• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, March 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Purbaya: Pembelian Rumah Baru 2026 Bebas PPN, Ditanggung Pemerintah Sepenuhnya

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
8 January 2026
in Nasional
Pemerintah Tarik Rp75 Triliun Dana Menganggur, Menkeu Purbaya: Langsung Dibelanjakan
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menyiapkan stimulus perpajakan bagi masyarakat yang membeli rumah atau apartemen baru sepanjang tahun 2026. Melalui kebijakan tersebut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian hunian baru akan ditanggung penuh oleh pemerintah atau sebesar 100 persen.

 

Fasilitas ini berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun unit rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar. Adapun untuk hunian dengan nilai transaksi hingga Rp5 miliar, insentif PPN hanya diberikan atas nilai pembelian sampai Rp2 miliar, sementara selisih harga di atas batas tersebut tetap dikenakan PPN sesuai peraturan yang berlaku.

 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 dan berlaku untuk transaksi pembelian yang dilakukan sejak Januari hingga Desember 2026. Salah satu syarat utama agar insentif dapat dimanfaatkan adalah penandatanganan akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang telah lunas harus dilakukan dalam rentang waktu tersebut.

 

Namun demikian, insentif PPN ini tidak dapat digunakan apabila uang muka atau cicilan pertama telah dibayarkan sebelum 1 Januari 2026. Selain itu, fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah juga gugur apabila proses serah terima bangunan dilakukan di luar periode kebijakan.

 

Setiap wajib pajak hanya dapat menikmati insentif ini satu kali untuk satu unit hunian baru yang siap huni. Di sisi lain, pengembang atau penjual diwajibkan menerbitkan faktur pajak dan melaporkan PPN yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli hunian baru meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional sepanjang tahun 2026.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download karbonn firmware
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: Beli Rumah BaruMenteri keuanganMetapos.idPmkPPN Ditanggung PemerintahPurbaya
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Pengamat Soroti Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital yang Dinilai Belum Siap

Pengamat Soroti Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital yang Dinilai Belum Siap

by Rahmat Herlambang
13 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kebijakan perlindungan anak di ruang digital dinilai perlu disertai kejelasan parameter serta transparansi dalam implementasinya agar tidak...

Pemprov DKI Akan Evaluasi Tarif Transjabodetabek Blok M–Soetta Setelah Tiga Bulan Operasi

Pemprov DKI Akan Evaluasi Tarif Transjabodetabek Blok M–Soetta Setelah Tiga Bulan Operasi

by Desti Dwi Natasya
13 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengoperasikan rute baru Transjabodetabek yang menghubungkan kawasan Blok M dengan Bandara Internasional...

Jelang Lebaran, Menag Ingatkan ASN Tidak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Jelang Lebaran, Menag Ingatkan ASN Tidak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

by Taufik Hidayat
13 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama agar tidak menggunakan kendaraan...

Kontroversi Piala Dunia: Selain Iran, Negara-Negara Ini Pernah Menolak Tampil

Kontroversi Piala Dunia: Selain Iran, Negara-Negara Ini Pernah Menolak Tampil

by Taufik Hidayat
13 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Wacana mengenai potensi mundurnya Iran national football team dari ajang FIFA World Cup 2026 kembali mengangkat kisah...

Next Post
Bareskrim Polri Sita Rp96,7 Miliar dari Sindikat Judi Online Usai Pengembangan Laporan PPATK

Bareskrim Polri Sita Rp96,7 Miliar dari Sindikat Judi Online Usai Pengembangan Laporan PPATK

Recommended.

Suryacipta Kembali Gelar Golf Tournament : Perluas Jaringan dan Ciptakan Peluang Berkelanjutan

Suryacipta Kembali Gelar Golf Tournament : Perluas Jaringan dan Ciptakan Peluang Berkelanjutan

10 June 2024
Erick Thohir Pastikan Penyertaan Modal Negara Rp3 Triliun untuk IFG Cair Tahun Ini

Erick Thohir Pastikan Penyertaan Modal Negara Rp3 Triliun untuk IFG Cair Tahun Ini

10 August 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini