Wednesday, September 30, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes PNS, Kebijakan Disiapkan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
15 August 2026
in Nasional
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes PNS, Kebijakan Disiapkan

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah membuka kemungkinan bagi guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih baik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa guru PPPK Paruh Waktu yang memenuhi ketentuan dapat diarahkan menjadi PPPK penuh waktu. Mereka yang memenuhi persyaratan juga berkesempatan mengikuti seleksi guru melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA

Karhutla Makin Serius, Polri Jerat 196 Tersangka

Jalur Tikus Lapas Cibinong, Dua Pihak Saling Bantah

“Nanti akan ada kebijakan untuk guru-guru PPPK paruh waktu itu diberi kesempatan untuk nanti bisa menjadi PPPK penuh. Kemudian guru-guru PPPK paruh waktu dan juga mereka yang eligible itu nanti diberi kesempatan untuk ikut tes guru melalui jalur PNS,” kata Mu’ti, Jumat (14/8/2026).

Namun, pemerintah masih belum menjelaskan jumlah kebutuhan atau formasi yang akan dialokasikan dalam proses seleksi tersebut.

Mu’ti mengungkapkan, rencana tersebut telah dibicarakan secara intensif dengan pimpinan DPR. Pembahasan itu juga melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, Menteri Agama, Menteri Keuangan, serta Menteri Sekretariat Negara.

“Kami sudah ada pembahasan beberapa kali dengan pimpinan DPR yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, kemudian Menteri PAN-RB, kemudian Menteri Agama, Menteri Keuangan, kemudian juga oleh dari Sekretariat Negara,” ujarnya.

DPR Usulkan Seluruh Guru Menjadi PNS

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani sebelumnya mendorong agar seluruh guru di Indonesia ke depan memiliki status sebagai PNS.

Menurut Lalu, penyamaan status tersebut diperlukan untuk mengurangi kesenjangan yang selama ini muncul di antara para tenaga pendidik.

Ia menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/honorer) belum menjadi solusi permanen.

Lalu juga meminta Presiden Prabowo Subianto menghapus perbedaan status di antara guru sehingga tidak lagi terjadi kesenjangan dalam sistem kepegawaian.

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” kata Lalu kepada wartawan, Senin (11/5).

Tags: Abdul Mu'tiguru PPPKkepegawaianMendikdasmenMetapos.idparuh waktutes PNS
Previous Post

Titik Api di Bromo Hilang, Petugas Tetap Lanjutkan Pembasahan

Next Post

Gempa M7,7 Guncang Flores, BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Tsunami

Related Posts

Karhutla Makin Serius, Polri Jerat 196 Tersangka
Nasional

Karhutla Makin Serius, Polri Jerat 196 Tersangka

30 September 2026
Jalur Tikus Lapas Cibinong, Dua Pihak Saling Bantah
Nasional

Jalur Tikus Lapas Cibinong, Dua Pihak Saling Bantah

30 September 2026
DPR Belum Pastikan 11 Tuntutan, Buruh Siap Aksi Lagi
Nasional

DPR Belum Pastikan 11 Tuntutan, Buruh Siap Aksi Lagi

30 September 2026
Napi Mau Pakai HP Harus Bayar Rp250 Juta? Ombudsman Buka Temuannya
Nasional

Napi Mau Pakai HP Harus Bayar Rp250 Juta? Ombudsman Buka Temuannya

29 September 2026
Ratusan Ojol Turun ke DPR, Tolak Perubahan Status Jadi UMKM
Nasional

Ratusan Ojol Turun ke DPR, Tolak Perubahan Status Jadi UMKM

29 September 2026
ASABRI memastikan hak ahli waris Pratu Rizki Kurniawan terpenuhi dengan manfaat Rp466 juta setelah gugur saat menjalankan tugas negara di Papua.
Nasional

ASABRI Salurkan Rp466 Juta ke Ahli Waris

29 September 2026
Next Post
Gempa M7,7 Guncang Flores, BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Tsunami

Gempa M7,7 Guncang Flores, BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Tsunami

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini