Monday, April 27, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Tawuran Manggarai Diduga Jadi Pengelabuan Operasional Pabrik Tembakau Sintetis yang Digerebek Polisi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
27 January 2026
in Hukum & Kriminal
Tawuran Manggarai Diduga Jadi Pengelabuan Operasional Pabrik Tembakau Sintetis yang Digerebek Polisi

Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengungkap keberadaan pabrik tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita narkotika dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman mengungkapkan bahwa rumah kontrakan petak yang dijadikan lokasi produksi berada tidak jauh dari Stasiun Manggarai.

BACA JUGA

Polisi Ungkap Kasus Penyekapan di Ancol, Temukan Ratusan Vape Mengandung Etomidate

Sidang Ammar Zoni: Hakim Sebut Ada Janji Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu

Tempat tersebut diketahui digunakan sebagai lokasi pengolahan tembakau sintetis secara berkala.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial MA, SA, dan SAS. Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku memperoleh bahan baku serta peralatan produksi dari luar negeri, khususnya China. Para tersangka mengaku telah melakukan produksi sebanyak delapan kali dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari ratusan gram hingga beberapa kilogram setiap kali produksi.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita narkotika jenis MDMB-4en-PINACA dengan berat bruto mencapai 2.342 gram, berikut sejumlah mesin dan bahan prekursor. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat diolah menjadi sekitar 20 kilogram tembakau sintetis siap edar.

Polisi menyebut hasil produksi narkotika tersebut dipasarkan melalui media sosial dengan sasaran utama kalangan remaja dan mahasiswa. Di peredaran ilegal, tembakau sintetis itu dijual dengan harga sekitar Rp1 juta per gram.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan pidana terkait lainnya. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Tags: Bahan bakuCinaManggaraiMenggerebekMetapos.idnarkotikapabrik tembakauPolres tangselRp20 miliarsintetis
Previous Post

Apakah Anies Mampu Mendongkrak Suara Partai Gerakan Rakyat !

Next Post

Di Sidang Kasus Chromebook, Eks Direktur SMA Akui Terima 7.000 Dolar AS

Related Posts

Polisi Ungkap Kasus Penyekapan di Ancol, Temukan Ratusan Vape Mengandung Etomidate
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penyekapan di Ancol, Temukan Ratusan Vape Mengandung Etomidate

27 April 2026
Sidang Ammar Zoni: Hakim Sebut Ada Janji Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu
Hukum & Kriminal

Sidang Ammar Zoni: Hakim Sebut Ada Janji Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu

23 April 2026
Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi
Hukum & Kriminal

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

11 April 2026
Ditegur Usai Intip Adik Ipar, Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung
Hukum & Kriminal

Ditegur Usai Intip Adik Ipar, Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung

10 April 2026
Gara-Gara Judol, Anak di Lahat Habisi Ibu Kandung, Jasad Dibakar dan Dikubur
Hukum & Kriminal

Gara-Gara Judol, Anak di Lahat Habisi Ibu Kandung, Jasad Dibakar dan Dikubur

9 April 2026
Terbongkar! Guru Silat di Serang Diduga Lakukan Pelecehan dengan Dalih Mandi Kembang
Hukum & Kriminal

Terbongkar! Guru Silat di Serang Diduga Lakukan Pelecehan dengan Dalih Mandi Kembang

7 April 2026
Next Post
Di Sidang Kasus Chromebook, Eks Direktur SMA Akui Terima 7.000 Dolar AS

Di Sidang Kasus Chromebook, Eks Direktur SMA Akui Terima 7.000 Dolar AS

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini