Metapos.id, Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Desakan tersebut disampaikan melalui enam rekomendasi menyusul bencana karhutla yang berlangsung dalam empat bulan terakhir.
Enam poin yang disampaikan Komnas HAM meliputi jaminan perlindungan bagi warga terdampak, peningkatan upaya pencegahan, keselamatan petugas pemadam, penguatan penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan dan kehidupan masyarakat pascakebakaran.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret untuk memastikan masyarakat yang berada di wilayah terdampak mendapatkan perlindungan. Upaya tersebut harus dilakukan secara terukur dan berkesinambungan agar risiko bencana tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Perlindungan harus diberikan tidak hanya untuk mencegah jatuhnya korban jiwa, tetapi juga untuk mengurangi risiko dan dampak jangka panjang terhadap kesehatan, keselamatan, penghidupan, pendidikan, dan kualitas hidup masyarakat,” kata Anis dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/11/2026).
Rekomendasi berikutnya menitikberatkan pada peningkatan kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah kebakaran. Komnas HAM meminta ketersediaan anggaran, tenaga lapangan, serta fasilitas pendukung diperkuat hingga tingkat kabupaten, kota, dan desa.
Pengawasan melalui deteksi dini dan patroli juga perlu ditingkatkan. Selain itu, kelompok Masyarakat Peduli Api dan warga yang terlibat dalam penanganan kebakaran harus memperoleh dukungan operasional yang memadai.
“Keterbatasan administratif dan koordinasi tidak boleh menjadi alasan tertundanya tindakan yang diperlukan untuk melindungi masyarakat,” katanya.
Poin ketiga berkaitan dengan perlindungan bagi petugas dan relawan yang bertugas memadamkan api. Komnas HAM menilai keselamatan mereka harus menjadi prioritas melalui penyediaan perlengkapan pelindung, penerapan prosedur keselamatan kerja, serta akses terhadap layanan kesehatan.
Jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, juga dinilai perlu dipastikan bagi seluruh petugas yang terlibat.
Selanjutnya, Komnas HAM meminta pemerintah dan Polri meningkatkan pengawasan terhadap berbagai dugaan pelanggaran dalam kasus karhutla. Kapasitas penyelidikan dan penyidikan perlu diperkuat agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Rekomendasi kelima menyoroti perlunya penindakan hukum tanpa pengecualian. Komnas HAM meminta aparat bersikap tegas, transparan, dan konsisten, khususnya terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan atau mengabaikan kewajiban pencegahan kebakaran di wilayah konsesinya.
“Aparat penegak hukum perlu mengoptimalkan penyelidikan dan penyidikan dengan mengedepankan pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk menelusuri keterlibatan direksi, pengurus, maupun pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut,” tutur Anis.
Selain proses pidana, Komnas HAM mendorong penerapan sanksi administratif dan gugatan perdata terhadap pihak yang terbukti melanggar. Perusahaan maupun pihak terkait juga perlu bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan serta melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
Rekomendasi terakhir diarahkan pada penanganan dampak jangka panjang setelah kebakaran berhasil dikendalikan. Pemerintah diminta memulihkan fungsi ekosistem, memperbaiki tata air, mengembalikan tutupan vegetasi, serta membantu masyarakat membangun kembali sumber penghidupannya.
Akses warga terhadap kebutuhan dasar juga harus menjadi bagian dari proses pemulihan. Komnas HAM mengingatkan agar hak masyarakat adat dan komunitas lokal atas tanah serta sumber daya alam tetap dihormati selama pelaksanaan program tersebut.
“Pemulihan harus memperhatikan dampak jangka panjang yang dialami masyarakat serta menghormati hak masyarakat adat dan masyarakat lokal atas tanah dan sumber daya alam,” tandasnya.
Luas Kebakaran Hutan Tembus 1,92 Juta Hektar
Besarnya perhatian terhadap penanganan karhutla tidak terlepas dari luas wilayah yang terdampak kebakaran sepanjang 2026. Data pemantau deforestasi Nusantara Atlas mencatat, area lahan terbakar di Indonesia hingga Agustus mencapai 895.650 hektar.
Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan setelah luas akumulasi kebakaran meningkat menjadi 1,92 juta hektar pada akhir September 2026. Angka ini memperlihatkan besarnya pekerjaan yang harus dilakukan pemerintah untuk memperkuat pencegahan, penanganan, serta pemulihan wilayah terdampak karhutla.






