Metapos.id, Jakarta – Pemerintah membuka kemungkinan bagi guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih baik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa guru PPPK Paruh Waktu yang memenuhi ketentuan dapat diarahkan menjadi PPPK penuh waktu. Mereka yang memenuhi persyaratan juga berkesempatan mengikuti seleksi guru melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Nanti akan ada kebijakan untuk guru-guru PPPK paruh waktu itu diberi kesempatan untuk nanti bisa menjadi PPPK penuh. Kemudian guru-guru PPPK paruh waktu dan juga mereka yang eligible itu nanti diberi kesempatan untuk ikut tes guru melalui jalur PNS,” kata Mu’ti, Jumat (14/8/2026).
Namun, pemerintah masih belum menjelaskan jumlah kebutuhan atau formasi yang akan dialokasikan dalam proses seleksi tersebut.
Mu’ti mengungkapkan, rencana tersebut telah dibicarakan secara intensif dengan pimpinan DPR. Pembahasan itu juga melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, Menteri Agama, Menteri Keuangan, serta Menteri Sekretariat Negara.
“Kami sudah ada pembahasan beberapa kali dengan pimpinan DPR yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, kemudian Menteri PAN-RB, kemudian Menteri Agama, Menteri Keuangan, kemudian juga oleh dari Sekretariat Negara,” ujarnya.
DPR Usulkan Seluruh Guru Menjadi PNS
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani sebelumnya mendorong agar seluruh guru di Indonesia ke depan memiliki status sebagai PNS.
Menurut Lalu, penyamaan status tersebut diperlukan untuk mengurangi kesenjangan yang selama ini muncul di antara para tenaga pendidik.
Ia menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/honorer) belum menjadi solusi permanen.
Lalu juga meminta Presiden Prabowo Subianto menghapus perbedaan status di antara guru sehingga tidak lagi terjadi kesenjangan dalam sistem kepegawaian.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” kata Lalu kepada wartawan, Senin (11/5).







