Thursday, July 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Mengaku Idap Stroke dan Diabetes, Hery Susanto Minta Penahanan Dialihkan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 July 2026
in Nasional
Mengaku Idap Stroke dan Diabetes, Hery Susanto Minta Penahanan Dialihkan

Metapos.id, Jakarta – Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, mengajukan permohonan penangguhan penahanan saat menjalani sidang perkara dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (2/7).

Kuasa hukum Hery, Alex Candra, mengatakan permohonan tersebut telah diajukan sejak tahap penyidikan. Menurutnya, kondisi kesehatan kliennya menjadi dasar utama pengajuan agar penahanan dapat ditangguhkan atau dialihkan.

BACA JUGA

Sidang Perdana Digelar, dr Tifa Tegaskan Analisis Berdasarkan Keahlian dan Minta Ijazah Asli Ditampilkan

Kasus Korupsi MBG Bertambah, Sekretaris Deputi BGN Resmi Jadi Tersangka

Alex menjelaskan Hery saat ini menderita sejumlah penyakit, di antaranya stroke, diabetes, serta mengalami gangguan pada penglihatan akibat stroke mata. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penanganan medis yang lebih intensif.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan tersebut sehingga Hery dapat menjalani pengobatan secara optimal tanpa menghambat proses persidangan yang sedang berlangsung.

Sebagai pendukung permohonan, tim kuasa hukum telah menyerahkan dokumen rekam medis Hery Susanto kepada pengadilan. Meski tidak ada rekomendasi khusus dari dokter, Hery disebut tetap harus rutin mengonsumsi obat serta menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala.

Dalam perkara ini, Hery Susanto didakwa menerima suap senilai sekitar Rp4,8 miliar yang berasal dari sejumlah pihak terkait perkara tata kelola pertambangan nikel. Selain uang tunai, jaksa juga mendakwa Hery menerima sebuah rumah senilai sekitar Rp2,2 miliar.

Jaksa menilai pemberian tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah laporan di Ombudsman RI yang menyangkut perusahaan tambang dan dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta kode etik penyelenggara negara.

Tags: Hery SusantoKorupsiKPKMetapos.idOmbudsman RIPenangguhan PenahanansuapTipikor
Previous Post

aespa Bakal Rilis Enam Lagu Baru di Mini Album Jepang Kiss N Tell

Next Post

LE SSERAFIM Ukir Rekor Baru, Tampil Perdana di iHeartRadio Music Festival

Related Posts

Sidang Perdana Digelar, dr Tifa Tegaskan Analisis Berdasarkan Keahlian dan Minta Ijazah Asli Ditampilkan
Nasional

Sidang Perdana Digelar, dr Tifa Tegaskan Analisis Berdasarkan Keahlian dan Minta Ijazah Asli Ditampilkan

2 July 2026
Kasus Korupsi MBG Bertambah, Sekretaris Deputi BGN Resmi Jadi Tersangka
Nasional

Kasus Korupsi MBG Bertambah, Sekretaris Deputi BGN Resmi Jadi Tersangka

2 July 2026
Operasional Haji 2026 Resmi Berakhir, Kemenhaj Klaim Biaya Lebih Murah
Nasional

Operasional Haji 2026 Resmi Berakhir, Kemenhaj Klaim Biaya Lebih Murah

2 July 2026
KPK: Calon Sekda Kuansing Diminta Sediakan Land Cruiser Senilai Rp2,05 Miliar
Nasional

KPK: Calon Sekda Kuansing Diminta Sediakan Land Cruiser Senilai Rp2,05 Miliar

1 July 2026
Dua Kasus Dugaan Korupsi di Mempawah Masuki Babak Baru, Publik Soroti Kepastian Hukum
Nasional

Dua Kasus Dugaan Korupsi di Mempawah Masuki Babak Baru, Publik Soroti Kepastian Hukum

1 July 2026
BMKG: Bibit Siklon Tropis 96W Berpotensi Jadi Siklon, Kepri Waspada Hujan Lebat
Nasional

BMKG: Bibit Siklon Tropis 96W Berpotensi Jadi Siklon, Kepri Waspada Hujan Lebat

1 July 2026
Next Post
aespa Bakal Rilis Enam Lagu Baru di Mini Album Jepang Kiss N Tell

LE SSERAFIM Ukir Rekor Baru, Tampil Perdana di iHeartRadio Music Festival

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini