Metapos.id, Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Airlangga, Maradona, mengingatkan DPR agar tidak hanya memperluas kewenangan kepolisian dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ia menegaskan bahwa revisi tersebut juga harus mengatur batas diskresi secara lebih jelas. Selain itu, DPR perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap penggunaan kewenangan polisi.
Maradona menyampaikan pandangannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI pada Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, Polri memiliki kewenangan besar dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Karena itu, setiap bentuk diskresi harus memiliki batasan dan ukuran yang tegas.
Ia menilai aturan baru harus menghadirkan mekanisme kontrol yang efektif. Dengan demikian, penggunaan kewenangan tetap sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
Maradona menjelaskan bahwa anggota kepolisian di lapangan sering mengambil keputusan dalam situasi yang tidak selalu diatur secara rinci oleh aturan formal.
Namun, kondisi tersebut juga menyimpan risiko. Jika tidak diawasi dengan baik, diskresi dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, dampak yang muncul tidak bisa dianggap sepele. Salah satunya adalah munculnya anggapan bahwa kekerasan merupakan cara yang wajar untuk menyelesaikan persoalan.
Selain itu, kewenangan yang terlalu luas dapat mendorong tindakan sewenang-wenang. Sementara itu, sikap curiga yang berlebihan berpotensi memunculkan stigma terhadap masyarakat.
Maradona juga mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan dapat menggerus prinsip due process. Pada akhirnya, kondisi tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Di sisi lain, ia menilai revisi UU Polri harus menjaga keseimbangan antara penguatan kelembagaan dan peningkatan akuntabilitas.
Menurut Maradona, tantangan terbesar justru berada pada pelaksanaan diskresi oleh anggota kepolisian yang bertugas di lapangan.
Dalam praktiknya, polisi tidak hanya berpedoman pada aturan tertulis. Mereka juga harus mengambil keputusan berdasarkan kondisi yang berkembang saat bertugas.
Karena itu, DPR perlu memastikan setiap penggunaan diskresi berada dalam koridor hukum yang jelas dan dapat diawasi.
Ia juga meminta pembentuk undang-undang menghadirkan mekanisme pengawasan yang kuat terhadap penggunaan kewenangan prosedural dalam penegakan hukum.
Selain membahas kewenangan kepolisian, revisi UU Polri dinilai relevan karena berlangsung setelah pembaruan sistem hukum pidana nasional.
Saat ini Indonesia telah memiliki KUHP dan KUHAP baru yang lebih menekankan pendekatan humanis serta restorative justice.
Karena itu, pengaturan mengenai diskresi kepolisian perlu menyesuaikan arah reformasi hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Komisi III DPR RI telah membentuk panitia kerja untuk membahas revisi UU Polri.
Sebelumnya, DPR menetapkan revisi UU Polri sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna pada 20 Mei 2026.
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Komisi itu mendorong pembaruan UU Polri sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi kelembagaan kepolisian di Indonesia.





