Metapos.id, Jakarta — Persoalan pembiayaan BPJS Kesehatan bagi pasien penyakit kronis kini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
KPCDI meminta adanya perubahan pemaknaan terkait bantuan iuran BPJS Kesehatan. Mereka mengusulkan agar pemerintah membayarkan iuran bagi seluruh warga negara Indonesia, dengan pengecualian untuk pemberi kerja dan pekerja yang tetap menjalankan kewajiban iuran sesuai ketentuan.
Permohonan tersebut diperiksa MK dalam perkara Nomor 309/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (27/8/2026).
Dalam permohonannya, KPCDI menyoroti frasa “bantuan iuran” yang tercantum dalam beberapa bagian UU BPJS. Menurut mereka, frasa tersebut perlu diberikan tafsir yang lebih menjamin hak masyarakat atas layanan kesehatan.
Kuasa hukum KPCDI, Suriaman Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya menghendaki bantuan iuran dimaknai sebagai pembiayaan program jaminan kesehatan yang menjadi tanggungan pemerintah bagi seluruh WNI, kecuali pemberi kerja dan pekerja.
“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Bantuan iuran adalah iuran untuk program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan dibayar oleh Pemerintah bagi seluruh warga negara Indonesia selain Pemberi kerja dan Pekerja sebagai Peserta program Jaminan Sosial’,” ujar Suriaman, dikutip dari berbagai sumber (28/08/26).
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir menjelaskan bahwa aturan yang berlaku sekarang menetapkan bantuan iuran terutama bagi fakir miskin dan masyarakat yang dinilai tidak mampu berdasarkan persyaratan tertentu.
Ia menilai ketentuan tersebut dapat menimbulkan persoalan bagi pasien dengan penyakit kronis yang mengalami penurunan penghasilan akibat kondisi kesehatan. Tidak semua pasien yang mengalami perubahan kondisi ekonomi tersebut dapat langsung masuk dalam skema bantuan iuran.
Salah satu kelompok yang terdampak, menurut Tony, adalah pasien gagal ginjal kronis. Pasien membutuhkan terapi pengganti fungsi ginjal secara rutin, termasuk hemodialisis, continuous ambulatory peritoneal dialysis (CAPD), cuci darah mandiri, hingga transplantasi ginjal dan pengobatan setelahnya.
Kondisi kesehatan yang memburuk juga dapat membuat pasien kehilangan pekerjaan. Akibatnya, mereka dapat beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk tetap memperoleh layanan kesehatan.
Namun, ketika penghasilan berkurang atau hilang, pembayaran iuran mandiri menjadi persoalan baru. Ketidakmampuan memenuhi kewajiban tersebut dapat menyebabkan tunggakan dan membuat status kepesertaan tidak aktif.
“Ketika mereka kehilangan pekerjaan akibat menurunnya fisik dan beralih menjadi peserta mandiri, mereka dipaksa membayar iuran 100 persen dari kantong sendiri justru di saat kapasitas ekonomi mereka hancur total,” ujar Tony.
Menurut Tony, kondisi tersebut membuat sebagian pasien cuci darah kehilangan perlindungan BPJS Kesehatan karena tidak mampu melunasi iuran mandiri. Padahal, mereka membutuhkan layanan kesehatan secara berkelanjutan.
Ia menilai persoalan administrasi kepesertaan tidak seharusnya mengakibatkan pasien gagal ginjal kehilangan akses terhadap pengobatan yang dibutuhkan untuk mempertahankan kehidupannya.
Tony juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang berada dalam kondisi rentan secara ekonomi, khususnya pasien dengan penyakit kronis.
“Adalah sebuah ironi dan cacat logika kebijakan yang mendalam apabila negara sanggup mengalokasikan anggaran ratusan triliun untuk program prioritas negara. Namun, pada saat yang sama membiarkan jaminan kesehatan warga non-pekerja diputus sepihak hingga mengancam keselamatan nyawa mereka,” ujar Tony.
KPCDI berharap proses pengujian UU BPJS di MK dapat menghasilkan kepastian hukum mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan iuran. Mereka juga ingin pasien penyakit kronis yang kehilangan kemampuan ekonomi tetap memperoleh jaminan kesehatan dan tidak terhambat mendapatkan layanan medis yang dibutuhkan.






