Metapos.id, Jakarta – Nadiem Makarim berharap sidang banding terakhir yang dijalaninya dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia.
Hal itu disampaikan Nadiem menjelang sidang banding terakhirnya yang digelar Kamis (27/8/2026).
Nadiem mengatakan persidangan tersebut bukan hanya berkaitan dengan perkara yang menjerat dirinya, tetapi juga berlangsung di tengah masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi di berbagai daerah.
“Ya, memang ini hari sidang terakhir saya, sidang banding terakhir saya. Tapi hari ini bukan hanya mengenai kasus saya. Tentunya banyak sekali saudara-saudara kita yang sedang turun di jalanan, sedang menyuarakan aspirasi mereka,” ujar Nadiem.
Ia berharap aksi penyampaian aspirasi berlangsung damai dan suara masyarakat dapat didengar tanpa adanya kekerasan.
“Saya berdoa dan berharap bahwa demonstrasi, aksi demonstrasi hari ini damai. Saya juga berharap sekali bahwa apa yang mereka suarakan itu didengar. Dan saya tentunya berharap tidak ada kekerasan sama sekali yang terjadi hari ini,” katanya.
Di tengah proses hukum yang dihadapinya, Nadiem mengaku tetap memperjuangkan keadilan sekaligus perbaikan sistem penegakan hukum.
“Saya juga berdiri di sini dan berjuang. Berjuang untuk keadilan, bukan hanya untuk diri saya dan keluarga saya, tapi berjuang untuk sistem penegakan hukum kita menjadi lebih baik,” ujarnya.
Nadiem juga berharap hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan maupun sarana untuk menekan dan mengkriminalisasi seseorang.
“Harapan saya dan pesan saya adalah hukum itu tidak boleh dijadikan alat kekuasaan. Hukum tidak bisa dijadikan alat tekanan. Dan hukum tidak bisa dimanipulasi atau direkayasa untuk mengkriminalisasi seseorang,” tegasnya.
Minta Hakim Berpegang pada Fakta Persidangan
Menjelang putusan banding, Nadiem berharap majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan hati nurani dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Saya hanya berharap bahwa hakim bisa benar-benar membuka hati mereka, bahwa mereka murni membuat keputusan berdasarkan hati nurani,” kata Nadiem.
Ia juga berharap tidak ada pertimbangan lain di luar fakta persidangan dalam proses pengambilan keputusan.
“Saya berharap sekali bahwa hakim itu mengikuti hati nurani mereka dan tidak ada pertimbangan lainnya di luar fakta-fakta dari persidangan ini. Insyaallah Allah akan menggugah hati mereka untuk melakukan yang benar. Amin,” ujarnya.
Ahli Soroti Metodologi Penghitungan Kerugian Negara
Dalam sidang banding tersebut, ahli yang dihadirkan yakni Dr. Mohamad Mahsun, akademisi sekaligus ahli akuntansi forensik dan financial criminology.
Ia memberikan keterangan terkait metodologi penghitungan kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu aspek dalam perkara Nadiem Makarim.
Menurut Mahsun, penghitungan kerugian negara harus didukung metodologi yang kuat, objektif, konservatif, serta dapat diuji ulang oleh pihak yang memiliki kompetensi.
“Menurut pendapat saya, di dalam menentukan kerugian negara itu harus didukung dengan metodologi yang kuat yang bisa diuji ulang oleh pihak-pihak yang mempunyai kompetensi yang cukup dan konservatif,” ujar Mahsun.
Ia menjelaskan terdapat sejumlah metode dalam penghitungan kerugian negara, antara lain total loss, selisih harga, dan selisih manfaat.
Dalam perkara Nadiem Makarim, Mahsun menyebut metode yang digunakan merupakan pendekatan selisih harga.
Menurutnya, metode tersebut mengharuskan adanya penentuan harga wajar secara objektif melalui tiga pendekatan, yakni harga pasar, berbasis biaya, dan berbasis pendapatan.
“Ketika memakai metode ini, harus bisa menentukan harga wajar yang objektif. Prioritasnya ada tiga, pertama harus menggunakan harga pasar, yang kedua menggunakan harga berbasis biaya, dan ada juga menggunakan pendekatan berbasis pendapatan,” jelas Mahsun.
Mahsun menilai penghitungan dalam perkara tersebut menggunakan pendekatan berbasis biaya atau rekalkulasi.
Menurutnya, penggunaan pendekatan berbasis biaya harus disertai penjelasan objektif, termasuk alasan pendekatan harga pasar tidak digunakan.
Ia menilai pilihan metode penghitungan harus memiliki dasar metodologis yang kuat karena kualitas audit turut memengaruhi kekuatan informasi yang digunakan dalam perkara.
“Jadi dakwaannya lemah ketika didukung dengan informasi hasil audit yang metodologinya masih lemah,” pungkas Mahsun.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi yang diharapkan dapat dipertimbangkan majelis hakim dalam menguji kembali dasar penghitungan kerugian negara sebelum menjatuhkan putusan banding.






