• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, February 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri: Riza Chalid Tidak Memiliki Paspor Ganda

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 February 2026
in Nasional
Polri: Riza Chalid Tidak Memiliki Paspor Ganda
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri membantah kabar yang menyebut Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus korupsi tata kelola minyak, memiliki lebih dari satu paspor. Hasil penelusuran aparat menunjukkan Riza Chalid hanya terdaftar sebagai pemegang satu paspor, yakni paspor Indonesia.

Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal telah memantau status dokumen perjalanan serta posisi Riza Chalid. Ia menegaskan isu mengenai kepemilikan paspor ganda tidak memiliki dasar.

“Hasil pengecekan kami menunjukkan yang bersangkutan hanya memiliki satu paspor Indonesia. Soal keberadaannya pun sejak awal sudah kami ketahui,” kata Untung kepada awak media, Senin (2/2/2026).

Ia juga meluruskan anggapan bahwa penerbitan red notice justru memberi kesempatan Riza Chalid untuk melarikan diri. Menurut Untung, red notice Interpol yang diterbitkan dari Lyon, Prancis, justru membatasi ruang gerak buronan karena berlaku di seluruh negara anggota Interpol.

“Red notice ini berlaku di 197 negara anggota Interpol, sehingga pergerakan subjek menjadi sangat terbatas,” ujarnya.

Untung menambahkan, dikeluarkannya red notice menandakan Interpol meyakini perbuatan Riza Chalid memenuhi unsur pidana lintas negara. Prinsip dual criminality dinilai telah terpenuhi, sehingga proses hukum dapat dijalankan secara internasional.

“Kami dapat menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana, baik menurut hukum di Indonesia maupun di negara tempat yang bersangkutan berada,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Interpol secara resmi menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid pada 23 Januari 2026. Penerbitan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Kejaksaan Agung yang diajukan melalui NCB Interpol Indonesia sejak September 2025, setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka.

Riza Chalid termasuk salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi besar tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina KKKS periode 2018–2023. Selama proses penyidikan, ia tercatat empat kali dipanggil penyidik tiga kali sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka namun tidak pernah hadir karena telah berada di luar negeri sejak penetapan status tersangka.

Dalam perkara tersebut, Riza Chalid diduga terlibat dalam upaya intervensi kebijakan pengelolaan minyak di Pertamina, termasuk terkait rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Merak.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download lenevo firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: HubinterKorupsiMetapos.idpasporPertaminaPol Untung WidyatmokoPolrired noticeRiza Chalid
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Penganiayaan Nenek Saudah, DPR Soroti Tambang Emas Ilegal di Sumbar

Penganiayaan Nenek Saudah, DPR Soroti Tambang Emas Ilegal di Sumbar

by Taufik Hidayat
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Komisi XIII DPR RI mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara serius dugaan keberadaan tambang emas ilegal...

Guru Honorer Sampaikan Keluhan Pendataan Dapodik dalam Rapat DPR

Guru Honorer Sampaikan Keluhan Pendataan Dapodik dalam Rapat DPR

by Taufik Hidayat
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, berlangsung penuh emosi setelah seorang guru honorer menyampaikan curahan...

Harga Chromebook Lewat e-Katalog LKPP, Tak Ada Peran Nadiem Makarim

Harga Chromebook Lewat e-Katalog LKPP, Tak Ada Peran Nadiem Makarim

by Rahmat Herlambang
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Proses pengadaan laptop Chromebook ditegaskan telah berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penawaran harga ditetapkan...

TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi

TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi

by Taufik Hidayat
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materiil terkait larangan pernikahan beda agama di Indonesia....

Next Post
TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi

TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi

Recommended.

ASABRI Serahkan SRKK Prajurit Marinir TNI yang Gugur di Kali Kote Papua

ASABRI Serahkan SRKK Prajurit Marinir TNI yang Gugur di Kali Kote Papua

26 April 2022
Muhammadiyah Jelaskan Alasan Penetapan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026

Muhammadiyah Jelaskan Alasan Penetapan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026

8 January 2026

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

1 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini