Monday, July 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Pernyataan Ibrahim Arief dan Tim Kuasa Hukum atas Hasil Sidang Pembuktian ke-2 Kasus ChromebookSelasa, 13 Januari 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
14 January 2026
in Nasional
Pernyataan Ibrahim Arief dan Tim Kuasa Hukum atas Hasil Sidang Pembuktian ke-2 Kasus ChromebookSelasa, 13 Januari 2026

Metapos.id, Jakarta  – Narasumber:
Kuasa Hukum Ibrahim Arief, Afrian Bondjol Terungkap di Sidang, Tidak Ada Bukti Ibrahim Arief Mengarahkan Penggunaan Chromebook

1. Posisi dan Peran Ibrahim Arief adalah Konsultan Teknologi, Bukan Pengambil Keputusan atau Penentu Kebijakan

BACA JUGA

Ucapan “Lu Punya Otak Nggak?” ke Wartawan Berbuntut Panjang, Hotman Paris Diminta Minta Maaf

Heboh Klaim Harta di Rumah Febrie Milik Yayasan Dakwah, MAKI: Sulit Diterima Akal

Fakta persidangan menunjukkan bahwa Ibrahim Arief tidak tercantum dalam SK Tim Teknis awal dan ditambahkan namanya atas arahan Hamid dan Fiona tanpa sepengetahuan Ibrahim Arief. Keberadaan Ibrahim Arief dalam sejumlah rapat terjadi dalam kapasitas konsultan teknologi, bukan sebagai pengambil keputusan atau penentu kebijakan.

2. Tidak Ada Bukti Bahwa Ibrahim Arief Mengarahkan Kebijakan Penggunaan Chrome OS

Keterangan saksi mengungkap bahwa:

Dalam rapat 17 April 2020, Ibrahim Arief memaparkan aspek _hardware_ dan _device management_, bukan menetapkan atau mengarahkan _operating system_ (OS).

Ibrahim Arief bahkan menyampaikan kelebihan sekaligus keterbatasan Chromebook, termasuk isu kompatibilitas aplikasi Kemendikbud, yang bertentangan dengan tuduhan bahwa ia mendorong atau mengarahkan pemilihan Chrome OS secara sepihak.

3. Keputusan Mengunggulkan Chromebook Datang dari Pimpinan, Bukan dari Ibrahim Arief

Saksi menyatakan bahwa arahan penggunaan Chrome OS diterima setelah proses kajian berjalan, bukan ditentukan sejak awal oleh Ibrahim Arief.

4. Kontradiksi Keterangan Saksi dalam BAP Terungkap di Persidangan

Sidang mengungkap adanya ketidaksesuaian antara keterangan dalam BAP dan fakta persidangan, antara lain:

Klaim adanya pertemuan awal tahun 2020 yang membahas kewajiban penggunaan Chromebook dibantah dan diakui tidak pernah terjadi. Fakta di persidangan mengungkapkan bahwa pertemuan yang relevan baru terjadi pada 17 April 2020 melalui daring, dengan agenda Kebutuhan TIK untuk Assessment. Hal ini melemahkan narasi bahwa terdapat arahan sejak awal yang melibatkan Ibrahim Arief.

5. Ibrahim Arief Justru Mengusulkan Prinsip Kehati-hatian

Fakta yang menguatkan posisi Ibrahim Arief:

Ibrahim Arief mengusulkan uji coba sebelum pengadaan, namun usulan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh tim teknis.

Ibrahim Arief tidak hanya mengusulkan Chromebook, tetapi juga Windows, namun bagian ini diakui saksi tidak disampaikan secara utuh.

6. Dokumen Kajian Teknis Bukan Produk Ibrahim Arief

Terungkap bahwa:

Dokumen kajian teknis disusun oleh Cepy dan tim kecil, bukan oleh Ibrahim Arief.

Peran Ibrahim Arief terbatas pada memberi masukan atau komentar, bukan sebagai penyusun kebijakan atau dokumen final.

7. Penetapan Tim dan Proses Pengadaan Sepenuhnya di Luar Kendali Ibrahim Arief

Fakta persidangan menegaskan bahwa:

Penentuan anggota tim teknis, penerbitan SK, serta mekanisme pengadaan ditentukan oleh pejabat struktural Kemendikbud, bukan oleh Ibrahim Arief.

Bahkan sejumlah nama yang tercantum dalam SK tidak mengetahui atau tidak aktif berperan, menunjukkan lemahnya tata kelola internal, yang tidak dapat dibebankan kepada Ibrahim Arief.

KESIMPULAN UTAMA

Secara keseluruhan, sidang pembuktian ke-2 tidak menguatkan tuduhan bahwa Ibrahim Arief memiliki peran menentukan atau mengarahkan kebijakan pengadaan Chromebook maupun pemilihan Chrome OS. Fakta-fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Ibrahim Arief berperan sebagai pemberi masukan teknis non-struktural, sementara keputusan strategis dan arah kebijakan berada di tangan Kementerian.

Tags: ChromebookIbrahim AriefMengarahkanMetapos.idpersidanganTidak Ada Bukti
Previous Post

Roy Suryo Soroti Kehadiran Dua Aparat dalam Pertemuan Jokowi dan Eggi Sudjana

Next Post

Petrokimia Gresik Raih Tiga Penghargaan K3 Saat Pembukaan Bulan K3 Nasional 2026 di Jawa Timur

Related Posts

Ucapan “Lu Punya Otak Nggak?” ke Wartawan Berbuntut Panjang, Hotman Paris Diminta Minta Maaf
Nasional

Ucapan “Lu Punya Otak Nggak?” ke Wartawan Berbuntut Panjang, Hotman Paris Diminta Minta Maaf

19 July 2026
Heboh Klaim Harta di Rumah Febrie Milik Yayasan Dakwah, MAKI: Sulit Diterima Akal
Nasional

Heboh Klaim Harta di Rumah Febrie Milik Yayasan Dakwah, MAKI: Sulit Diterima Akal

19 July 2026
Belajar Otodidak, Anak SD di Boyolali Sukses Temukan Kerentanan di Domain NASA
Nasional

Belajar Otodidak, Anak SD di Boyolali Sukses Temukan Kerentanan di Domain NASA

19 July 2026
Bahlil Beberkan Penyebab BBM Langka di Sumut, Distribusi Kini Mulai Normal
Nasional

Bahlil Beberkan Penyebab BBM Langka di Sumut, Distribusi Kini Mulai Normal

18 July 2026
DPR Usul Evaluasi Penerima MBG, Penghentian untuk Siswa Kaya Diminta Dikaji Matang
Nasional

DPR Usul Evaluasi Penerima MBG, Penghentian untuk Siswa Kaya Diminta Dikaji Matang

18 July 2026
Terbongkar! Kebijakan Kepala BGN Lama Tetapkan MBG Tetap Jalan saat Libur Nasional
Nasional

Terbongkar! Kebijakan Kepala BGN Lama Tetapkan MBG Tetap Jalan saat Libur Nasional

18 July 2026
Next Post
Petrokimia Gresik Raih Tiga Penghargaan K3 Saat Pembukaan Bulan K3 Nasional 2026 di Jawa Timur

Petrokimia Gresik Raih Tiga Penghargaan K3 Saat Pembukaan Bulan K3 Nasional 2026 di Jawa Timur

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini