Metapos.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo pada Kamis (2/7/2026). Dalam perkara tersebut, dr Tifa hadir sebagai terdakwa.
Pada persidangan perdana, dr Tifa menyatakan keberatan atas seluruh dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Ia menegaskan bahwa pernyataannya dalam sebuah program televisi pada 29 April 2025 merupakan pendapat ilmiah yang disampaikan berdasarkan keahlian di bidang Anatomi Morfologi.
Menurut dr Tifa, kajian yang ia sampaikan hanya berfokus pada dokumen digital yang telah beredar di tengah masyarakat. Ia menilai analisis tersebut tidak ditujukan untuk menyerang ataupun merendahkan Presiden Joko Widodo secara pribadi.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila diperlukan proses verifikasi terhadap hasil analisis tersebut, pembanding yang digunakan semestinya adalah dokumen ijazah asli.
Menanggapi dakwaan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dr Tifa membantah telah mengubah, mengedit, maupun merekayasa dokumen yang menjadi objek pembahasannya. Ia menegaskan hanya melakukan analisis terhadap materi digital yang telah beredar di ruang publik sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal proses pemeriksaan perkara di pengadilan. Agenda persidangan selanjutnya akan berlanjut pada tahapan pembuktian dengan menghadirkan saksi serta alat bukti dari masing-masing pihak.







