Saturday, June 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

THR Karyawan Swasta Tetap Dipajaki di 2026, Pemerintah Buka Opsi Evaluasi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 March 2026
in Nasional
THR Karyawan Swasta Tetap Dipajaki di 2026, Pemerintah Buka Opsi Evaluasi

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta pada 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan ini berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima THR secara penuh tanpa pemotongan pajak. Sementara itu, pekerja swasta tetap dikenai PPh Pasal 21 atas THR yang mereka terima.

BACA JUGA

Penggeledahan Rumah Silmy Karim, KPK Amankan Kendaraan Mewah dan Uang Asing

KPK Geledah Kediaman Silmy Karim dalam Penyidikan Dugaan Gratifikasi WNA

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kebijakan tersebut masih merujuk pada regulasi perpajakan yang saat ini berlaku. Ia juga menanggapi aspirasi sejumlah kelompok buruh yang meminta agar THR dibebaskan dari pajak.

Menurutnya, usulan tersebut belum diputuskan karena masih dalam proses pembahasan di tingkat pemerintah.

“Usulan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut,” ujar Yassierli setelah menghadiri konferensi pers di Jakarta.

Dalam aturan perpajakan, THR dikategorikan sebagai bagian dari penghasilan pegawai yang menjadi objek pajak. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak atas THR dilakukan menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Skema TER dibagi menjadi tiga kategori yang didasarkan pada status perkawinan serta jumlah tanggungan, yang berkaitan dengan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kategori TER A meliputi TK/0, TK/1, dan K/0.

Kategori TER B mencakup TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.

Sedangkan TER C berlaku bagi wajib pajak dengan status K/3.

Dalam skema tersebut, tarif pajak yang dikenakan berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada besaran penghasilan bulanan pekerja.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan bahwa perusahaan wajib menyalurkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ia juga menegaskan pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan memperoleh THR secara proporsional sesuai masa kerja mereka.

Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah di Indonesia. Dengan jumlah tersebut, total THR yang diperkirakan akan dibayarkan sektor swasta pada 2026 mencapai sekitar Rp124 triliun.

Tags: ASNKemenakerMetapos.idregulasi perpajakanSektor swastatanpa pemotongan pajakTHRYassierli
Previous Post

Tak Percaya AS, Iran Pilih Lanjutkan Perang daripada Berunding

Next Post

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Related Posts

Penggeledahan Rumah Silmy Karim, KPK Amankan Kendaraan Mewah dan Uang Asing
Nasional

Penggeledahan Rumah Silmy Karim, KPK Amankan Kendaraan Mewah dan Uang Asing

5 June 2026
KPK Geledah Kediaman Silmy Karim dalam Penyidikan Dugaan Gratifikasi WNA
Nasional

KPK Geledah Kediaman Silmy Karim dalam Penyidikan Dugaan Gratifikasi WNA

5 June 2026
Prediksi Line Up Indonesia vs Oman, Beckham Putra Starter?
Nasional

Kejagung Temukan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Motor Listrik BGN

5 June 2026
Sony Sonjaya Tempuh Jalur Justice Collaborator di Tengah Penyidikan Kasus MBG
Nasional

Sony Sonjaya Tempuh Jalur Justice Collaborator di Tengah Penyidikan Kasus MBG

5 June 2026
Pemprov DKI Ubah Jadwal CFD Jakarta Mulai 7 Juni 2026 di Dua Kawasan
Nasional

Pemprov DKI Ubah Jadwal CFD Jakarta Mulai 7 Juni 2026 di Dua Kawasan

5 June 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti
Nasional

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kekayaan Sony Sonjaya Naik Rp12 Miliar

5 June 2026
Next Post
Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini