Metapos.id, Jakarta – Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, mengajukan permohonan penangguhan penahanan saat menjalani sidang perkara dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (2/7).
Kuasa hukum Hery, Alex Candra, mengatakan permohonan tersebut telah diajukan sejak tahap penyidikan. Menurutnya, kondisi kesehatan kliennya menjadi dasar utama pengajuan agar penahanan dapat ditangguhkan atau dialihkan.
Alex menjelaskan Hery saat ini menderita sejumlah penyakit, di antaranya stroke, diabetes, serta mengalami gangguan pada penglihatan akibat stroke mata. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penanganan medis yang lebih intensif.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan tersebut sehingga Hery dapat menjalani pengobatan secara optimal tanpa menghambat proses persidangan yang sedang berlangsung.
Sebagai pendukung permohonan, tim kuasa hukum telah menyerahkan dokumen rekam medis Hery Susanto kepada pengadilan. Meski tidak ada rekomendasi khusus dari dokter, Hery disebut tetap harus rutin mengonsumsi obat serta menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Dalam perkara ini, Hery Susanto didakwa menerima suap senilai sekitar Rp4,8 miliar yang berasal dari sejumlah pihak terkait perkara tata kelola pertambangan nikel. Selain uang tunai, jaksa juga mendakwa Hery menerima sebuah rumah senilai sekitar Rp2,2 miliar.
Jaksa menilai pemberian tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah laporan di Ombudsman RI yang menyangkut perusahaan tambang dan dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta kode etik penyelenggara negara.







