Friday, July 31, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Ahok Ungkap Masalah Pengadaan Pertamina di Sidang: Sistem Lama Bikin Stok Minyak Rawan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
27 January 2026
in Nasional
Ahok Ungkap Masalah Pengadaan Pertamina di Sidang: Sistem Lama Bikin Stok Minyak Rawan

Metapos.id, Jakarta – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Dalam persidangan, jaksa menanyakan usulan Ahok terkait sistem pengadaan baru yang pernah ia ajukan saat menjabat di Pertamina. Ahok menjelaskan bahwa sistem pengadaan sebelumnya dinilai tidak efisien dan berdampak pada minimnya cadangan minyak nasional.

BACA JUGA

MUI Kaji Penggantian Istilah LGBT ke LGSP, RUU Segera Diajukan

Masih Banyak yang Salah Paham, Dudung Tegaskan Komcad Bersifat Sukarela

Menurut Ahok, mekanisme lama membuat Indonesia tidak memiliki cadangan minyak yang aman, bahkan sulit mencapai stok untuk kebutuhan lebih dari 30 hari. Ia menilai kondisi tersebut berisiko bagi ketahanan energi nasional.

Ahok juga menyinggung posisi Pertamina dalam Undang-Undang Migas. Meski berstatus BUMN, Pertamina diperlakukan seperti perusahaan swasta, namun tetap dibebani penugasan oleh pemerintah demi menjaga pasokan minyak nasional, meski harus menanggung kerugian.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ahok mengaku pernah mengusulkan sistem supplier hire stock melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia bahkan mendorong agar LKPP menyediakan halaman khusus pengadaan untuk Pertamina.

Ahok menyebut dirinya beberapa kali membawa jajaran Pertamina bertemu pimpinan LKPP, serta mengundang LKPP ke Pertamina untuk membahas penerapan sistem tersebut. Model ini, kata Ahok, terinspirasi dari pengalamannya saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ia mengklaim sistem pengadaan khusus itu terbukti mampu menghemat anggaran secara signifikan di Jakarta. Namun, setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai gubernur, kebijakan tersebut kembali diubah.

Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Tags: HadirKomisaris Utama PertaminaKorupsiMetapos.idMinyak mentahSaksi
Previous Post

Di Sidang Kasus Chromebook, Eks Direktur SMA Akui Terima 7.000 Dolar AS

Next Post

DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden, Tidak Masuk Struktur Kementerian

Related Posts

MUI Kaji Penggantian Istilah LGBT ke LGSP, RUU Segera Diajukan
Nasional

MUI Kaji Penggantian Istilah LGBT ke LGSP, RUU Segera Diajukan

30 July 2026
Masih Banyak yang Salah Paham, Dudung Tegaskan Komcad Bersifat Sukarela
Nasional

Masih Banyak yang Salah Paham, Dudung Tegaskan Komcad Bersifat Sukarela

30 July 2026
PWI Terima Permintaan Maaf Hotman Paris, Laporan Polisi Resmi Dicabut
Nasional

PWI Terima Permintaan Maaf Hotman Paris, Laporan Polisi Resmi Dicabut

29 July 2026
MUI Jadikan Hukuman Mati Koruptor Rekomendasi KUII VIII, Mahfud MD Beri Dukungan
Nasional

MUI Jadikan Hukuman Mati Koruptor Rekomendasi KUII VIII, Mahfud MD Beri Dukungan

29 July 2026
Resmi Lantik 1.204 Pamong Praja Muda, Prabowo Tekankan Pelayanan untuk Rakyat
Nasional

Resmi Lantik 1.204 Pamong Praja Muda, Prabowo Tekankan Pelayanan untuk Rakyat

29 July 2026
BMKG Pastikan Indonesia Masuki Fase El Nino Kuat, Risiko Kekeringan Meningkat
Nasional

BMKG Pastikan Indonesia Masuki Fase El Nino Kuat, Risiko Kekeringan Meningkat

29 July 2026
Next Post
DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden, Tidak Masuk Struktur Kementerian

DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden, Tidak Masuk Struktur Kementerian

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini