Metapos.id, Jakarta – DPR RI akan melibatkan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis keagamaan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Walubi, serta organisasi keagamaan Kristen menjadi beberapa pihak yang akan diajak berdialog.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari arahan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, untuk memperluas penyerapan aspirasi dalam proses penyusunan RUU Pemilu.
Rifqinizamy menuturkan, DPR memilih mendatangi langsung organisasi-organisasi tersebut dibanding mengundang mereka ke Kompleks Parlemen. Melalui kunjungan itu, DPR berharap dapat memperoleh berbagai pandangan dan masukan dari para pemangku kepentingan.
Menurutnya, masukan dari organisasi keagamaan diperlukan agar pembahasan RUU Pemilu lebih komprehensif dan mampu mengakomodasi beragam perspektif masyarakat mengenai sistem demokrasi dan kepemiluan di Indonesia.
Selain menyambangi ormas keagamaan, DPR juga tetap menjadwalkan kunjungan ke partai-partai politik nonparlemen. Upaya tersebut dilakukan untuk menghimpun usulan mengenai arah pembaruan sistem pemilu nasional pada masa mendatang.
Meski demikian, seluruh agenda kunjungan tersebut masih menunggu jadwal resmi dari pimpinan DPR. Komisi II, kata Rifqinizamy, siap melaksanakan rangkaian kegiatan itu setelah waktu pelaksanaannya ditetapkan.







