Friday, September 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Saksi Tegaskan Tak Pernah Serahkan Fee ke Yaqut

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
18 September 2026
in Nasional
Dua saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji menyatakan tidak pernah menyerahkan uang atau menerima perintah pemberian fee kepada Yaqut Cholil Qoumas.

Dua saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji menyatakan tidak pernah menyerahkan uang atau menerima perintah pemberian fee kepada Yaqut Cholil Qoumas.

Metapos.id, Jakarta – Dua mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi dan Muhammad Agus Syafii, memberikan keterangan terkait dugaan aliran fee percepatan haji khusus kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/9), Rizky menyatakan tidak pernah menyerahkan uang sebesar USD271.500 kepada Yaqut, baik secara langsung maupun melalui orang lain. Agus juga menyatakan tidak pernah memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada Yaqut dan tidak pernah menerima perintah dari Yaqut untuk mengutip uang. Keterangan mengenai tidak adanya aliran fee kepada Yaqut juga diberitakan dalam persidangan tersebut.

BACA JUGA

Bromo Dibuka Kembali Usai Kebakaran Hutan dan Lahan

Pramono Anung Berangkat ke New York Hadiri Undangan Zohran

“Yang pasti, di pertanyaan awal saja dia sudah menegaskan tidak pernah ada aliran kepada Gus Yaqut,” kata Mellisa Anggraini, Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas, seusai persidangan.

Dalam persidangan, Yaqut juga menanyakan langsung kepada Rizky apakah pernah menyerahkan USD271.500 kepadanya. Rizky menjawab, “Tidak pernah.”

Keterangan Rizky kemudian didalami anggota majelis hakim Adek Nurhadi terkait asal-usul daftar pembagian fee yang mencantumkan nama menteri.

Rizky mengakui pencantuman nama Yaqut dalam daftar tersebut bukan berdasarkan perintah maupun permintaan mantan Menteri Agama itu, melainkan atas inisiatifnya sendiri.

“Ya, plotting dari saya saja. Exercise dari saya saja,” ujar Rizky dalam persidangan.

Rizky juga menyatakan bahwa Yaqut ketika menjabat Menteri Agama pernah melarang jajarannya menerima uang atau gratifikasi. Larangan tersebut disebut disampaikan dalam beberapa kesempatan.

Saat ditanya apakah mengetahui Yaqut pernah menerima uang semacam itu, Rizky menjawab tidak tahu.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara yang masih berjalan. Dalam pemberitaan persidangan sebelumnya, Rizky juga mengakui menerima fee percepatan haji 2023, sementara sejumlah aset milik saksi disebut dibeli menggunakan dana yang dikaitkan dengan fee tersebut.

Mellisa mengatakan pihaknya melihat adanya perbedaan antara daftar atau plotting pembagian uang dengan bukti penyerahan uang secara nyata.

“Bahkan yang disampaikan oleh Ridwan Kurniawan dan kemudian dimuat di dalam dakwaan, itu hanya plotting yang dia lihat di ruangan Rizky Fisa Abadi,” ujar Mellisa.

Di sisi lain, persidangan turut mengungkap keterangan saksi mengenai penerimaan dan penggunaan fee. Rizky mengakui menerima USD905.000 dari fee percepatan haji khusus 2023. Agus juga mengakui menggunakan uang fee untuk membeli sejumlah aset, termasuk kendaraan, rumah, tanah, dan membangun rumah kos.

“Kita lihat bagaimana saksi yang diperiksa ini dibacakan daftar penerimaan uang, tetapi statusnya saksi. Sementara yang tidak menerima uang justru duduk di kursi terdakwa,” kata Mellisa.

Dalam perkara ini, dakwaan jaksa memuat dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak, termasuk angka USD271.500 yang dikaitkan dengan Yaqut. Namun, keterangan Rizky dalam persidangan pada 17 September menyatakan tidak ada uang yang bergeser kepada Yaqut dari USD905.000 yang dibahas dalam kesaksiannya.

Mellisa menyatakan sejauh pembuktian yang telah berlangsung, pihaknya menilai belum terdapat bukti langsung bahwa Yaqut menerima fee, memerintahkan pengumpulan fee, maupun menyetujui pencantuman namanya dalam daftar pembagian.

“Fakta sidang yang muncul dalam pembuktian jauh berbeda dari narasi yang selama ini beredar di publik. Seluruh keterangan harus dinilai berdasarkan bukti penyerahan yang nyata, bukan sekadar daftar, plotting, atau asumsi,” ujar Mellisa.

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 masih berada dalam tahap pembuktian. Keterangan para saksi dan bukti yang diajukan masih akan dinilai dalam proses persidangan.

Tags: fee hajiHeadlineKemenagkuota hajiMetapos.idsidang korupsiYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Review Resident Evil, Horor yang Bikin Tegang Sekaligus Tertawa

Next Post

Setahun Jadi Menteri Keuangan, Segini Perkiraan Pensiun Purbaya

Related Posts

Bromo Dibuka Kembali Usai Kebakaran Hutan dan Lahan
Nasional

Bromo Dibuka Kembali Usai Kebakaran Hutan dan Lahan

18 September 2026
Pramono Anung Berangkat ke New York Hadiri Undangan Zohran
Nasional

Pramono Anung Berangkat ke New York Hadiri Undangan Zohran

18 September 2026
Palangka Raya Jadi Kota dengan Udara Terburuk di Indonesia
Nasional

Palangka Raya Jadi Kota dengan Udara Terburuk di Indonesia

18 September 2026
Insentif Dapur MBG Bakal Berubah, Tak Lagi Rp6 Juta Per Hari?
Nasional

Insentif Dapur MBG Bakal Berubah, Tak Lagi Rp6 Juta Per Hari?

18 September 2026
Gerindra Buka Peluang Koalisi, Begini Respons PDIP
Nasional

Gerindra Buka Peluang Koalisi, Begini Respons PDIP

18 September 2026
Bahlil Tegur Warga Mampu: Jangan Gunakan BBM Subsidi
Nasional

Bahlil Tegur Warga Mampu: Jangan Gunakan BBM Subsidi

18 September 2026
Next Post
Setahun Jadi Menteri Keuangan, Segini Perkiraan Pensiun Purbaya

Setahun Jadi Menteri Keuangan, Segini Perkiraan Pensiun Purbaya

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini