• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

TNI dan Polri Sama-Sama Harus Mundur Saat Menempati Jabatan Sipil

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
15 November 2025
in Nasional
TNI dan Polri Sama-Sama Harus Mundur Saat Menempati Jabatan Sipil
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil harus segera dijalankan tanpa alasan penundaan apa pun.

Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, menegaskan bahwa putusan MK bersifat langsung berlaku. Menurutnya, selama tidak ada ketentuan mengenai masa berlaku, maka putusan tersebut wajib dilaksanakan seketika.

“Tidak ada alasan bagi institusi kepolisian, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk menunda penerapannya, misalnya dengan menunggu revisi UU Polri,” ujar Ray kepada wartawan, Sabtu, 15 November 2025.

Kapolri sebelumnya telah membentuk Tim Percepatan Reformasi Polri. Ray menilai putusan MK ini harus menjadi salah satu agenda prioritas tim tersebut.

Lebih jauh, Ray menyebut putusan MK ini seharusnya menjadi dorongan bagi pemerintah untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap praktik rangkap jabatan di berbagai lembaga negara. Ia mengingatkan bahwa MK juga pernah melarang rangkap jabatan menteri maupun wakil menteri dengan jabatan lain di lembaga negara.

“Putusan itu sudah seharusnya dilaksanakan presiden,” ujar Aktivis 1998 tersebut.

Ray juga menyoroti masih banyaknya jabatan sipil yang ditempati oleh prajurit TNI aktif, padahal UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47, dengan jelas mengatur bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif.

“Perlu ada penataan ulang terhadap jabatan-jabatan sipil yang diduduki TNI. Semangat putusan MK adalah memperkuat profesionalisme aparatur negara,” tegas alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Ia menekankan bahwa presiden perlu mengambil langkah tegas agar seluruh aparatur negara, baik Polri maupun TNI, bekerja sesuai fungsi dan profesionalismenya masing-masing tanpa tumpang tindih jabatan.

“Ke arah itu seharusnya presiden melangkah,” tutupnya.

Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
download huawei firmware
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Lingkar MadaniMetapos.idPolriRay RangkutiTNI
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Ara Janji Bangun Rumah Khusus dan Rusun untuk Tokoh serta Masyarakat Adat Papua

Ara Janji Bangun Rumah Khusus dan Rusun untuk Tokoh serta Masyarakat Adat Papua

by Taufik Hidayat
15 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menerima aspirasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP) mengenai...

Program MBG Diprediksi Pacu Pertumbuhan Ekonomi Nasional Hingga Rp900 Triliun

Program MBG Diprediksi Pacu Pertumbuhan Ekonomi Nasional Hingga Rp900 Triliun

by Rahmat Herlambang
15 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kerap dianggap hanya sebagai intervensi sosial yang fokus pada pemenuhan gizi pelajar....

Rujukan BPJS Berjenjang Dikritik Menkes: Prosedur Lambat, Pasien Keburu Meninggal”

Rujukan BPJS Berjenjang Dikritik Menkes: Prosedur Lambat, Pasien Keburu Meninggal”

by Taufik Hidayat
14 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta- Menkes Kritik Sistem Rujukan Berjenjang BPJS yang Dinilai Tidak Efisien dan Berisiko Lambatkan Penanganan Pasien Menteri Kesehatan Budi...

Dua Bulan Setelah Dijarah, Ahmad Sahroni Bongkar Rumahnya di Tanjung Priok

Dua Bulan Setelah Dijarah, Ahmad Sahroni Bongkar Rumahnya di Tanjung Priok

by Taufik Hidayat
14 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nonaktif, Ahmad Sahroni, merobohkan rumahnya di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara....

Next Post
Ara Janji Bangun Rumah Khusus dan Rusun untuk Tokoh serta Masyarakat Adat Papua

Ara Janji Bangun Rumah Khusus dan Rusun untuk Tokoh serta Masyarakat Adat Papua

Recommended.

Reza Gladys Sebut Pernah Diminta 5 Miliar oleh Asisten Nikita, Merasa Ditekan Dokter Oky

Reza Gladys Sebut Pernah Diminta 5 Miliar oleh Asisten Nikita, Merasa Ditekan Dokter Oky

27 July 2025
BTN Gelar BTNers Excellence Award 2025 (BXA 2025)

BTN Gelar BTNers Excellence Award 2025 (BXA 2025)

20 February 2025

Trending.

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

22 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

23 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio

© 2022 Metapos Media