Metapos.id, Jakarta – Wacana pemberian subsidi biaya haji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditepis Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah. Menurutnya, meski usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 naik menjadi Rp107,34 juta, pembiayaan menggunakan APBN bukan solusi yang tepat.
Said menjelaskan, ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memiliki kemampuan secara ekonomi. Karena itu, penggunaan anggaran negara untuk meringankan biaya haji dinilai tidak sejalan dengan prinsip syariat maupun skala prioritas belanja pemerintah.
“Saya tidak pernah merekomendasikan hal seperti itu karena ada persoalan syar’i,” kata Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ia menilai APBN seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak, terutama kelompok kurang mampu, dibandingkan membiayai pelaksanaan ibadah bagi mereka yang diwajibkan mampu secara finansial.
“Kalau orang mau naik haji pakai APBN, sementara masyarakat miskin masih banyak yang membutuhkan bantuan, tentu itu tidak tepat,” ujarnya.
Sebagai alternatif, Said meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memaksimalkan pengelolaan dana haji agar hasil pengembangannya dapat dimanfaatkan untuk mengurangi beban biaya yang ditanggung calon jemaah.
Di sisi lain, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, mengkritisi usulan kenaikan BPIH 2027. Menurutnya, besaran biaya yang diajukan pemerintah perlu dievaluasi karena dinilai belum memiliki dasar yang cukup kuat.
“Bagi kami, kenaikan ini sangat tidak rasional. Karena itu, Komisi VIII akan meminta Kementerian Haji memperbaiki dasar perhitungan yang telah disampaikan,” tutur Selly.
Sebelumnya, Kementerian Haji mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan biaya penyelenggaraan ibadah haji pada musim sebelumnya.







