Metapos.id, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap mantan presiden tetap dimungkinkan dalam penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang berkaitan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menekankan bahwa proses penegakan hukum berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan suatu perkara dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti dan fakta yang mendukung proses hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat memberikan keterangan kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026). Ia menyebut kewenangan pemeriksaan sepenuhnya didasarkan pada hasil penyelidikan serta penyidikan aparat penegak hukum.
“Pada intinya siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan (pemeriksaan), terhadap siapa pun,” ujar Yusril.
Ia kembali menggarisbawahi bahwa kedudukan seseorang, termasuk jabatan yang pernah diemban, tidak menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan. Namun, Yusril mengingatkan agar publik tidak terburu-buru mengaitkan pihak tertentu dengan perkara tersebut tanpa didukung bukti.
“(Termasuk mantan presiden) Tentu saja siapa pun. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori menyangka itu, menyangka ini, ya,” tuturnya.
Yusril juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia meminta publik memberi ruang kepada kepolisian untuk mengumpulkan keterangan dan menelusuri setiap fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Lebih baik biarkanlah lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta, dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan lebih dahulu,” ucap Yusril.
Terkait penanganan perkara, Yusril menyatakan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan langkah yang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Oleh sebab itu, seluruh proses penyelesaian kasus diserahkan kepada aparat yang menangani penyidikan.
“Ya itu kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik yang memang diberikan kebebasan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Yusril menegaskan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga pejabat kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap informasi elektronik. Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Dalam hasil temuan awal, kepolisian menyebut dugaan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan Presiden Prabowo. Sejumlah kelompok lain, mulai dari kalangan menteri, politikus, pengusaha, media hingga tokoh masyarakat, juga disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi korban sepanjang 2025-2026.
Atas perkara tersebut, para tersangka dikenakan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE yang memiliki ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.






