Sunday, August 16, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

WFH Satu Hari Sepekan, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan Kebijakan Ini

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
2 April 2026
in Nasional
THR Tak Dibayar Penuh 2026 Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

Metapos.id, Jakarta – WFH satu hari sepekan diimbau pemerintah untuk diterapkan oleh perusahaan di berbagai sektor. Oleh karena itu, Yassierli mendorong kebijakan ini guna mendukung efisiensi energi nasional.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran resmi kepada perusahaan swasta dan BUMN. Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi BUMD dengan penyesuaian sesuai kondisi masing-masing perusahaan.

BACA JUGA

Prabowo Ungkap Kisah Susanah dan Margarelitha, Penerima Bantuan Pemerintah

Bikin Heboh! Prabowo Sebut Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg

Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan energi sekaligus menciptakan pola kerja yang adaptif. Namun demikian, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan dan jenis pekerjaan.

Perusahaan tetap wajib membayar upah dan hak pekerja selama pelaksanaan WFH berlangsung. Oleh karena itu, hak cuti tahunan tidak berkurang dan pekerja tetap menjalankan tanggung jawabnya.

Beberapa sektor tertentu dikecualikan dari kebijakan ini karena membutuhkan kehadiran fisik. Sementara itu, sektor seperti kesehatan, transportasi, dan industri tetap beroperasi secara langsung di lokasi kerja.

Selain WFH, perusahaan juga diimbau meningkatkan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja. Kemudian, langkah ini dilakukan melalui penggunaan teknologi hemat energi dan pengawasan konsumsi secara berkala.

Pemerintah juga mendorong keterlibatan pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut secara aktif. Oleh karena itu, kolaborasi antara manajemen dan pekerja diperlukan untuk menciptakan sistem kerja yang efektif.

Sementara itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong inovasi dalam dunia kerja modern. Oleh karena itu, perusahaan dapat tetap produktif sekaligus berkontribusi pada penghematan energi nasional.

Tags: kebijakan wfhKemnakerMetapos.idtenaga kerja indonesiawork from homeYassierli
Previous Post

Program Magang Nasional Didorong Menaker Lewat Industri Kreatif

Next Post

Kasus Dukun Magetan 2026: Ngaku “Allah Kedua”, Cabuli Istri Pasien

Related Posts

Prabowo Ungkap Kisah Susanah dan Margarelitha, Penerima Bantuan Pemerintah
Nasional

Prabowo Ungkap Kisah Susanah dan Margarelitha, Penerima Bantuan Pemerintah

16 August 2026
Bikin Heboh! Prabowo Sebut Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg
Nasional

Bikin Heboh! Prabowo Sebut Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg

15 August 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes PNS, Kebijakan Disiapkan
Nasional

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes PNS, Kebijakan Disiapkan

15 August 2026
Titik Api di Bromo Hilang, Petugas Tetap Lanjutkan Pembasahan
Nasional

Titik Api di Bromo Hilang, Petugas Tetap Lanjutkan Pembasahan

15 August 2026
Kompetensi digital prajurit TNI
Nasional

Bekali Prajurit TNI dengan Kompetensi Digital, ASABRI Dorong Kemandirian di Era Transformasi

14 August 2026
Kepala BGN Sudaryono
Nasional

Dugaan Keracunan MBG di Berastagi, BGN Segel Dapur dan Copot Kepala SPPG

14 August 2026
Next Post
Kasus Dukun Magetan 2026: Ngaku “Allah Kedua”, Cabuli Istri Pasien

Kasus Dukun Magetan 2026: Ngaku “Allah Kedua”, Cabuli Istri Pasien

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini