Saturday, June 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Di Sidang Kasus Chromebook, Eks Direktur SMA Akui Terima 7.000 Dolar AS

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
27 January 2026
in Nasional
Di Sidang Kasus Chromebook, Eks Direktur SMA Akui Terima 7.000 Dolar AS

Metapos.id, Jakarta — Mantan Direktur Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Purwadi Sutanto, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar 7.000 dolar Amerika Serikat dari pihak vendor pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pengakuan itu disampaikannya saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). Uang tersebut, menurut Purwadi, diberikan sebagai bentuk “ucapan terima kasih” dari penyedia barang.

BACA JUGA

Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer

MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Partai Maksimal Dua Periode pada 2026

Informasi ini terungkap setelah kuasa hukum terdakwa Nadiem Makarim, Ari Yusuf, mengajukan pertanyaan langsung dalam persidangan. Purwadi membenarkan bahwa penerimaan uang itu terjadi pada akhir 2021, ketika dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pembinaan SMA.

Ia menjelaskan, pada tahun tersebut dirinya hanya bertugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga Juli 2021. Purwadi juga menegaskan bahwa pada periode itu proses pengadaan Chromebook belum dilaksanakan.

Lebih lanjut, Purwadi menuturkan bahwa uang tersebut pertama kali ia temukan dalam sebuah amplop yang diletakkan di atas meja kerjanya. Setelah menanyakan asalnya, ia mendapat keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA, Dhani Hamidan Khoir, bahwa uang itu berasal dari pihak penyedia sebagai bentuk penghargaan.

Purwadi mengaku sempat meminta penjelasan terkait tujuan pemberian tersebut dan diberi jawaban bahwa uang itu berkaitan dengan rencana pengadaan laptop Chromebook. Pengakuan ini pun menjadi salah satu poin penting yang disorot dalam persidangan perkara yang melibatkan mantan Mendikbudristek tersebut.

Tags: 7.000 dolarChromebookKemendikbudristekmenerimaMetapos.idPurwadi SutantoVendor
Previous Post

Tawuran Manggarai Diduga Jadi Pengelabuan Operasional Pabrik Tembakau Sintetis yang Digerebek Polisi

Next Post

Ahok Ungkap Masalah Pengadaan Pertamina di Sidang: Sistem Lama Bikin Stok Minyak Rawan

Related Posts

Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer
Nasional

Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer

13 June 2026
MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Partai Maksimal Dua Periode pada 2026
Nasional

MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Partai Maksimal Dua Periode pada 2026

13 June 2026
Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Penyumbang Pengangguran Terbesar
Nasional

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Laut Sulawesi, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

13 June 2026
Jadwal Acara Tahun Baru Islam 2026 di Masjid Istiqlal, Terbuka untuk Umum
Nasional

Jadwal Acara Tahun Baru Islam 2026 di Masjid Istiqlal, Terbuka untuk Umum

12 June 2026
Traveloka Hadirkan Promo Schooliday Sale untuk Liburan Keluarga Lebih Hemat
Nasional

BEM UI Gelar Demo di Bundaran HI, Pengendara Diminta Hindari Sudirman-Thamrin

12 June 2026
Daftar Uang Pangkal Kedokteran di 10 PTN Tahun 2026, Cek Besarannya
Nasional

Daftar Uang Pangkal Kedokteran di 10 PTN Tahun 2026, Cek Besarannya

11 June 2026
Next Post
Ahok Ungkap Masalah Pengadaan Pertamina di Sidang: Sistem Lama Bikin Stok Minyak Rawan

Ahok Ungkap Masalah Pengadaan Pertamina di Sidang: Sistem Lama Bikin Stok Minyak Rawan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini