• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, April 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

TNI dan Polri Sama-Sama Harus Mundur Saat Menempati Jabatan Sipil

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
15 November 2025
in Nasional
TNI dan Polri Sama-Sama Harus Mundur Saat Menempati Jabatan Sipil
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil harus segera dijalankan tanpa alasan penundaan apa pun.

Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, menegaskan bahwa putusan MK bersifat langsung berlaku. Menurutnya, selama tidak ada ketentuan mengenai masa berlaku, maka putusan tersebut wajib dilaksanakan seketika.

“Tidak ada alasan bagi institusi kepolisian, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk menunda penerapannya, misalnya dengan menunggu revisi UU Polri,” ujar Ray kepada wartawan, Sabtu, 15 November 2025.

Kapolri sebelumnya telah membentuk Tim Percepatan Reformasi Polri. Ray menilai putusan MK ini harus menjadi salah satu agenda prioritas tim tersebut.

Lebih jauh, Ray menyebut putusan MK ini seharusnya menjadi dorongan bagi pemerintah untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap praktik rangkap jabatan di berbagai lembaga negara. Ia mengingatkan bahwa MK juga pernah melarang rangkap jabatan menteri maupun wakil menteri dengan jabatan lain di lembaga negara.

“Putusan itu sudah seharusnya dilaksanakan presiden,” ujar Aktivis 1998 tersebut.

Ray juga menyoroti masih banyaknya jabatan sipil yang ditempati oleh prajurit TNI aktif, padahal UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47, dengan jelas mengatur bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif.

“Perlu ada penataan ulang terhadap jabatan-jabatan sipil yang diduduki TNI. Semangat putusan MK adalah memperkuat profesionalisme aparatur negara,” tegas alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Ia menekankan bahwa presiden perlu mengambil langkah tegas agar seluruh aparatur negara, baik Polri maupun TNI, bekerja sesuai fungsi dan profesionalismenya masing-masing tanpa tumpang tindih jabatan.

“Ke arah itu seharusnya presiden melangkah,” tutupnya.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
lynda course free download
download intex firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
Tags: Lingkar MadaniMetapos.idPolriRay RangkutiTNI
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Misteri Gunung Guntur: Remaja Hilang Ditemukan Tanpa Busana dalam Kondisi Linglung

Misteri Gunung Guntur: Remaja Hilang Ditemukan Tanpa Busana dalam Kondisi Linglung

by Taufik Hidayat
1 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Seorang remaja berinisial MR (16) asal Garut sempat dilaporkan hilang saat berada di kawasan kaki Gunung Guntur....

Rismon Sianipar Tempuh Jalur Damai di Polda Metro Jaya, Kasus Ijazah Jokowi Diselesaikan

Rismon Sianipar Tempuh Jalur Damai di Polda Metro Jaya, Kasus Ijazah Jokowi Diselesaikan

by Taufik Hidayat
1 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Rismon Hasiholan Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026) guna menandatangani kesepakatan restorative justice (RJ) bersama...

Diplomat PBB Mundur Usai Ungkap Dugaan Skenario Serangan Nuklir Iran

Diplomat PBB Mundur Usai Ungkap Dugaan Skenario Serangan Nuklir Iran

by Taufik Hidayat
1 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Seorang diplomat senior yang terkait dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengundurkan diri setelah mengungkap dugaan adanya skenario penggunaan...

RUU HPI: DPR Bahas Legalitas Nikah Beda Agama dan Sesama Jenis WNI di Luar Negeri

RUU HPI: DPR Bahas Legalitas Nikah Beda Agama dan Sesama Jenis WNI di Luar Negeri

by Taufik Hidayat
1 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI mengkaji fenomena nikah beda agama...

Next Post
Ara Janji Bangun Rumah Khusus dan Rusun untuk Tokoh serta Masyarakat Adat Papua

Ara Janji Bangun Rumah Khusus dan Rusun untuk Tokoh serta Masyarakat Adat Papua

Recommended.

Sri Mulyani Beri Kabar Soal Pengelolaan Aset di Jakarta Jika Ditinggal ke IKN Nusantara

Daya Saing RI Belum Mampu Tandingi ASEAN 5 Meski Rajin Bangun Infrastruktur

14 April 2022
Kolaborasi InJourney & ITDC Berikan Pelatihan Keterampilan Hospitality Bagi Masyarakat Desa Penyangga di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika

Kolaborasi InJourney & ITDC Berikan Pelatihan Keterampilan Hospitality Bagi Masyarakat Desa Penyangga di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika

28 July 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini