Sunday, May 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

TNI dan Polri Sama-Sama Harus Mundur Saat Menempati Jabatan Sipil

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
15 November 2025
in Nasional
TNI dan Polri Sama-Sama Harus Mundur Saat Menempati Jabatan Sipil

Metapos.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil harus segera dijalankan tanpa alasan penundaan apa pun.

Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

BACA JUGA

Kasus Saldo Nasabah Hilang di BCA Cimanggu Jadi Perhatian Publik

Seluruh Jemaah Haji Indonesia Terkonsentrasi di Makkah, Persiapan Armuzna Dipercepat 2026

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, menegaskan bahwa putusan MK bersifat langsung berlaku. Menurutnya, selama tidak ada ketentuan mengenai masa berlaku, maka putusan tersebut wajib dilaksanakan seketika.

“Tidak ada alasan bagi institusi kepolisian, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk menunda penerapannya, misalnya dengan menunggu revisi UU Polri,” ujar Ray kepada wartawan, Sabtu, 15 November 2025.

Kapolri sebelumnya telah membentuk Tim Percepatan Reformasi Polri. Ray menilai putusan MK ini harus menjadi salah satu agenda prioritas tim tersebut.

Lebih jauh, Ray menyebut putusan MK ini seharusnya menjadi dorongan bagi pemerintah untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap praktik rangkap jabatan di berbagai lembaga negara. Ia mengingatkan bahwa MK juga pernah melarang rangkap jabatan menteri maupun wakil menteri dengan jabatan lain di lembaga negara.

“Putusan itu sudah seharusnya dilaksanakan presiden,” ujar Aktivis 1998 tersebut.

Ray juga menyoroti masih banyaknya jabatan sipil yang ditempati oleh prajurit TNI aktif, padahal UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47, dengan jelas mengatur bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif.

“Perlu ada penataan ulang terhadap jabatan-jabatan sipil yang diduduki TNI. Semangat putusan MK adalah memperkuat profesionalisme aparatur negara,” tegas alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Ia menekankan bahwa presiden perlu mengambil langkah tegas agar seluruh aparatur negara, baik Polri maupun TNI, bekerja sesuai fungsi dan profesionalismenya masing-masing tanpa tumpang tindih jabatan.

“Ke arah itu seharusnya presiden melangkah,” tutupnya.

Tags: Lingkar MadaniMetapos.idPolriRay RangkutiTNI
Previous Post

Program MBG Diprediksi Pacu Pertumbuhan Ekonomi Nasional Hingga Rp900 Triliun

Next Post

Ara Janji Bangun Rumah Khusus dan Rusun untuk Tokoh serta Masyarakat Adat Papua

Related Posts

Kasus Saldo Nasabah Hilang di BCA Cimanggu Jadi Perhatian Publik
Nasional

Kasus Saldo Nasabah Hilang di BCA Cimanggu Jadi Perhatian Publik

17 May 2026
Seluruh Jemaah Haji Indonesia Terkonsentrasi di Makkah, Persiapan Armuzna Dipercepat 2026
Nasional

Seluruh Jemaah Haji Indonesia Terkonsentrasi di Makkah, Persiapan Armuzna Dipercepat 2026

17 May 2026
Jasa Marga Laporkan Lonjakan Lalu Lintas Jabotabek pada Libur Kenaikan Yesus 2026
Nasional

Jasa Marga Laporkan Lonjakan Lalu Lintas Jabotabek pada Libur Kenaikan Yesus 2026

16 May 2026
Hadapi Krisis Global, Prabowo Prioritaskan Ketahanan Pangan Nasional
Nasional

Hadapi Krisis Global, Prabowo Prioritaskan Ketahanan Pangan Nasional

16 May 2026
Tim Pengawas DPR Fokus Pantau Kesehatan dan Akomodasi Jemaah Haji di Arab Saudi
Nasional

Tim Pengawas DPR Fokus Pantau Kesehatan dan Akomodasi Jemaah Haji di Arab Saudi

16 May 2026
Hantavirus 2026: Kemenkes Pastikan Warga Tak Perlu Panik
Nasional

Warga Mulai Khawatir, DPRD Dorong Edukasi Hantavirus di Jakarta

16 May 2026
Next Post
Ara Janji Bangun Rumah Khusus dan Rusun untuk Tokoh serta Masyarakat Adat Papua

Ara Janji Bangun Rumah Khusus dan Rusun untuk Tokoh serta Masyarakat Adat Papua

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini