Monday, April 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
Home Nasional

Pemahaman dan Ketentuan Zakat Fitrah 1447 H / 2026 M

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
9 March 2026
in Nasional
Pemahaman dan Ketentuan Zakat Fitrah 1447 H / 2026 M

Metapos.id, Jakarta – Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, selama bulan Ramadan. Ibadah ini dilaksanakan sebelum salat Idulfitri sebagai bentuk penyempurna puasa sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama.

Kewajiban tersebut didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar. Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa Nabi Muhammad mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau gandum kepada setiap Muslim, tanpa membedakan status sosial, jenis kelamin, maupun usia. Zakat tersebut dianjurkan untuk ditunaikan sebelum umat Islam berangkat melaksanakan salat Idulfitri.

BACA JUGA

Kecelakaan Kampung Rambutan Tewaskan Dua Orang, Bus dan Motor Terlibat

Prudential Indonesia Edukasi Kesehatan Masyarakat di Hari Kesehatan Dunia 2026

Selain berfungsi sebagai penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan, zakat fitrah juga memiliki nilai sosial yang besar. Melalui zakat ini, masyarakat yang kurang mampu diharapkan dapat ikut merasakan kebahagiaan pada Hari Raya Idulfitri.

Syarat Wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

Beragama Islam

Masih hidup hingga bulan Ramadan

Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk diri sendiri dan keluarga pada malam serta hari raya Idulfitri

Besaran Zakat Fitrah 1447 H / 2026

Berdasarkan keputusan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sleman, besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah 2,5 kilogram atau 2,5 liter beras per jiwa, atau dapat diganti dalam bentuk uang sebesar Rp37.500 per orang.

Waktu Pembayaran dan Penyaluran

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada para mustahik atau penerima zakat dilakukan sebelum hari raya agar manfaatnya dapat dirasakan secara tepat waktu.

Melalui pengelolaan oleh Badan Amil Zakat Nasional, zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak sesuai dengan ketentuan syariat Islam, sehingga distribusinya dapat berjalan lebih terarah dan tepat sasaran.

Menunaikan zakat fitrah tepat waktu menjadi salah satu bentuk penyempurnaan ibadah Ramadan sekaligus upaya berbagi kebahagiaan dengan sesama menjelang perayaan Idulfitri.

Tags: ditunaikanGandumIbadahIbnu UmarkepedulianKewajibanMetapos.idpenyempurnaPria-wanitaSebelum shalat idul Fitriumat MuslimZakat fitrah
Previous Post

Penutupan Selat Hormuz Picu Ancaman Krisis Energi Dunia

Next Post

Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 1447 H Digelar 19 Maret 2026, Potensi Perbedaan Lebaran Masih Ada

Related Posts

Kecelakaan Kampung Rambutan Tewaskan Dua Orang, Bus dan Motor Terlibat
Nasional

Kecelakaan Kampung Rambutan Tewaskan Dua Orang, Bus dan Motor Terlibat

13 April 2026
Prudential Indonesia Edukasi Kesehatan Masyarakat di Hari Kesehatan Dunia 2026
Nasional

Prudential Indonesia Edukasi Kesehatan Masyarakat di Hari Kesehatan Dunia 2026

13 April 2026
Batas Puasa Syawal 2026 Jatuh 18 April, Ini Penjelasannya
Nasional

Batas Puasa Syawal 2026 Jatuh 18 April, Ini Penjelasannya

11 April 2026
Pendaftaran SNBT 2026 Berlangsung, Catat Jadwal dan Tahapannya
Nasional

Pendaftaran SNBT 2026 Berlangsung, Catat Jadwal dan Tahapannya

11 April 2026
Polemik Ijazah, Jokowi Tegaskan Siap Tunjukkan di Pengadilan
Nasional

Polemik Ijazah, Jokowi Tegaskan Siap Tunjukkan di Pengadilan

11 April 2026
IRGC Tetapkan Rute Baru di Selat Hormuz Usai Gencatan Senjata
Nasional

DPR Pertimbangkan Larangan Vape Masuk RUU Narkotika

10 April 2026
Next Post
Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 1447 H Digelar 19 Maret 2026, Potensi Perbedaan Lebaran Masih Ada

Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 1447 H Digelar 19 Maret 2026, Potensi Perbedaan Lebaran Masih Ada

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini