Saturday, September 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

RUU Polri 2026 Diminta Tetapkan Batas Jelas Diskresi dan Mekanisme Kontrol

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 June 2026
in Nasional
RUU Polri 2026 Diminta Tetapkan Batas Jelas Diskresi dan Mekanisme Kontrol

Metapos.id, Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Airlangga, Maradona, mengingatkan DPR agar tidak hanya memperluas kewenangan kepolisian dalam pembahasan revisi UU Polri.

Ia menegaskan bahwa revisi tersebut juga harus mengatur batas diskresi secara lebih jelas. Selain itu, DPR perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap penggunaan kewenangan polisi.

BACA JUGA

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

Maradona menyampaikan pandangannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI pada Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, Polri memiliki kewenangan besar dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Karena itu, setiap bentuk diskresi harus memiliki batasan dan ukuran yang tegas.

Ia menilai aturan baru harus menghadirkan mekanisme kontrol yang efektif. Dengan demikian, penggunaan kewenangan tetap sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.

Maradona menjelaskan bahwa anggota kepolisian di lapangan sering mengambil keputusan dalam situasi yang tidak selalu diatur secara rinci oleh aturan formal.

Namun, kondisi tersebut juga menyimpan risiko. Jika tidak diawasi dengan baik, diskresi dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, dampak yang muncul tidak bisa dianggap sepele. Salah satunya adalah munculnya anggapan bahwa kekerasan merupakan cara yang wajar untuk menyelesaikan persoalan.

Selain itu, kewenangan yang terlalu luas dapat mendorong tindakan sewenang-wenang. Sementara itu, sikap curiga yang berlebihan berpotensi memunculkan stigma terhadap masyarakat.

Maradona juga mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan dapat menggerus prinsip due process. Pada akhirnya, kondisi tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Di sisi lain, ia menilai revisi UU Polri harus menjaga keseimbangan antara penguatan kelembagaan dan peningkatan akuntabilitas.

Menurut Maradona, tantangan terbesar justru berada pada pelaksanaan diskresi oleh anggota kepolisian yang bertugas di lapangan.

Dalam praktiknya, polisi tidak hanya berpedoman pada aturan tertulis. Mereka juga harus mengambil keputusan berdasarkan kondisi yang berkembang saat bertugas.

Karena itu, DPR perlu memastikan setiap penggunaan diskresi berada dalam koridor hukum yang jelas dan dapat diawasi.

Ia juga meminta pembentuk undang-undang menghadirkan mekanisme pengawasan yang kuat terhadap penggunaan kewenangan prosedural dalam penegakan hukum.

Selain membahas kewenangan kepolisian, revisi UU Polri dinilai relevan karena berlangsung setelah pembaruan sistem hukum pidana nasional.

Saat ini Indonesia telah memiliki KUHP dan KUHAP baru yang lebih menekankan pendekatan humanis serta restorative justice.

Karena itu, pengaturan mengenai diskresi kepolisian perlu menyesuaikan arah reformasi hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Komisi III DPR RI telah membentuk panitia kerja untuk membahas revisi UU Polri.

Sebelumnya, DPR menetapkan revisi UU Polri sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna pada 20 Mei 2026.

Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Komisi itu mendorong pembaruan UU Polri sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi kelembagaan kepolisian di Indonesia.

Tags: Akuntabilitas PolriDiskresi PolisiDPR RIhukum pidanaKomisi III DPRKUHAPKUHPMetapos.idPengawasan PolriPolriReformasi Polrirestorative justiceRevisi UU PolriRUU Polri
Previous Post

Trump Disebut Sebut Netanyahu ‘Gila’ dalam Percakapan Telepon

Next Post

Jojo Bangkit dan Singkirkan Wakil Singapura di Indonesia Open 2026

Related Posts

ASABRI hadir di Timika, Papua Tengah, untuk memberikan edukasi manfaat program sekaligus literasi keuangan bagi prajurit TNI.
Nasional

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

4 September 2026
Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus
Nasional

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

4 September 2026
BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?
Nasional

BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?

4 September 2026
Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan
Nasional

Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan

4 September 2026
Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota
Nasional

Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota

4 September 2026
Kemensos menjelaskan penyebab perubahan desil DTSEN yang sempat signifikan setelah masuknya 12 juta data baru dari BKKBN.
Nasional

Kemensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Berubah

4 September 2026
Next Post

Jojo Bangkit dan Singkirkan Wakil Singapura di Indonesia Open 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini