Metapos.id, Jakarta — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka masih dapat menimbulkan persoalan di masa mendatang.
Menurut Mahfud, isu tersebut berpotensi kembali muncul apabila Gibran berniat maju dalam Pemilu 2029.
“Berarti tidak ada ijazahnya, cuma MK tidak berani memutus ini karena legal standing dan waktunya tidak ada. Oleh sebab itu akan menjadi masalah pencalonan Gibran pada tahun yang 2029,” ujar Mahfud, dikutp dari YouTube @MahfudMD, Rabu (7/10).
Pernyataan itu disampaikan Mahfud setelah MK memutus perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Mahfud menilai keputusan MK tersebut tetap perlu dihormati. Ia juga berpandangan bahwa MK telah mengambil langkah sesuai batas kewenangannya dalam menangani perkara tersebut.
“Di MK misalnya orang sudah berharap, ya. Perdebatan kiri kanan. Tapi, saya kan sudah bilang di sini nih MK memang tidak berwenang,” ungkapnya.
“Kita hormati putusan hakim. Hakim berani begitu sudah mengambil sikap dan itu dari sudut logika konstitusi sudah benar,” sebut Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menyoroti persoalan legal standing atau kedudukan hukum pihak yang mengajukan perkara. Menurutnya, status para pihak dalam Pilpres 2024 sudah berubah karena proses pemilu tersebut telah selesai.
“MK ternyata menemukan fakta bahwa tidak ada bukti ijazah tapi oleh karena waktunya lewat, iya kan? Karena yang punya legal standing pun kan sudah bubar. Sudah bubar. Misalnya, saya sebagai calon cawapres, kapan? Kan dulu sudah. Sekarang sudah bukan lagi. Gak ada legal standing dan Gibran juga bukan lagi calon, sudah wapres,” jelasnya.
Mahfud menyebut masih ada kemungkinan bagi hakim untuk memberikan putusan deklaratif terkait fakta yang ditemukan dalam persidangan.
“Kalau hakimnya berani, sebenarnya bisa banyak terjadi. Tapi, saya sudah mengatakan begitu, kalau hakimnya berani kan bisa saja diberi putusan deklaratur. Tapi, nampaknya putusan deklaraturnya sudah ada tadi. Tersembunyi,” ungkap Mahfud.
Ia menambahkan, putusan MK tidak serta-merta menutup seluruh persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Menurut Mahfud, masih terdapat jalur hukum lain yang dapat ditempuh untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kalau mau. Ya, bisa muncul hukum administrasi, hukum disiplin pegawai bisa bagi yang melakukan itu. Bagi KPU-nya bisa dianggap juga ini Anda memalsukan sesuatu dengan sengaja berdasar sidang-sidang di MK,” jelas Mahfud.
Mahfud menyatakan penanganan selanjutnya bergantung pada jenis persoalan hukum yang muncul. Jika perkara tersebut masuk dalam ranah pidana, kepolisian dapat menjadi pihak yang melakukan proses lebih lanjut.
“Nah, cuma sekarang kan kalau sudah menyangkut hukum lain di luar itu nanti yang nangani pertama kan polisi. Polisi lagi kan apanya yang akan menentukan itu semua,” tutupnya.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan atas gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak mengenai persoalan ijazah Gibran pada Selasa (6/10) malam.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti kelulusan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi terhadap Gibran dari posisi Wakil Presiden. MK menyerahkan tindak lanjut atas persoalan tersebut kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai dengan UUD 1945.







