Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, diduga berisi uang dalam mata uang Dolar Singapura (SGD).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan uang tersebut diduga berasal dari pengumpulan dana yang dilakukan Suhardiman kepada 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD), yang mayoritas merupakan petani. Dana itu kemudian ditukarkan ke mata uang Dolar Singapura sebelum diduga diserahkan kepada Menteri Kehutanan.
“Uang tersebut ditukar ke dalam bentuk SGD dan diduga diberikan oleh Bupati kepada Menteri Kehutanan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Menurut Budi, Raja Juli Antoni telah mengakui menerima amplop tersebut. Namun, ia langsung mengembalikannya kepada Suhardiman dan kemudian melaporkan peristiwa itu kepada KPK.
KPK menyebut keterangan Raja Juli telah disampaikan secara terbuka, termasuk kronologi penerimaan, pengembalian amplop, hingga pelaporan kepada lembaga antirasuah tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul serta tujuan pemberian uang tersebut.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan bahwa dana yang dihimpun dari ratusan anggota KUD itu berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam proses tersebut, Kementerian Kehutanan memiliki kewenangan menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan, sementara pemerintah daerah memberikan rekomendasi teknis.
Kasus ini masih terus didalami KPK sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Suhardiman Amby.






