Sunday, April 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Upaya Ekspor Ilegal Digagalkan, Ribuan Kilogram Sisik Trenggiling Disembunyikan di Balik Muatan Mi Instan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
4 March 2026
in Nasional
Upaya Ekspor Ilegal Digagalkan, Ribuan Kilogram Sisik Trenggiling Disembunyikan di Balik Muatan Mi Instan

Metapos.id, Jakarta – Upaya penyelundupan sisik trenggiling dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Sebanyak 3.053 kilogram sisik satwa dilindungi itu ditemukan dalam kontainer yang akan diberangkatkan ke Kamboja, dengan estimasi nilai mencapai Rp 183 miliar.

Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adi, menyebut harga jual sisik trenggiling di pasar ilegal berkisar Rp 60 juta per kilogram. Dengan total muatan lebih dari tiga ton, nilai keseluruhan barang tersebut dinilai sangat tinggi.

BACA JUGA

Indonesia Sambut Pembukaan Selat Hormuz, Sinyal Positif Stabilitas Energi

Survei: Mayoritas Publik Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Kasus ini terungkap saat petugas melakukan analisis terhadap dokumen ekspor milik perusahaan berinisial PT TSR. Dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), perusahaan hanya melaporkan komoditas berupa teripang dan mi instan.

Namun, pemeriksaan lanjutan menggunakan alat pemindai memperlihatkan adanya bagian ruang yang tidak sesuai dengan deklarasi dokumen. Petugas kemudian mendalami temuan tersebut dan menemukan tiga ruang tersembunyi di dalam kontainer.

Dari hasil pembongkaran, ruang tambahan itu ternyata berisi ribuan kilogram sisik trenggiling yang tidak dilaporkan. Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan ekspor guna mencegah penyelundupan barang ilegal, khususnya komoditas yang dilindungi dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

Tags: 183 miliarBea Cukai Tanjung PriokGagalkanKambojakontainerMetapos.idPenyelundupansisik trenggiling
Previous Post

Perang AS–Israel–Iran Bikin Pengusaha Sawit RI Cemas Soal Biaya Logistik

Next Post

Tak Terbukti Mark-Up, Sidang Beberkan 85% Chromebook Masih Digunakan hingga 2025

Related Posts

Indonesia Sambut Pembukaan Selat Hormuz, Sinyal Positif Stabilitas Energi
Nasional

Indonesia Sambut Pembukaan Selat Hormuz, Sinyal Positif Stabilitas Energi

18 April 2026
Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa
Nasional

Survei: Mayoritas Publik Dukung Program Makan Bergizi Gratis

17 April 2026
Basarnas: 8 Korban Helikopter PK-CFX Meninggal Dunia
Nasional

Basarnas: 8 Korban Helikopter PK-CFX Meninggal Dunia

17 April 2026
Bansos PKH dan BPNT Cair Lebih Awal, Simak Jadwal dan Nominalnya
Nasional

Bansos PKH dan BPNT Cair Lebih Awal, Simak Jadwal dan Nominalnya

17 April 2026
UI Ambil Tindakan, 16 Mahasiswa FH Dinonaktifkan Sementara
Nasional

UI Ambil Tindakan, 16 Mahasiswa FH Dinonaktifkan Sementara

16 April 2026
CPNS 2026 Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan 160 Ribu Formasi
Nasional

Jadwal CPNS 2026 Belum Diumumkan, Pendaftaran Diprediksi Agustus

16 April 2026
Next Post
Tak Terbukti Mark-Up, Sidang Beberkan 85% Chromebook Masih Digunakan hingga 2025

Tak Terbukti Mark-Up, Sidang Beberkan 85% Chromebook Masih Digunakan hingga 2025

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini