• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, March 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri: Riza Chalid Tidak Memiliki Paspor Ganda

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 February 2026
in Nasional
Polri: Riza Chalid Tidak Memiliki Paspor Ganda
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri membantah kabar yang menyebut Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus korupsi tata kelola minyak, memiliki lebih dari satu paspor. Hasil penelusuran aparat menunjukkan Riza Chalid hanya terdaftar sebagai pemegang satu paspor, yakni paspor Indonesia.

Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal telah memantau status dokumen perjalanan serta posisi Riza Chalid. Ia menegaskan isu mengenai kepemilikan paspor ganda tidak memiliki dasar.

“Hasil pengecekan kami menunjukkan yang bersangkutan hanya memiliki satu paspor Indonesia. Soal keberadaannya pun sejak awal sudah kami ketahui,” kata Untung kepada awak media, Senin (2/2/2026).

Ia juga meluruskan anggapan bahwa penerbitan red notice justru memberi kesempatan Riza Chalid untuk melarikan diri. Menurut Untung, red notice Interpol yang diterbitkan dari Lyon, Prancis, justru membatasi ruang gerak buronan karena berlaku di seluruh negara anggota Interpol.

“Red notice ini berlaku di 197 negara anggota Interpol, sehingga pergerakan subjek menjadi sangat terbatas,” ujarnya.

Untung menambahkan, dikeluarkannya red notice menandakan Interpol meyakini perbuatan Riza Chalid memenuhi unsur pidana lintas negara. Prinsip dual criminality dinilai telah terpenuhi, sehingga proses hukum dapat dijalankan secara internasional.

“Kami dapat menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana, baik menurut hukum di Indonesia maupun di negara tempat yang bersangkutan berada,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Interpol secara resmi menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid pada 23 Januari 2026. Penerbitan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Kejaksaan Agung yang diajukan melalui NCB Interpol Indonesia sejak September 2025, setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka.

Riza Chalid termasuk salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi besar tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina KKKS periode 2018–2023. Selama proses penyidikan, ia tercatat empat kali dipanggil penyidik tiga kali sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka namun tidak pernah hadir karena telah berada di luar negeri sejak penetapan status tersangka.

Dalam perkara tersebut, Riza Chalid diduga terlibat dalam upaya intervensi kebijakan pengelolaan minyak di Pertamina, termasuk terkait rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Merak.

Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download huawei firmware
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: HubinterKorupsiMetapos.idpasporPertaminaPol Untung WidyatmokoPolrired noticeRiza Chalid
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Cuaca Panas Tak Biasa, Ini Penjelasan Ilmiah di Baliknya

Cuaca Panas Tak Biasa, Ini Penjelasan Ilmiah di Baliknya

by Taufik Hidayat
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Suhu udara yang terasa semakin panas dalam beberapa waktu terakhir dikeluhkan banyak masyarakat. Rasa gerah pun kerap...

Panduan Lengkap Shalat Idul Fitri 1447 H: Niat, Tata Cara, dan Bacaan Arab-Latin

Panduan Lengkap Shalat Idul Fitri 1447 H: Niat, Tata Cara, dan Bacaan Arab-Latin

by Desti Dwi Natasya
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi momen kemenangan bagi umat Islam setelah menjalani ibadah puasa Ramadan....

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

by Taufik Hidayat
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Perbedaan penentuan Hari Raya Idul Fitri antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama kembali terjadi pada tahun 2026. Muhammadiyah...

Rismon Berubah Pandangan, Roy Suryo Curigai Ada Intimidasi

Rismon Berubah Pandangan, Roy Suryo Curigai Ada Intimidasi

by Taufik Hidayat
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Roy Suryo kembali menanggapi perubahan sikap Rismon Hasiolan Sianipar. Kali ini, Rismon menyatakan bahwa ijazah Presiden ke-7...

Next Post
TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi

TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi

Recommended.

Hingga AKhir 2023, Hutama Karya Proyeksikan Trafik Tol Trans Sumatera Naik 19 Persen

Tiga Ruas Tol Hutama Karya Bisa Dilintasi Pemudik Tanpa Tarif

25 March 2025
“Ratusan WNI Korban Sindikat Scam Online Dipulangkan dari Kamboja”

“Ratusan WNI Korban Sindikat Scam Online Dipulangkan dari Kamboja”

9 February 2026

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini