Sunday, August 16, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kasus Korupsi MBG Bertambah, Sekretaris Deputi BGN Resmi Jadi Tersangka

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 July 2026
in Nasional
Kasus Korupsi MBG Bertambah, Sekretaris Deputi BGN Resmi Jadi Tersangka

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menetapkan satu tersangka baru, yakni Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sebelum dipercaya mengisi posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.

BACA JUGA

17 Agustus Besok, Warga Diminta Hentikan Aktivitas Saat Indonesia Raya

Prabowo Ungkap Kisah Susanah dan Margarelitha, Penerima Bantuan Pemerintah

Dalam proses penyidikan, LMI diduga mengarahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk membentuk sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai pemasok food tray atau wadah makanan kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga harga penjualan food tray telah ditetapkan secara sepihak. Selain itu, dalam nilai penjualan tersebut diduga terdapat alokasi keuntungan bagi LMI agar proses persetujuan penggunaan perlengkapan tersebut dapat berjalan.

Hingga kini, Kejagung masih mendalami besaran keuntungan yang diduga diterima tersangka maupun nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.

Dalam perkara ini, LMI dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan penambahan LMI, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional kini menjadi tujuh orang.

Tags: badan gizi nasionalKejagungKorupsiLalu Muhammad IwanMakan Bergizi GratisMBGMetapos.idtersangka
Previous Post

LE SSERAFIM Ukir Rekor Baru, Tampil Perdana di iHeartRadio Music Festival

Next Post

BB Girls Kembali dengan Lagu Musim Panas Body Wave pada 16 Juli

Related Posts

17 Agustus Besok, Warga Diminta Hentikan Aktivitas Saat Indonesia Raya
Nasional

17 Agustus Besok, Warga Diminta Hentikan Aktivitas Saat Indonesia Raya

16 August 2026
Prabowo Ungkap Kisah Susanah dan Margarelitha, Penerima Bantuan Pemerintah
Nasional

Prabowo Ungkap Kisah Susanah dan Margarelitha, Penerima Bantuan Pemerintah

16 August 2026
Bikin Heboh! Prabowo Sebut Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg
Nasional

Bikin Heboh! Prabowo Sebut Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg

15 August 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes PNS, Kebijakan Disiapkan
Nasional

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes PNS, Kebijakan Disiapkan

15 August 2026
Titik Api di Bromo Hilang, Petugas Tetap Lanjutkan Pembasahan
Nasional

Titik Api di Bromo Hilang, Petugas Tetap Lanjutkan Pembasahan

15 August 2026
Kompetensi digital prajurit TNI
Nasional

Bekali Prajurit TNI dengan Kompetensi Digital, ASABRI Dorong Kemandirian di Era Transformasi

14 August 2026
Next Post
aespa Bakal Rilis Enam Lagu Baru di Mini Album Jepang Kiss N Tell

BB Girls Kembali dengan Lagu Musim Panas Body Wave pada 16 Juli

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini