JAKARTA, Metapos.id — Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan beralih menjadi pegawai penuh waktu mulai Januari 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan proses perubahan status tersebut tidak mengharuskan guru mengikuti tes.
“Oh enggak, enggak. Kalau yang paruh waktu penuh waktu tanpa tes,” kata Mu’ti, dikutip dari berbagai sumber, Senin (21/9/2026).
Menurut Mu’ti, pemerintah pusat saat ini telah melakukan pendataan terhadap guru PPPK paruh waktu. Pendataan tersebut dilakukan melalui pemerintah daerah sebagai bagian dari persiapan perubahan status pada awal 2027.
“Jadi sekarang sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah sekarang ini untuk nanti per 1 Januari 2027 status mereka sudah berubah. Jadi tanpa tes,” ucap dia.
Mu’ti menjelaskan, tes nantinya diperuntukkan bagi guru PPPK penuh waktu yang ingin mengikuti proses untuk menjadi CPNS.
“Yang tes adalah yang PNS. PNS,” ucap dia.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani juga menyampaikan bahwa pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak memerlukan tes.
Menurut Lalu, hal tersebut merupakan kesepakatan yang telah dibahas antara pemerintah dan DPR.
“Nah, ini barusan kami bahas di dalam dengan Mendikdasmen bahwa tegas kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes,” kata Lalu di Gedung DPR.
Sebelumnya, pemerintah sempat menyiapkan tes bagi sekitar 172.000 guru PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi pegawai penuh waktu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, guru yang tidak lulus tes tetap mempertahankan status kepegawaiannya.
“Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus. Kalau tidak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Tidak dipecat atau dirumahkan, tidak ya,” ujar Tito saat ditemui seusai rapat koordinasi di Gedung DPR RI, Kamis (17/9/2026).
Rapat tersebut melibatkan pimpinan DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Kementerian Keuangan.
Tito juga menyebut pembiayaan guru PPPK tersebut akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Iya, dari Kementerian Keuangan. Tadi ada Kementerian Keuangan, Wakil Menteri Keuangan tadi hadir juga, dan Kemendikdasmen juga ada tadi. Yang intinya adalah pembiayaannya dari APBN,” kata Tito.
Ia menambahkan, guru PPPK paruh waktu yang belum berhasil dalam tes dapat kembali mengikuti proses tersebut pada tahun berikutnya.
“Nah, kemudian kalau misalnya tidak lulus tahun ini, ya boleh ikut lagi tahun berikutnya. Kira-kira seperti itu. Intinya memberikan ketenangan kepada ASN yang paruh waktu maupun yang penuh waktu ya, terutama guru,” ujar dia.






