Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) saat masih dipimpin Dadan Hindayana. Pengadaan tersebut mencapai 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp1 triliun dan telah dibayarkan kepada vendor penyedia.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut pengadaan motor listrik itu menjadi bagian dari temuan penyidik dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025 hingga 2026. Nilai pengadaan tercatat mencapai Rp1,03 triliun dan seluruh pembayaran telah direalisasikan kepada PT YAT.
Menurut penyidik, PT YAT diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan. Perusahaan tersebut disebut tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan kelayakan vendor, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau markup dalam proses pengadaan motor listrik tersebut. Dugaan ini menjadi salah satu fokus penyelidikan dalam perkara yang sedang berjalan.
Kejagung juga menyoroti sejumlah pengadaan barang lainnya di lingkungan BGN yang diduga tidak sesuai ketentuan. Beberapa di antaranya meliputi pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Syarief memastikan seluruh pengadaan tersebut telah direalisasikan. Namun, penyidik masih mendalami dugaan adanya markup harga dan penyimpangan dalam proses pengadaannya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program MBG selama periode 2025–2026.
Penyidik menduga para tersangka memperoleh keuntungan melalui afiliasi dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta praktik markup pengadaan barang dan jasa. Dugaan tersebut disebut terjadi melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen hingga penyusunan pengadaan tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan.






