Ammar Zoni dijanjikan imbalan Rp10 juta. Uang itu berkaitan dengan peredaran 100 gram sabu di Rutan Salemba.

Namun, hakim menegaskan Ammar belum menerima uang tersebut. Pasalnya, sabu itu belum seluruhnya laku terjual.

BACA JUGA

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti

Hakim menyampaikan hal tersebut saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Selain itu, hakim menerangkan barang terlarang itu berasal dari pria bernama Andre.

Kini, Andre masih masuk daftar pencarian orang. Karena itu, aparat terus melakukan pengejaran.

Dalam persidangan, Ammar dan Andre diketahui berkomunikasi melalui aplikasi Zangi. Setelah itu, sabu seberat 100 gram dibawa masuk ke rutan.

Lalu, barang haram tersebut dibagi menjadi dua paket. Masing-masing seberat 50 gram untuk terdakwa lainnya.

Selanjutnya, para terdakwa mengedarkan sabu itu di dalam tahanan. Hakim menilai Ammar memiliki peran dalam aksi tersebut.

Hakim juga menjelaskan bayaran Rp10 juta baru diberikan jika seluruh sabu sudah habis terjual. Selain itu, Andre harus lebih dulu menerima hasil penjualan.

Karena proses itu belum rampung, Ammar belum memperoleh imbalan apa pun.

Di sisi lain, hakim meyakini ganja yang ditemukan di area sel merupakan milik Ammar. Karena itu, majelis hakim menyatakan Ammar terbukti bersalah.

Ammar bersama lima terdakwa lain dinyatakan melanggar Undang-Undang Narkotika. Akhirnya, hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Ammar juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.

Tags: 10 jutaAmmar ZoniAndrehakimMetapos.idPN jakpusrutan Salembasabu
Previous Post

PRUFortune Dollar Hadir, Solusi Proteksi dan Cash Flow Tahunan

Next Post

Sebanyak 6.000 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah Gelombang Pertama

Related Posts

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026
Hukum & Kriminal

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

7 June 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti

5 June 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Hukum & Kriminal

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

3 June 2026
Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain
Hukum & Kriminal

Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

3 June 2026
Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama
Hukum & Kriminal

Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama

1 June 2026
Dirut Hanania Group Ditahan Polisi, Dugaan Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar Rugikan 128 Jamaah
Hukum & Kriminal

Dirut Hanania Group Ditahan Polisi, Dugaan Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar Rugikan 128 Jamaah

30 May 2026
Next Post
Sebanyak 6.000 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah Gelombang Pertama

Sebanyak 6.000 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah Gelombang Pertama

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini