Thursday, October 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Sidang Perdana Digelar, dr Tifa Tegaskan Analisis Berdasarkan Keahlian dan Minta Ijazah Asli Ditampilkan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 July 2026
in Nasional
Sidang Perdana Digelar, dr Tifa Tegaskan Analisis Berdasarkan Keahlian dan Minta Ijazah Asli Ditampilkan

Metapos.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo pada Kamis (2/7/2026). Dalam perkara tersebut, dr Tifa hadir sebagai terdakwa.

Pada persidangan perdana, dr Tifa menyatakan keberatan atas seluruh dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Ia menegaskan bahwa pernyataannya dalam sebuah program televisi pada 29 April 2025 merupakan pendapat ilmiah yang disampaikan berdasarkan keahlian di bidang Anatomi Morfologi.

BACA JUGA

Sidang Gibran Memanas, Saksi Bahas SK Penyetaraan SMA

Nakhoda KM Virgo 8 Resmi Tersangka dan Ditahan

Menurut dr Tifa, kajian yang ia sampaikan hanya berfokus pada dokumen digital yang telah beredar di tengah masyarakat. Ia menilai analisis tersebut tidak ditujukan untuk menyerang ataupun merendahkan Presiden Joko Widodo secara pribadi.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila diperlukan proses verifikasi terhadap hasil analisis tersebut, pembanding yang digunakan semestinya adalah dokumen ijazah asli.

Menanggapi dakwaan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dr Tifa membantah telah mengubah, mengedit, maupun merekayasa dokumen yang menjadi objek pembahasannya. Ia menegaskan hanya melakukan analisis terhadap materi digital yang telah beredar di ruang publik sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

Sidang perdana ini menjadi langkah awal proses pemeriksaan perkara di pengadilan. Agenda persidangan selanjutnya akan berlanjut pada tahapan pembuktian dengan menghadirkan saksi serta alat bukti dari masing-masing pihak.

Tags: Anatomi MorfologiIjazah JokowiMetapos.idpencemaran nama baikPN Jakarta TimurProses PersidanganSidang dr TifaUU ITE
Previous Post

BB Girls Kembali dengan Lagu Musim Panas Body Wave pada 16 Juli

Next Post

Arti Lagu “Teh Hijau” Tulus, Kisah Sulit Membuka Hati dan Menerima Diri

Related Posts

Sidang Gibran Memanas, Saksi Bahas SK Penyetaraan SMA
Nasional

Sidang Gibran Memanas, Saksi Bahas SK Penyetaraan SMA

1 October 2026
Nakhoda KM Virgo 8 Resmi Tersangka dan Ditahan
Nasional

Nakhoda KM Virgo 8 Resmi Tersangka dan Ditahan

1 October 2026
Jenazah Sutrimo Diperiksa, Tak Ditemukan Luka dan Racun
Nasional

Jenazah Sutrimo Diperiksa, Tak Ditemukan Luka dan Racun

30 September 2026
Karhutla Makin Serius, Polri Jerat 196 Tersangka
Nasional

Karhutla Makin Serius, Polri Jerat 196 Tersangka

30 September 2026
Jalur Tikus Lapas Cibinong, Dua Pihak Saling Bantah
Nasional

Jalur Tikus Lapas Cibinong, Dua Pihak Saling Bantah

30 September 2026
DPR Belum Pastikan 11 Tuntutan, Buruh Siap Aksi Lagi
Nasional

DPR Belum Pastikan 11 Tuntutan, Buruh Siap Aksi Lagi

30 September 2026
Next Post
aespa Bakal Rilis Enam Lagu Baru di Mini Album Jepang Kiss N Tell

Arti Lagu "Teh Hijau" Tulus, Kisah Sulit Membuka Hati dan Menerima Diri

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini