Tuesday, October 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kejagung Temukan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Motor Listrik BGN

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
5 June 2026
in Nasional
Prediksi Line Up Indonesia vs Oman, Beckham Putra Starter?

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) saat masih dipimpin Dadan Hindayana. Pengadaan tersebut mencapai 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp1 triliun dan telah dibayarkan kepada vendor penyedia.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut pengadaan motor listrik itu menjadi bagian dari temuan penyidik dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025 hingga 2026. Nilai pengadaan tercatat mencapai Rp1,03 triliun dan seluruh pembayaran telah direalisasikan kepada PT YAT.

BACA JUGA

Cadangan Pertalite Nasional Tersedia untuk 16-20 Hari

Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri

Menurut penyidik, PT YAT diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan. Perusahaan tersebut disebut tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan kelayakan vendor, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau markup dalam proses pengadaan motor listrik tersebut. Dugaan ini menjadi salah satu fokus penyelidikan dalam perkara yang sedang berjalan.

Kejagung juga menyoroti sejumlah pengadaan barang lainnya di lingkungan BGN yang diduga tidak sesuai ketentuan. Beberapa di antaranya meliputi pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Syarief memastikan seluruh pengadaan tersebut telah direalisasikan. Namun, penyidik masih mendalami dugaan adanya markup harga dan penyimpangan dalam proses pengadaannya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program MBG selama periode 2025–2026.

Penyidik menduga para tersangka memperoleh keuntungan melalui afiliasi dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta praktik markup pengadaan barang dan jasa. Dugaan tersebut disebut terjadi melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen hingga penyusunan pengadaan tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan.

Tags: BGNDadan HindayanaHeadlineKejagungkorupsi MBGMarkup PengadaanMBGMetapos.idMotor listrikPT YAT
Previous Post

Pratama Mitra Sejati Bukukan Laba Bersih Rp95,1 Miliar pada 2025

Next Post

TWS Dukung Timnas Korsel Lewat Single Baru “Dream With Us”

Related Posts

Pengendara motor antre mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina COCO, Jakarta, Minggu (3/1). Rilis Pertamina bahwa mulai 5 Januari nanti, harga Pertalite akan diturunkan dari saat ini Rp 8.200 per liter menjadi Rp 7.930 per liter. Sementara harga Pertamax turun dari Rp 8.650 per liter menjadi Rp 8.450 per liter. Penurunan harga ini, selain lantaran melemahnya harga minyak mentah, juga mengikuti rencama pemerintah memangkas harga BBM jenis premium dan solar.
Nasional

Cadangan Pertalite Nasional Tersedia untuk 16-20 Hari

20 October 2026
Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri
Nasional

Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri

20 October 2026
BNPB mencatat kebakaran hutan dan lahan seluas 7,22 hektare di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung pada 17–19 Oktober 2026.
Nasional

Karhutla Hanguskan Lahan di Sulteng hingga Bangka Belitung

20 October 2026
Pengacara keluarga Bharatu Valdo menegaskan korban bukan pelaku perundungan terhadap Bharada Andika, sementara penyidik masih mendalami motif penembakan.
Nasional

Motif Penembakan Bharatu Valdo Masih Didalami Penyidik

20 October 2026
Gus Yaqut Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Haji
Nasional

Gus Yaqut Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Haji

20 October 2026
Karhutla Kepung Empat Kawasan Gunung di Jatim, Pemadaman Masih Berlangsung
Nasional

Karhutla Kepung Empat Kawasan Gunung di Jatim, Pemadaman Masih Berlangsung

20 October 2026
Next Post
TWS Dukung Timnas Korsel Lewat Single Baru “Dream With Us”

TWS Dukung Timnas Korsel Lewat Single Baru “Dream With Us”

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini