Friday, September 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 February 2026
in Tak Berkategori
TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi

Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materiil terkait larangan pernikahan beda agama di Indonesia. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (2/2/2026).

Permohonan dengan Nomor Perkara 265/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua advokat bersama seorang pengamat kebijakan publik. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi.

BACA JUGA

Desta Tinggalkan Vindes, Persahabatan Tetap Bisa Terjaga

Exit Tol Jembatan Tiga Ditutup hingga 2027

Mahkamah menilai argumentasi para pemohon lebih menitikberatkan pada persoalan ketidakjelasan hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama. Sementara itu, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sejatinya mengatur mengenai keabsahan suatu perkawinan, bukan mengenai prosedur pencatatannya.

Suhartoyo menegaskan bahwa norma yang diuji berkaitan langsung dengan syarat sah perkawinan menurut hukum, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan mekanisme administrasi pencatatan perkawinan.

Selain substansi dalil, Mahkamah juga menyoroti rumusan petitum alternatif yang diajukan pemohon. Dua petitum alternatif dinilai tidak dirumuskan secara jelas dan menimbulkan penafsiran ganda, sehingga menyulitkan Mahkamah dalam memahami tuntutan hukum yang dimohonkan.

Dalam salah satu petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap perkawinan cukup dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Tags: Beda agamaMetapos.idMKNikahPerkawinanTolak
Previous Post

Polri: Riza Chalid Tidak Memiliki Paspor Ganda

Next Post

Harga Chromebook Lewat e-Katalog LKPP, Tak Ada Peran Nadiem Makarim

Related Posts

Desta Tinggalkan Vindes, Persahabatan Tetap Bisa Terjaga
Tak Berkategori

Desta Tinggalkan Vindes, Persahabatan Tetap Bisa Terjaga

29 August 2026
Ilustrasi jalan tol Cawang-Tanjung Priok-Pluit. Foto: Dok. CMNP
Tak Berkategori

Exit Tol Jembatan Tiga Ditutup hingga 2027

29 August 2026
Prabowo Keluarkan Peringatan Keras untuk Menteri yang Tak Sanggup
Tak Berkategori

Prabowo Keluarkan Peringatan Keras untuk Menteri yang Tak Sanggup

27 August 2026
Pemilu 2029 Jadi Sorotan, Denny Indrayana Heran Jokowi Diam
Tak Berkategori

Pemilu 2029 Jadi Sorotan, Denny Indrayana Heran Jokowi Diam

27 August 2026
Savio Tottenham
Tak Berkategori

Savio Kembali Gunakan Nama Asli di Tottenham

26 August 2026
Benarkah Haji Isam Ditunjuk Prabowo Tangani Karhutla? Istana Buka Suara
Tak Berkategori

Benarkah Haji Isam Ditunjuk Prabowo Tangani Karhutla? Istana Buka Suara

23 August 2026
Next Post
Harga Chromebook Lewat e-Katalog LKPP, Tak Ada Peran Nadiem Makarim

Harga Chromebook Lewat e-Katalog LKPP, Tak Ada Peran Nadiem Makarim

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini