Sunday, April 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Tak Terbukti Mark-Up, Sidang Beberkan 85% Chromebook Masih Digunakan hingga 2025

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
4 March 2026
in Ekbis
Tak Terbukti Mark-Up, Sidang Beberkan 85% Chromebook Masih Digunakan hingga 2025

Nadiem Makarim (2)

Metapos.id, Jakarta – Persidangan lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook kembali mengungkap sejumlah fakta baru terkait isu harga dan dugaan kerugian negara. Dalam sidang yang digelar Kamis (2/3), terungkap bahwa harga pengadaan disebut berada di batas bawah harga pasar serta jutaan perangkat masih aktif digunakan oleh siswa dan guru di Indonesia.

Dugaan penggelembungan harga (mark-up) ditepis melalui kesaksian Tim Teknis penyusun kajian pengadaan Chromebook era Nadiem Makarim, yakni Idi Sumardi. Ia menjelaskan bahwa survei teknologi dan harga telah dilakukan sesuai prosedur, baik melalui e-katalog maupun di luar e-katalog.

BACA JUGA

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Pastikan Pertalite Tetap

BTN Gandeng Indosat Perluas Akses Layanan Keuangan Digital

Hasil survei menunjukkan rentang harga Chromebook berada di kisaran Rp4,3 juta hingga Rp9,1 juta. Tim teknis mengaku tidak menemukan perangkat dengan harga Rp3 juta seperti yang sempat disebut sebelumnya.

“Seingat saya belum dapat yang Rp3 juta. Di situ tertera Rp4 juta kalau tidak salah. Kalau di e-katalog Rp4,4 juta, di luar e-katalog Rp4,3 juta,” ujar Idi dalam persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Nadiem menyebut temuan itu konsisten dengan keterangan Direktur Advokasi LKPP sebelumnya yang menyatakan harga pasar di luar e-katalog berada di kisaran Rp5–7 juta. Ia menilai harga pembelian Rp5,5 juta berada di bagian bawah rentang tersebut sehingga tidak terdapat unsur kemahalan harga maupun kerugian negara.

Selain isu harga, sidang juga membahas fungsi Chrome Device Management (CDM) yang terpasang pada perangkat. Mantan Kapusdatin Kemendikbudristek, Muhammad Hasan Chabibie, menjelaskan bahwa CDM berfungsi sebagai sistem pengawasan terpusat untuk mengontrol penggunaan perangkat di sekolah.

Menurutnya, fitur tersebut memungkinkan pengawasan konten yang diakses siswa, termasuk mencegah konten negatif seperti pornografi dan judi daring, serta memantau aktivitas perangkat.

Dalam sidang, dipaparkan pula data penggunaan perangkat. Dari total 1,4 juta unit yang didistribusikan, sebanyak 85% tercatat masih aktif digunakan hingga 2025 berdasarkan data last login. Pada pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2024, hampir 1 juta unit Chromebook disebut digunakan.

Data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2023 juga disebut menunjukkan 86% siswa dan 58% guru menggunakan Chromebook untuk kebutuhan ANBK dan pembelajaran berbasis teknologi informasi.

Penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, menyayangkan adanya penyajian data yang dinilai tidak utuh dalam menilai efektivitas program. Ia menyebut berdasarkan data lengkap dari dashboard resmi yang telah diaudit, penggunaan Chromebook tercatat 58% untuk pembelajaran guru, 55% untuk siswa, dan di atas 85% untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Di sisi lain, penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menyoroti keseragaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP) puluhan saksi yang dinilai memiliki kemiripan hingga pada penempatan tanda baca. Ia meminta agar majelis hakim lebih mengedepankan keterangan langsung dalam persidangan dibandingkan dokumen BAP semata.

Tags: kemendikbudMetapos.idNadiem MakarimSidang Chromebook
Previous Post

Upaya Ekspor Ilegal Digagalkan, Ribuan Kilogram Sisik Trenggiling Disembunyikan di Balik Muatan Mi Instan

Next Post

RI Bisa Tinggalkan BoP, Muzani Tegaskan Tak Bisa Diputuskan Sepihak

Related Posts

Isu Kenaikan BBM 2026, Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tetap Tidak Berubah
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Pastikan Pertalite Tetap

18 April 2026
BTN Gandeng Indosat Perluas Akses Layanan Keuangan Digital
Ekbis

BTN Gandeng Indosat Perluas Akses Layanan Keuangan Digital

18 April 2026
Peran BPD Kian Strategis di Tengah Penurunan TKD
Ekbis

Peran BPD Kian Strategis di Tengah Penurunan TKD

17 April 2026
Brand Elektronik Raup Pertumbuhan hingga 200% di Tokopedia dan TikTok Shop
Ekbis

Brand Elektronik Raup Pertumbuhan hingga 200% di Tokopedia dan TikTok Shop

17 April 2026
DPR Minta Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Pangan Imbas Konflik Global
Ekbis

DPR Minta Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Pangan Imbas Konflik Global

17 April 2026
BIRU Luncurkan Training dan Test Center untuk Perkuat Kesiapan Kerja Talenta Indonesia
Ekbis

BIRU Luncurkan Training dan Test Center untuk Perkuat Kesiapan Kerja Talenta Indonesia

16 April 2026
Next Post
RI Bisa Tinggalkan BoP, Muzani Tegaskan Tak Bisa Diputuskan Sepihak

RI Bisa Tinggalkan BoP, Muzani Tegaskan Tak Bisa Diputuskan Sepihak

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini