Metapos.id, Jakarta – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menanggapi pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengenai kemungkinan Pemilu 2029 berlangsung lebih cepat dari jadwal.
Dalam pernyataannya pada Rabu (26/8/2026), Denny menyebut pergantian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebelum 2029 bukan sesuatu yang sepenuhnya tertutup jika dilihat dari perspektif hukum tata negara.
Menurut Denny, perubahan pemerintahan tidak selalu harus menunggu hingga masa jabatan presiden selesai. Konstitusi menyediakan sejumlah mekanisme yang dapat memengaruhi keberlangsungan pemerintahan dalam kondisi tertentu.
Namun, Denny tidak secara spesifik menyimpulkan bahwa pemerintahan Prabowo akan berakhir sebelum 2029.
Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam konteks merespons wacana mengenai dinamika politik nasional serta kemungkinan adanya perubahan jadwal Pemilu 2029.
Denny juga menyinggung sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai belum memberikan respons terkait wacana tersebut.
“Kalau Pak Jokowi saja diam, ada apa nih?” kata Denny dalam pernyataannya”, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (27/08/2026).
Sebelumnya, Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi sempat menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan pemerintahan Prabowo Subianto tidak bertahan hingga 2029. Pernyataan itu kemudian memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak.
Isu tersebut turut menjadi perhatian karena Pemilu 2029 seharusnya menjadi momentum pergantian kepemimpinan nasional sesuai jadwal konstitusional.
Meski demikian, sampai saat ini belum terdapat kepastian bahwa Pemilu 2029 akan dipercepat. Pembahasan mengenai kemungkinan tersebut masih berada dalam ranah wacana dan dinamika politik.







