Metapos.id, Jakarta – Tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, menyatakan kesediaannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukumnya, Krisna Murti, menyebut komitmen tersebut telah disampaikan Sony saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Pak Sony siap menjadi Justice Collaborator dan komitmen itu sudah tertuang dalam BAP di Kejaksaan,” ujar Krisna pada Jumat (5/6/2026).
Krisna menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.
Tidak hanya itu, Sony juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan kasus tersebut.
Meski demikian, Krisna belum bersedia membeberkan identitas pihak yang dimaksud. Menurutnya, informasi tersebut akan disampaikan sesuai tahapan proses hukum.
Di sisi lain, tim kuasa hukum tengah menyiapkan pengajuan resmi status Justice Collaborator kepada Kejaksaan Agung.
Melalui langkah itu, pihaknya berharap proses penanganan perkara dapat berlangsung lebih terbuka dan mengungkap fakta secara utuh.
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Namun, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, perkembangan kasus akan bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan serta bukti-bukti yang berhasil dihimpun selama proses penyidikan berlangsung.







