Wednesday, September 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Menhut Segel Lahan Bekas Karhutla yang Mulai Ditanami Sawit

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
9 September 2026
in Nasional
Menhut Segel Lahan Bekas Karhutla yang Mulai Ditanami Sawit

Metapos.id, Jakarta — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengambil tindakan terhadap lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kalimantan Barat, Selasa (8/9/2026).

Area tersebut disegel setelah petugas mendapati adanya kegiatan penanaman kelapa sawit meski bekas kebakaran di lokasi baru saja padam. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran di kawasan tersebut.

BACA JUGA

Gerindra Unggul dalam Survei PPI, Golkar Tempati Posisi Ketiga

Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali, Status Masih Siaga

“Sesuai dengan perintah Bapak Presiden. Ini banyak sekali yang nakal. Ini (di lokasi penyegelan) baru saja asapnya padam tapi sudah mulai ditanam sawit ini ya,” ujar Raja dikutip dari berbagai sumber,  Rabu (9/9/26).

Penindakan melibatkan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama kepolisian serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang.

Raja mengatakan, kawasan yang telah dipasangi segel untuk sementara tidak boleh dimasuki ataupun digunakan untuk kegiatan apa pun. Larangan tersebut berlaku selama perkara dugaan pidana masih ditangani Polda Kalimantan Barat.

“Yang pertama tentunya ini dilarang masuk, dilarang melakukan aktivitas apa-apa, sambil pidananya sedang berproses juga di Polda Kalimantan Barat,” kata Raja.

Selain menyegel lokasi, petugas juga menyita satu unit alat berat yang ditemukan di area tersebut. Alat itu diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.

Menurut Raja, pemanfaatan lahan bekas kebakaran untuk perkebunan sawit tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ia menyebut tindakan tersebut merugikan masyarakat yang terdampak asap karhutla.

“Ya itu, mereka dengan sewenang-wenang ya mereka bakar, masyarakat menjadi napas sesak, nah kemudian mereka sudah mulai tanam sawit. Oleh karena itu sudah kita tindak, sudah kita sita alat beratnya dan sedang diproses di Polda. Kerja sama dengan Gakkum Kehutanan,” ujarnya.

Petugas Temukan Pembukaan Lahan

Kasus ini terungkap ketika tim gabungan melakukan kegiatan pemadaman dan penanganan karhutla di Desa Sungai Awan Kiri. Tim tersebut terdiri atas Gakkum Kehutanan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan, Koramil Delta Pawan, serta sejumlah instansi terkait.

Kebakaran di kawasan tersebut dilaporkan telah terjadi sejak pertengahan Agustus 2026. Di tengah proses penanganan, petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan sebuah ekskavator.

“Di tengah pelaksanaan tugas pemadaman dan pencegahan kebakaran tersebut, tim justru mendapati adanya aktivitas pembukaan lahan mencurigakan menggunakan alat berat berupa satu unit Excavator merek Sumitomo S130,” tulis keterangan Kementerian Kehutanan.

Dari pemeriksaan awal, ekskavator tersebut diketahui digunakan untuk membuat parit berukuran sekitar 2,5 meter dengan panjang mencapai kurang lebih 1.050 meter.

Petugas juga menemukan pengerjaan badan jalan dengan lebar sekitar 6 meter dan panjang sekitar 1.050 meter. Kegiatan pembukaan lahan itu berada di kawasan Hutan Produksi Konversi.

Dalam penindakan tersebut, operator alat berat berinisial W dan WN diamankan bersama barang bukti. Sementara itu, orang yang diduga sebagai pemilik lahan telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.

Pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Tags: hutanKarhutla KalbarKebakaranlahan sawitMenhutMetapos.idpenegakan hukumpenyegelan
Previous Post

Petrokimia Gresik Dorong Produktivitas Bawang Merah Nganjuk

Related Posts

Gerindra Unggul dalam Survei PPI, Golkar Tempati Posisi Ketiga
Nasional

Gerindra Unggul dalam Survei PPI, Golkar Tempati Posisi Ketiga

9 September 2026
Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali, Status Masih Siaga
Nasional

Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali, Status Masih Siaga

9 September 2026
Abu Erupsi Anak Krakatau Berubah Arah, Jakarta Tak Terdampak
Nasional

Abu Erupsi Anak Krakatau Berubah Arah, Jakarta Tak Terdampak

9 September 2026
PDIP Disebut Bakal Jadi Poros Kuat Pilpres 2029
Nasional

PDIP Disebut Bakal Jadi Poros Kuat Pilpres 2029

9 September 2026
Bandara Wunopito di Lewoleba, NTT, ditutup sementara akibat sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok yang kembali erupsi pada Selasa (8/9/2026).
Nasional

Abu Vulkanik Lewotolok Ganggu Operasional Bandara Wunopito

8 September 2026
Bandara Soekarno-Hatta ditutup sementara akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Penerbangan dialihkan ke enam bandara alternatif.
Nasional

Soetta Kembali Beroperasi, Penumpang Wajib Cek

8 September 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini