Tuesday, June 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Pernyataan Ibrahim Arief dan Tim Kuasa Hukum atas Hasil Sidang Pembuktian ke-2 Kasus ChromebookSelasa, 13 Januari 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
14 January 2026
in Nasional
Pernyataan Ibrahim Arief dan Tim Kuasa Hukum atas Hasil Sidang Pembuktian ke-2 Kasus ChromebookSelasa, 13 Januari 2026

Metapos.id, Jakarta  – Narasumber:
Kuasa Hukum Ibrahim Arief, Afrian Bondjol Terungkap di Sidang, Tidak Ada Bukti Ibrahim Arief Mengarahkan Penggunaan Chromebook

1. Posisi dan Peran Ibrahim Arief adalah Konsultan Teknologi, Bukan Pengambil Keputusan atau Penentu Kebijakan

BACA JUGA

Prabowo Santap Makan Bergizi Gratis Bersama Siswa Saat Kunjungi SMPN 111 Jakarta

RUU Polri 2026 Diminta Tetapkan Batas Jelas Diskresi dan Mekanisme Kontrol

Fakta persidangan menunjukkan bahwa Ibrahim Arief tidak tercantum dalam SK Tim Teknis awal dan ditambahkan namanya atas arahan Hamid dan Fiona tanpa sepengetahuan Ibrahim Arief. Keberadaan Ibrahim Arief dalam sejumlah rapat terjadi dalam kapasitas konsultan teknologi, bukan sebagai pengambil keputusan atau penentu kebijakan.

2. Tidak Ada Bukti Bahwa Ibrahim Arief Mengarahkan Kebijakan Penggunaan Chrome OS

Keterangan saksi mengungkap bahwa:

Dalam rapat 17 April 2020, Ibrahim Arief memaparkan aspek _hardware_ dan _device management_, bukan menetapkan atau mengarahkan _operating system_ (OS).

Ibrahim Arief bahkan menyampaikan kelebihan sekaligus keterbatasan Chromebook, termasuk isu kompatibilitas aplikasi Kemendikbud, yang bertentangan dengan tuduhan bahwa ia mendorong atau mengarahkan pemilihan Chrome OS secara sepihak.

3. Keputusan Mengunggulkan Chromebook Datang dari Pimpinan, Bukan dari Ibrahim Arief

Saksi menyatakan bahwa arahan penggunaan Chrome OS diterima setelah proses kajian berjalan, bukan ditentukan sejak awal oleh Ibrahim Arief.

4. Kontradiksi Keterangan Saksi dalam BAP Terungkap di Persidangan

Sidang mengungkap adanya ketidaksesuaian antara keterangan dalam BAP dan fakta persidangan, antara lain:

Klaim adanya pertemuan awal tahun 2020 yang membahas kewajiban penggunaan Chromebook dibantah dan diakui tidak pernah terjadi. Fakta di persidangan mengungkapkan bahwa pertemuan yang relevan baru terjadi pada 17 April 2020 melalui daring, dengan agenda Kebutuhan TIK untuk Assessment. Hal ini melemahkan narasi bahwa terdapat arahan sejak awal yang melibatkan Ibrahim Arief.

5. Ibrahim Arief Justru Mengusulkan Prinsip Kehati-hatian

Fakta yang menguatkan posisi Ibrahim Arief:

Ibrahim Arief mengusulkan uji coba sebelum pengadaan, namun usulan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh tim teknis.

Ibrahim Arief tidak hanya mengusulkan Chromebook, tetapi juga Windows, namun bagian ini diakui saksi tidak disampaikan secara utuh.

6. Dokumen Kajian Teknis Bukan Produk Ibrahim Arief

Terungkap bahwa:

Dokumen kajian teknis disusun oleh Cepy dan tim kecil, bukan oleh Ibrahim Arief.

Peran Ibrahim Arief terbatas pada memberi masukan atau komentar, bukan sebagai penyusun kebijakan atau dokumen final.

7. Penetapan Tim dan Proses Pengadaan Sepenuhnya di Luar Kendali Ibrahim Arief

Fakta persidangan menegaskan bahwa:

Penentuan anggota tim teknis, penerbitan SK, serta mekanisme pengadaan ditentukan oleh pejabat struktural Kemendikbud, bukan oleh Ibrahim Arief.

Bahkan sejumlah nama yang tercantum dalam SK tidak mengetahui atau tidak aktif berperan, menunjukkan lemahnya tata kelola internal, yang tidak dapat dibebankan kepada Ibrahim Arief.

KESIMPULAN UTAMA

Secara keseluruhan, sidang pembuktian ke-2 tidak menguatkan tuduhan bahwa Ibrahim Arief memiliki peran menentukan atau mengarahkan kebijakan pengadaan Chromebook maupun pemilihan Chrome OS. Fakta-fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Ibrahim Arief berperan sebagai pemberi masukan teknis non-struktural, sementara keputusan strategis dan arah kebijakan berada di tangan Kementerian.

Tags: ChromebookIbrahim AriefMengarahkanMetapos.idpersidanganTidak Ada Bukti
Previous Post

Roy Suryo Soroti Kehadiran Dua Aparat dalam Pertemuan Jokowi dan Eggi Sudjana

Next Post

Petrokimia Gresik Raih Tiga Penghargaan K3 Saat Pembukaan Bulan K3 Nasional 2026 di Jawa Timur

Related Posts

Prabowo Santap Makan Bergizi Gratis Bersama Siswa Saat Kunjungi SMPN 111 Jakarta
Nasional

Prabowo Santap Makan Bergizi Gratis Bersama Siswa Saat Kunjungi SMPN 111 Jakarta

2 June 2026
RUU Polri 2026 Diminta Tetapkan Batas Jelas Diskresi dan Mekanisme Kontrol
Nasional

RUU Polri 2026 Diminta Tetapkan Batas Jelas Diskresi dan Mekanisme Kontrol

2 June 2026
Setelah Dua Tahun Berpacaran, Dua Lipa dan Callum Turner Resmi Menikah
Nasional

Kebakaran Kemayoran Lukai Tiga Orang, Ratusan Warga Terdampak

2 June 2026
Nadiem Makarim Kenakan Jaket Ojol Saat Hadiri Sidang Pleidoi Kasus Chromebook 2026
Nasional

Nadiem Makarim Kenakan Jaket Ojol Saat Hadiri Sidang Pleidoi Kasus Chromebook 2026

2 June 2026
Jelang Pledoi, Nadiem Makarim Klaim Seluruh Dakwaan Tak Terbukti
Nasional

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026

2 June 2026
Jelang Pledoi, Nadiem Makarim Klaim Seluruh Dakwaan Tak Terbukti
Nasional

Jelang Pledoi, Nadiem Makarim Klaim Seluruh Dakwaan Tak Terbukti

2 June 2026
Next Post
Petrokimia Gresik Raih Tiga Penghargaan K3 Saat Pembukaan Bulan K3 Nasional 2026 di Jawa Timur

Petrokimia Gresik Raih Tiga Penghargaan K3 Saat Pembukaan Bulan K3 Nasional 2026 di Jawa Timur

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini