Monday, June 8, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Profil Richard Lee, Dokter dan Kreator Konten yang Kini Ditahan Polda Metro Jaya

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
7 March 2026
in Hukum & Kriminal
Kasus Skincare, Richard Lee Datangi Polda Metro untuk Jelaskan Legalitas Produk

Metapos.id, Jakarta – Dokter sekaligus kreator konten Richard Lee menjadi sorotan publik setelah resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. Penahanan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang terkait dengan produk serta layanan perawatan kecantikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penahanan dilakukan pada Jumat malam setelah penyidik menilai tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

BACA JUGA

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti

Ia menyebutkan terdapat beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Salah satunya karena Richard Lee tidak menghadiri pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Pada waktu yang sama, tersangka diketahui melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.

Selain itu, Richard Lee juga tercatat tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan, yakni pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026. Atas dasar itu, penyidik akhirnya memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka pada pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelum ditahan, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan total 29 pertanyaan yang diajukan selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya, dengan hasil kondisi kesehatannya dinyatakan normal.

Richard Lee dikenal sebagai dokter yang aktif memberikan edukasi mengenai produk kecantikan melalui media sosial. Ia lahir di Medan pada 11 Oktober 1985 dan mengenyam pendidikan di SMA Xaverius 1 Palembang.

Setelah lulus sekolah menengah, ia melanjutkan pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Richard Lee juga menempuh pendidikan magister di bidang administrasi rumah sakit dan meraih gelar MARS dari Universitas Respati Indonesia. Selain itu, ia menyelesaikan pendidikan doktoral di Atlantic International University pada 2021.

Sebelum dikenal luas sebagai dokter dan kreator konten, Richard Lee sempat bekerja di salah satu anak perusahaan Sinarmas Group di Palembang pada 2011. Dua tahun kemudian, ia mendirikan klinik kecantikan Athena yang kemudian berkembang dengan sejumlah cabang di berbagai daerah di Indonesia.

Selain menjalankan klinik, Richard Lee juga memiliki bisnis produk perawatan kulit dengan merek dr. Hen yang diproduksi di pabrik miliknya. Popularitasnya semakin meningkat setelah aktif membuat konten edukasi kecantikan dan membahas berbagai isu viral di media sosial.

Dalam kasus yang menjeratnya saat ini, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Ia diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Jika terbukti bersalah, Richard Lee terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga miliaran rupiah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: kasus kesehatankasus richard leeMetapos.idprofil richard leeRichard Lee
Previous Post

Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Kesehatan dan Konsumen

Next Post

Rencana Wajib Militer Picu Aksi Mogok Sekolah Pelajar Jerman

Related Posts

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026
Hukum & Kriminal

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

7 June 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti

5 June 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Hukum & Kriminal

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

3 June 2026
Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain
Hukum & Kriminal

Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

3 June 2026
Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama
Hukum & Kriminal

Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama

1 June 2026
Dirut Hanania Group Ditahan Polisi, Dugaan Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar Rugikan 128 Jamaah
Hukum & Kriminal

Dirut Hanania Group Ditahan Polisi, Dugaan Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar Rugikan 128 Jamaah

30 May 2026
Next Post
Rencana Wajib Militer Picu Aksi Mogok Sekolah Pelajar Jerman

Rencana Wajib Militer Picu Aksi Mogok Sekolah Pelajar Jerman

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini