Wednesday, October 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Upaya Ekspor Ilegal Digagalkan, Ribuan Kilogram Sisik Trenggiling Disembunyikan di Balik Muatan Mi Instan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
4 March 2026
in Nasional
Upaya Ekspor Ilegal Digagalkan, Ribuan Kilogram Sisik Trenggiling Disembunyikan di Balik Muatan Mi Instan

Metapos.id, Jakarta – Upaya penyelundupan sisik trenggiling dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Sebanyak 3.053 kilogram sisik satwa dilindungi itu ditemukan dalam kontainer yang akan diberangkatkan ke Kamboja, dengan estimasi nilai mencapai Rp 183 miliar.

Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adi, menyebut harga jual sisik trenggiling di pasar ilegal berkisar Rp 60 juta per kilogram. Dengan total muatan lebih dari tiga ton, nilai keseluruhan barang tersebut dinilai sangat tinggi.

BACA JUGA

Cadangan Pertalite Nasional Tersedia untuk 16-20 Hari

Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri

Kasus ini terungkap saat petugas melakukan analisis terhadap dokumen ekspor milik perusahaan berinisial PT TSR. Dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), perusahaan hanya melaporkan komoditas berupa teripang dan mi instan.

Namun, pemeriksaan lanjutan menggunakan alat pemindai memperlihatkan adanya bagian ruang yang tidak sesuai dengan deklarasi dokumen. Petugas kemudian mendalami temuan tersebut dan menemukan tiga ruang tersembunyi di dalam kontainer.

Dari hasil pembongkaran, ruang tambahan itu ternyata berisi ribuan kilogram sisik trenggiling yang tidak dilaporkan. Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan ekspor guna mencegah penyelundupan barang ilegal, khususnya komoditas yang dilindungi dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

Tags: 183 miliarBea Cukai Tanjung PriokGagalkanKambojakontainerMetapos.idPenyelundupansisik trenggiling
Previous Post

Perang AS–Israel–Iran Bikin Pengusaha Sawit RI Cemas Soal Biaya Logistik

Next Post

Tak Terbukti Mark-Up, Sidang Beberkan 85% Chromebook Masih Digunakan hingga 2025

Related Posts

Pengendara motor antre mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina COCO, Jakarta, Minggu (3/1). Rilis Pertamina bahwa mulai 5 Januari nanti, harga Pertalite akan diturunkan dari saat ini Rp 8.200 per liter menjadi Rp 7.930 per liter. Sementara harga Pertamax turun dari Rp 8.650 per liter menjadi Rp 8.450 per liter. Penurunan harga ini, selain lantaran melemahnya harga minyak mentah, juga mengikuti rencama pemerintah memangkas harga BBM jenis premium dan solar.
Nasional

Cadangan Pertalite Nasional Tersedia untuk 16-20 Hari

20 October 2026
Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri
Nasional

Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri

20 October 2026
BNPB mencatat kebakaran hutan dan lahan seluas 7,22 hektare di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung pada 17–19 Oktober 2026.
Nasional

Karhutla Hanguskan Lahan di Sulteng hingga Bangka Belitung

20 October 2026
Pengacara keluarga Bharatu Valdo menegaskan korban bukan pelaku perundungan terhadap Bharada Andika, sementara penyidik masih mendalami motif penembakan.
Nasional

Motif Penembakan Bharatu Valdo Masih Didalami Penyidik

20 October 2026
Gus Yaqut Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Haji
Nasional

Gus Yaqut Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Haji

20 October 2026
Karhutla Kepung Empat Kawasan Gunung di Jatim, Pemadaman Masih Berlangsung
Nasional

Karhutla Kepung Empat Kawasan Gunung di Jatim, Pemadaman Masih Berlangsung

20 October 2026
Next Post
Tak Terbukti Mark-Up, Sidang Beberkan 85% Chromebook Masih Digunakan hingga 2025

Tak Terbukti Mark-Up, Sidang Beberkan 85% Chromebook Masih Digunakan hingga 2025

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini