Metapos.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menerima permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pihak yang mengajukan perkara dianggap tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
Putusan dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya sidang.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK dalam persidangan.
MK menjelaskan, pihak yang mengajukan permohonan bukan merupakan peserta Pilpres 2024. Kondisi tersebut menjadi alasan pemohon tidak memenuhi persyaratan untuk memiliki kedudukan hukum dalam perkara yang diajukan.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo.
MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA
Dalam pertimbangan putusan, MK turut menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti Gibran mempunyai ijazah yang setara dengan tingkat pendidikan SMA.
Perkara ini sebelumnya mempermasalahkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pemohon berpendapat Gibran semestinya memenuhi persyaratan berupa bukti kelulusan SMA atau pendidikan yang sederajat.
Selain itu, pemohon menggugat ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut berkaitan dengan kewajiban penyerahan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Proses persidangan perkara tersebut dimulai pada 21 September 2026. Pada sidang awal, pemohon menyampaikan dasar gugatan serta tuntutan atau petitum yang dimohonkan kepada MK.
Tuntutan Pemohon
Pemohon meminta MK menegaskan bahwa ketentuan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta Gibran dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pendidikan dan didiskualifikasi dari pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Permohonan tersebut turut meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran, termasuk keputusan mengenai penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil Pemilu 2024, hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Keputusan yang dipersoalkan mencakup Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023, Nomor 1644 Tahun 2023, Nomor 360 Tahun 2024, dan Nomor 504 Tahun 2024.
Pemohon selanjutnya meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan MPR dibatalkan.
Mereka juga meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan presiden. Proses tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan.
Namun, MK tidak dapat memeriksa pokok permohonan lebih lanjut karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Dengan demikian, gugatan terkait syarat pendidikan Gibran dinyatakan tidak dapat diterima.






