Saturday, June 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Upaya Ekspor Ilegal Digagalkan, Ribuan Kilogram Sisik Trenggiling Disembunyikan di Balik Muatan Mi Instan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
4 March 2026
in Nasional
Upaya Ekspor Ilegal Digagalkan, Ribuan Kilogram Sisik Trenggiling Disembunyikan di Balik Muatan Mi Instan

Metapos.id, Jakarta – Upaya penyelundupan sisik trenggiling dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Sebanyak 3.053 kilogram sisik satwa dilindungi itu ditemukan dalam kontainer yang akan diberangkatkan ke Kamboja, dengan estimasi nilai mencapai Rp 183 miliar.

Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adi, menyebut harga jual sisik trenggiling di pasar ilegal berkisar Rp 60 juta per kilogram. Dengan total muatan lebih dari tiga ton, nilai keseluruhan barang tersebut dinilai sangat tinggi.

BACA JUGA

Penggeledahan Rumah Silmy Karim, KPK Amankan Kendaraan Mewah dan Uang Asing

KPK Geledah Kediaman Silmy Karim dalam Penyidikan Dugaan Gratifikasi WNA

Kasus ini terungkap saat petugas melakukan analisis terhadap dokumen ekspor milik perusahaan berinisial PT TSR. Dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), perusahaan hanya melaporkan komoditas berupa teripang dan mi instan.

Namun, pemeriksaan lanjutan menggunakan alat pemindai memperlihatkan adanya bagian ruang yang tidak sesuai dengan deklarasi dokumen. Petugas kemudian mendalami temuan tersebut dan menemukan tiga ruang tersembunyi di dalam kontainer.

Dari hasil pembongkaran, ruang tambahan itu ternyata berisi ribuan kilogram sisik trenggiling yang tidak dilaporkan. Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan ekspor guna mencegah penyelundupan barang ilegal, khususnya komoditas yang dilindungi dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

Tags: 183 miliarBea Cukai Tanjung PriokGagalkanKambojakontainerMetapos.idPenyelundupansisik trenggiling
Previous Post

Perang AS–Israel–Iran Bikin Pengusaha Sawit RI Cemas Soal Biaya Logistik

Next Post

Tak Terbukti Mark-Up, Sidang Beberkan 85% Chromebook Masih Digunakan hingga 2025

Related Posts

Penggeledahan Rumah Silmy Karim, KPK Amankan Kendaraan Mewah dan Uang Asing
Nasional

Penggeledahan Rumah Silmy Karim, KPK Amankan Kendaraan Mewah dan Uang Asing

5 June 2026
KPK Geledah Kediaman Silmy Karim dalam Penyidikan Dugaan Gratifikasi WNA
Nasional

KPK Geledah Kediaman Silmy Karim dalam Penyidikan Dugaan Gratifikasi WNA

5 June 2026
Prediksi Line Up Indonesia vs Oman, Beckham Putra Starter?
Nasional

Kejagung Temukan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Motor Listrik BGN

5 June 2026
Sony Sonjaya Tempuh Jalur Justice Collaborator di Tengah Penyidikan Kasus MBG
Nasional

Sony Sonjaya Tempuh Jalur Justice Collaborator di Tengah Penyidikan Kasus MBG

5 June 2026
Pemprov DKI Ubah Jadwal CFD Jakarta Mulai 7 Juni 2026 di Dua Kawasan
Nasional

Pemprov DKI Ubah Jadwal CFD Jakarta Mulai 7 Juni 2026 di Dua Kawasan

5 June 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti
Nasional

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kekayaan Sony Sonjaya Naik Rp12 Miliar

5 June 2026
Next Post
Tak Terbukti Mark-Up, Sidang Beberkan 85% Chromebook Masih Digunakan hingga 2025

Tak Terbukti Mark-Up, Sidang Beberkan 85% Chromebook Masih Digunakan hingga 2025

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini