Monday, July 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Perangi Judi Online, OJK Minta Bank Bekukan 36.191 Rekening Mencurigakan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
7 July 2026
in Nasional
Perangi Judi Online, OJK Minta Bank Bekukan 36.191 Rekening Mencurigakan

Metapos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta seluruh perbankan memblokir 36.191 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online (judol). Jumlah tersebut bertambah sekitar 3.000 rekening dibandingkan April 2026 yang tercatat sebanyak 33.836 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas data rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

BACA JUGA

Prabowo Beri Peringatan kepada Menteri: Jabatan Ada Batas Waktunya

Istana Minta Kasus Febrie Tak Dikaitkan dengan Prabowo, Tegaskan Tak Perlu Izin Presiden

“OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring,” ujar Dian dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/7/2026).

Selain memblokir rekening yang terindikasi, OJK juga meminta bank menelusuri rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik rekening tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam praktik judi online.

Perbankan juga diminta memperkuat proses enhanced due diligence agar sistem pengawasan terhadap pembukaan maupun penggunaan rekening menjadi lebih ketat.

Di sisi lain, OJK turut mencabut izin usaha PT BPR CPR Parmata Arta yang berlokasi di Jalan Raya Klaten–Solo Kilometer 8,4, Jawa Tengah, sebagai bagian dari penguatan pengawasan sektor perbankan.

Sementara itu, kinerja industri perbankan nasional hingga Mei 2026 masih mencatat pertumbuhan positif. Penyaluran kredit tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.918 triliun, meningkat dibandingkan pertumbuhan April yang sebesar 9,98 persen.

Menurut Dian, kredit investasi menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan 21,95 persen, disusul kredit korporasi yang tumbuh 18,39 persen.

Kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga mulai membaik dengan pertumbuhan 0,60 persen secara tahunan, naik dari 0,16 persen pada April.

Dari sisi kelompok bank, penyaluran kredit bank BUMN mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 15,98 persen.

Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) juga meningkat 13,49 persen menjadi Rp10.294 triliun. Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 20,53 persen, deposito 10,17 persen, dan tabungan 10,21 persen.

Likuiditas industri perbankan dinilai tetap kuat. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) mencapai 108,20 persen, sedangkan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 24,74 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator.

Kualitas kredit juga tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) bruto sebesar 2,17 persen dan NPL neto 0,84 persen. Sementara itu, rasio loan at risk (LAR) turun menjadi 8,72 persen dari sebelumnya 8,82 persen pada April.

Profitabilitas perbankan tetap stabil dengan return on assets (ROA) sebesar 2,46 persen. Dari sisi permodalan, industri perbankan memiliki capital adequacy ratio (CAR) sebesar 23,74 persen.

Untuk memperkuat ketahanan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), OJK juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi BPR. Aturan tersebut bertujuan meningkatkan daya saing, kapasitas intermediasi, serta memperkuat ketahanan BPR dalam menghadapi berbagai risiko operasional.

Tags: BPRDian Ediana RaeJudi onlineKredit perbankanMetapos.idOJKPerbankanRekening Diblokir
Previous Post

Apa Itu Viking Row? Selebrasi Viral Timnas Norwegia di Piala Dunia 2026

Next Post

Raja Charles III Buka Lowongan Kerja Bergaji Rp1,2 Miliar per Tahun

Related Posts

Prabowo Beri Peringatan kepada Menteri: Jabatan Ada Batas Waktunya
Nasional

Prabowo Beri Peringatan kepada Menteri: Jabatan Ada Batas Waktunya

20 July 2026
Istana Minta Kasus Febrie Tak Dikaitkan dengan Prabowo, Tegaskan Tak Perlu Izin Presiden
Nasional

Istana Minta Kasus Febrie Tak Dikaitkan dengan Prabowo, Tegaskan Tak Perlu Izin Presiden

20 July 2026
Ingin Jadi WNI? Pemerintah Tetapkan Biaya Naturalisasi Rp75 Juta, Ini Ketentuannya
Nasional

Ingin Jadi WNI? Pemerintah Tetapkan Biaya Naturalisasi Rp75 Juta, Ini Ketentuannya

20 July 2026
Ucapan “Lu Punya Otak Nggak?” ke Wartawan Berbuntut Panjang, Hotman Paris Diminta Minta Maaf
Nasional

Ucapan “Lu Punya Otak Nggak?” ke Wartawan Berbuntut Panjang, Hotman Paris Diminta Minta Maaf

19 July 2026
Heboh Klaim Harta di Rumah Febrie Milik Yayasan Dakwah, MAKI: Sulit Diterima Akal
Nasional

Heboh Klaim Harta di Rumah Febrie Milik Yayasan Dakwah, MAKI: Sulit Diterima Akal

19 July 2026
Belajar Otodidak, Anak SD di Boyolali Sukses Temukan Kerentanan di Domain NASA
Nasional

Belajar Otodidak, Anak SD di Boyolali Sukses Temukan Kerentanan di Domain NASA

19 July 2026
Next Post
Apa Itu Viking Row? Selebrasi Viral Timnas Norwegia di Piala Dunia 2026

Raja Charles III Buka Lowongan Kerja Bergaji Rp1,2 Miliar per Tahun

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini