Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di DPRD Kuansing, Riau, pada 4–6 Juli 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menduga terdapat pihak yang menjadi penghubung dalam proses pengumpulan dana yang diduga diperuntukkan bagi Suhardiman.
“Diduga ada proses pengumpulan uang yang dilakukan melalui perantara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
KPK masih merahasiakan identitas pihak yang diduga berperan sebagai perantara tersebut. Penyidik kini fokus mendalami keterlibatan mereka, termasuk menelusuri apakah berasal dari kalangan DPRD Kuansing atau pihak lain.
Selain itu, penyidik juga masih mengkaji sejauh mana peran para perantara tersebut, apakah mereka aktif mengoordinasikan pengumpulan uang atau hanya menjalankan instruksi dari pihak tertentu.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan. OTT itu tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 30 Juni 2026, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, datang ke Gedung KPK untuk menyerahkan diri kepada penyidik.
Sehari kemudian, tepatnya 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Tak hanya dugaan suap, KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Perhatian publik juga tertuju pada pertemuan Suhardiman dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman diduga meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map di ruang kerja menteri.
Raja Juli menjelaskan dirinya baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah pertemuan selesai. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk segera mengembalikannya tanpa membuka maupun memeriksa isi amplop tersebut.
Amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena penyesuaian jadwal. Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli secara resmi melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.







