Metapos.id, Jakarta — Mantan Komisioner KPU RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, mengatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dikeluarkan lembaga berwenang tidak dapat ditolak KPU begitu saja.
Pernyataan tersebut disampaikan Putu saat menjadi saksi dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9) malam.
Dalam sidang itu, Andi Azwan selaku perwakilan pihak terkait dari Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara menanyakan sikap KPU terhadap dokumen penyetaraan pendidikan yang berasal dari luar negeri.
“Apakah KPU RI dapat menolak surat keterangan penyetaraan yang dibuat lembaga berwenang yang menyatakan pendidikan seseorang di luar negeri adalah setara, sederajat, atau ekuivalen dengan SMA di Indonesia?” tanya Andi Azwan mewakili pihak terkait (Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara) di muka persidangan.
Putu menerangkan bahwa pada tahap pendaftaran, KPU tidak bisa menolak dokumen yang diajukan calon. Namun, dokumen tersebut selanjutnya tetap diperiksa untuk mengetahui kelengkapan serta kebenarannya.
“Ketika proses pendaftaran, KPU tidak bisa menolak. Mau dokumen apa pun, mau rusak, enggak bisa menolak karena nanti KPU punya kemampuan untuk memverifikasi dokumen ini lengkap atau tidak, benar atau tidak, nanti dia berkomunikasi. Tidak bisa menolak,” jawab Putu, dikutip dari berbagai sumber, (1/10/26).
Menurut Putu, dokumen yang diterima KPU dalam proses pendaftaran belum otomatis dinyatakan sah atau membuktikan terpenuhinya persyaratan pencalonan. Penentuan tersebut masih melalui tahapan verifikasi.
“Maksud saya ketika berbicara tidak bisa menolak, apakah kemudian tidak bisa menolak ini berarti benar atau memenuhi syarat? Belum tentu, karena ada fase berikutnya,” terang dia.
Dalam persidangan yang sama, Pemohon turut menghadirkan sejumlah ahli. Mereka adalah Titi Anggraini, Bivitri Susanti, dan Yance Arizona.
Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pihak yang mengajukan permohonan antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.
Denny Indrayana kemudian mempersoalkan bentuk dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran. Ia menyebut dokumen tersebut merupakan surat keterangan penyetaraan, bukan ijazah.
“Dokumen yang tersedia hanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Denny dalam keterangannya, Rabu (30/9).
Denny menjelaskan surat tersebut berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Dokumen itu menerangkan pendidikan Gibran memiliki kesetaraan dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA di Indonesia. Surat yang sama juga menyebut kesetaraan dengan SMK peminatan Akuntansi.
Namun, Denny menyatakan surat tersebut tidak mencantumkan keterangan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan atau lulus dari sekolah tersebut.
“Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Surat itu baru didapatkan setelah ada kawan yang namanya Bonatua Silalahi minta ke kementerian,” ucap dia.






