Metapos.id, Jakarta — Mantan Direktur Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Purwadi Sutanto, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar 7.000 dolar Amerika Serikat dari pihak vendor pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pengakuan itu disampaikannya saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). Uang tersebut, menurut Purwadi, diberikan sebagai bentuk “ucapan terima kasih” dari penyedia barang.
Informasi ini terungkap setelah kuasa hukum terdakwa Nadiem Makarim, Ari Yusuf, mengajukan pertanyaan langsung dalam persidangan. Purwadi membenarkan bahwa penerimaan uang itu terjadi pada akhir 2021, ketika dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pembinaan SMA.
Ia menjelaskan, pada tahun tersebut dirinya hanya bertugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga Juli 2021. Purwadi juga menegaskan bahwa pada periode itu proses pengadaan Chromebook belum dilaksanakan.
Lebih lanjut, Purwadi menuturkan bahwa uang tersebut pertama kali ia temukan dalam sebuah amplop yang diletakkan di atas meja kerjanya. Setelah menanyakan asalnya, ia mendapat keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA, Dhani Hamidan Khoir, bahwa uang itu berasal dari pihak penyedia sebagai bentuk penghargaan.
Purwadi mengaku sempat meminta penjelasan terkait tujuan pemberian tersebut dan diberi jawaban bahwa uang itu berkaitan dengan rencana pengadaan laptop Chromebook. Pengakuan ini pun menjadi salah satu poin penting yang disorot dalam persidangan perkara yang melibatkan mantan Mendikbudristek tersebut.













