Metapos.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memberikan pernyataan terkait tuntutan terhadap Ibrahim Arif dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ia mengaku sedih dan bingung atas tuntutan yang dinilai terlalu berat.
Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 21 April 2026. Jaksa menuntut Ibrahim Arif dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16 miliar.
Nadiem menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal. Ia menyoroti latar belakang Ibrahim Arif sebagai profesional yang memilih mengabdi kepada negara.
Menurutnya, Ibrahim Arif merupakan salah satu engineer terbaik Indonesia yang pernah menjabat sebagai Chief Technology Officer di Bukalapak. Ia juga disebut pernah menolak tawaran kerja dari perusahaan teknologi global.
Nadiem menegaskan bahwa keputusan Ibrahim untuk bekerja di sektor publik menunjukkan komitmen yang besar. Ia mempertanyakan bagaimana sosok dengan rekam jejak tersebut bisa menghadapi tuntutan berat.
Dalam pernyataannya, Nadiem juga mengajak para profesional muda untuk mencermati kasus ini. Ia menyebut bahwa siapa pun bisa mengalami hal serupa jika tidak disikapi dengan serius.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dari mantan eksekutif Google turut memberikan keterangan. Mereka membantah adanya kesepakatan khusus terkait pengadaan Chromebook.
Saksi juga menegaskan bahwa investasi Google ke Gojek merupakan keputusan bisnis murni. Tidak ditemukan indikasi adanya hubungan timbal balik atau konflik kepentingan.
Kuasa hukum Nadiem menilai keterangan saksi tersebut telah membantah poin penting dalam dakwaan. Mereka menyebut tidak ada bukti kesepakatan atau niat awal untuk memilih Chromebook.
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung. Pihak kuasa hukum berharap fakta-fakta yang terungkap dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus ini.







