Monday, August 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Polri: Riza Chalid Tidak Memiliki Paspor Ganda

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 February 2026
in Nasional
Polri: Riza Chalid Tidak Memiliki Paspor Ganda

Metapos.id, Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri membantah kabar yang menyebut Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus korupsi tata kelola minyak, memiliki lebih dari satu paspor. Hasil penelusuran aparat menunjukkan Riza Chalid hanya terdaftar sebagai pemegang satu paspor, yakni paspor Indonesia.

Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal telah memantau status dokumen perjalanan serta posisi Riza Chalid. Ia menegaskan isu mengenai kepemilikan paspor ganda tidak memiliki dasar.

BACA JUGA

BPJS Kesehatan Ungkap 54 Juta Peserta Tak Aktif, Defisit Capai Rp2 Triliun Sebulan

Pengacara Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Dua Bukti Penting

“Hasil pengecekan kami menunjukkan yang bersangkutan hanya memiliki satu paspor Indonesia. Soal keberadaannya pun sejak awal sudah kami ketahui,” kata Untung kepada awak media, Senin (2/2/2026).

Ia juga meluruskan anggapan bahwa penerbitan red notice justru memberi kesempatan Riza Chalid untuk melarikan diri. Menurut Untung, red notice Interpol yang diterbitkan dari Lyon, Prancis, justru membatasi ruang gerak buronan karena berlaku di seluruh negara anggota Interpol.

“Red notice ini berlaku di 197 negara anggota Interpol, sehingga pergerakan subjek menjadi sangat terbatas,” ujarnya.

Untung menambahkan, dikeluarkannya red notice menandakan Interpol meyakini perbuatan Riza Chalid memenuhi unsur pidana lintas negara. Prinsip dual criminality dinilai telah terpenuhi, sehingga proses hukum dapat dijalankan secara internasional.

“Kami dapat menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana, baik menurut hukum di Indonesia maupun di negara tempat yang bersangkutan berada,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Interpol secara resmi menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid pada 23 Januari 2026. Penerbitan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Kejaksaan Agung yang diajukan melalui NCB Interpol Indonesia sejak September 2025, setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka.

Riza Chalid termasuk salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi besar tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina KKKS periode 2018–2023. Selama proses penyidikan, ia tercatat empat kali dipanggil penyidik tiga kali sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka namun tidak pernah hadir karena telah berada di luar negeri sejak penetapan status tersangka.

Dalam perkara tersebut, Riza Chalid diduga terlibat dalam upaya intervensi kebijakan pengelolaan minyak di Pertamina, termasuk terkait rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Merak.

Tags: HubinterKorupsiMetapos.idpasporPertaminaPol Untung WidyatmokoPolrired noticeRiza Chalid
Previous Post

Presiden Prabowo Tekankan Keselarasan Pusat dan Daerah dalam Rakornas 2026

Next Post

TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi

Related Posts

BPJS Kesehatan Ungkap 54 Juta Peserta Tak Aktif, Defisit Capai Rp2 Triliun Sebulan
Nasional

BPJS Kesehatan Ungkap 54 Juta Peserta Tak Aktif, Defisit Capai Rp2 Triliun Sebulan

3 August 2026
Sidang Banding Nadiem Makarim
Nasional

Pengacara Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Dua Bukti Penting

3 August 2026
Ramai Pagar Pengaman di Mal, DPR Imbau Publik Tak Sebarkan Spekulasi
Nasional

Ramai Pagar Pengaman di Mal, DPR Imbau Publik Tak Sebarkan Spekulasi

3 August 2026
Anggaran MBG Belum Dipisah Tahun Depan, Pemerintah Ikuti Tenggat Putusan MK
Nasional

Anggaran MBG Belum Dipisah Tahun Depan, Pemerintah Ikuti Tenggat Putusan MK

2 August 2026
Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Nasional

Lelang Aset Benny Tjokrosaputro Hasilkan Rp129,15 Miliar untuk Negara

1 August 2026
Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950, Pertamina Jelaskan Penyebabnya
Nasional

Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

1 August 2026
Next Post
TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi

TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini