Metapos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta seluruh perbankan memblokir 36.191 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online (judol). Jumlah tersebut bertambah sekitar 3.000 rekening dibandingkan April 2026 yang tercatat sebanyak 33.836 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas data rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
“OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring,” ujar Dian dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/7/2026).
Selain memblokir rekening yang terindikasi, OJK juga meminta bank menelusuri rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik rekening tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam praktik judi online.
Perbankan juga diminta memperkuat proses enhanced due diligence agar sistem pengawasan terhadap pembukaan maupun penggunaan rekening menjadi lebih ketat.
Di sisi lain, OJK turut mencabut izin usaha PT BPR CPR Parmata Arta yang berlokasi di Jalan Raya Klaten–Solo Kilometer 8,4, Jawa Tengah, sebagai bagian dari penguatan pengawasan sektor perbankan.
Sementara itu, kinerja industri perbankan nasional hingga Mei 2026 masih mencatat pertumbuhan positif. Penyaluran kredit tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.918 triliun, meningkat dibandingkan pertumbuhan April yang sebesar 9,98 persen.
Menurut Dian, kredit investasi menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan 21,95 persen, disusul kredit korporasi yang tumbuh 18,39 persen.
Kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga mulai membaik dengan pertumbuhan 0,60 persen secara tahunan, naik dari 0,16 persen pada April.
Dari sisi kelompok bank, penyaluran kredit bank BUMN mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 15,98 persen.
Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) juga meningkat 13,49 persen menjadi Rp10.294 triliun. Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 20,53 persen, deposito 10,17 persen, dan tabungan 10,21 persen.
Likuiditas industri perbankan dinilai tetap kuat. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) mencapai 108,20 persen, sedangkan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 24,74 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator.
Kualitas kredit juga tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) bruto sebesar 2,17 persen dan NPL neto 0,84 persen. Sementara itu, rasio loan at risk (LAR) turun menjadi 8,72 persen dari sebelumnya 8,82 persen pada April.
Profitabilitas perbankan tetap stabil dengan return on assets (ROA) sebesar 2,46 persen. Dari sisi permodalan, industri perbankan memiliki capital adequacy ratio (CAR) sebesar 23,74 persen.
Untuk memperkuat ketahanan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), OJK juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi BPR. Aturan tersebut bertujuan meningkatkan daya saing, kapasitas intermediasi, serta memperkuat ketahanan BPR dalam menghadapi berbagai risiko operasional.







