Friday, June 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Polri: Riza Chalid Tidak Memiliki Paspor Ganda

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 February 2026
in Nasional
Polri: Riza Chalid Tidak Memiliki Paspor Ganda

Metapos.id, Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri membantah kabar yang menyebut Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus korupsi tata kelola minyak, memiliki lebih dari satu paspor. Hasil penelusuran aparat menunjukkan Riza Chalid hanya terdaftar sebagai pemegang satu paspor, yakni paspor Indonesia.

Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal telah memantau status dokumen perjalanan serta posisi Riza Chalid. Ia menegaskan isu mengenai kepemilikan paspor ganda tidak memiliki dasar.

BACA JUGA

Puncak Kemarau 2026 Diprediksi Ganggu Hasil Panen, Petani Mulai Bersiap

Kemnaker Catat 1.940 Peserta Keluar dari Program Magang Nasional 2026

“Hasil pengecekan kami menunjukkan yang bersangkutan hanya memiliki satu paspor Indonesia. Soal keberadaannya pun sejak awal sudah kami ketahui,” kata Untung kepada awak media, Senin (2/2/2026).

Ia juga meluruskan anggapan bahwa penerbitan red notice justru memberi kesempatan Riza Chalid untuk melarikan diri. Menurut Untung, red notice Interpol yang diterbitkan dari Lyon, Prancis, justru membatasi ruang gerak buronan karena berlaku di seluruh negara anggota Interpol.

“Red notice ini berlaku di 197 negara anggota Interpol, sehingga pergerakan subjek menjadi sangat terbatas,” ujarnya.

Untung menambahkan, dikeluarkannya red notice menandakan Interpol meyakini perbuatan Riza Chalid memenuhi unsur pidana lintas negara. Prinsip dual criminality dinilai telah terpenuhi, sehingga proses hukum dapat dijalankan secara internasional.

“Kami dapat menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana, baik menurut hukum di Indonesia maupun di negara tempat yang bersangkutan berada,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Interpol secara resmi menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid pada 23 Januari 2026. Penerbitan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Kejaksaan Agung yang diajukan melalui NCB Interpol Indonesia sejak September 2025, setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka.

Riza Chalid termasuk salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi besar tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina KKKS periode 2018–2023. Selama proses penyidikan, ia tercatat empat kali dipanggil penyidik tiga kali sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka namun tidak pernah hadir karena telah berada di luar negeri sejak penetapan status tersangka.

Dalam perkara tersebut, Riza Chalid diduga terlibat dalam upaya intervensi kebijakan pengelolaan minyak di Pertamina, termasuk terkait rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Merak.

Tags: HubinterKorupsiMetapos.idpasporPertaminaPol Untung WidyatmokoPolrired noticeRiza Chalid
Previous Post

Presiden Prabowo Tekankan Keselarasan Pusat dan Daerah dalam Rakornas 2026

Next Post

TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi

Related Posts

Puncak Kemarau 2026 Diprediksi Ganggu Hasil Panen, Petani Mulai Bersiap
Nasional

Puncak Kemarau 2026 Diprediksi Ganggu Hasil Panen, Petani Mulai Bersiap

19 June 2026
Kemnaker Catat 1.940 Peserta Keluar dari Program Magang Nasional 2026
Nasional

Kemnaker Catat 1.940 Peserta Keluar dari Program Magang Nasional 2026

18 June 2026
Antrean Haji Turun Jadi 26 Tahun, Prabowo Dorong Percepatan Keberangkatan Jemaah
Nasional

Antrean Haji Turun Jadi 26 Tahun, Prabowo Dorong Percepatan Keberangkatan Jemaah

18 June 2026
Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik
Nasional

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik

17 June 2026
Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026
Nasional

Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026

17 June 2026
Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia
Nasional

Gempa Sulteng Rusak 787 Rumah di Sigi, Satu Warga Meninggal Dunia

17 June 2026
Next Post
TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi

TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini