Sunday, September 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

MKD DPR Putuskan Sanksi Nonaktif untuk Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 November 2025
in Nasional
MKD DPR Putuskan Sanksi Nonaktif untuk Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio

Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi terhadap lima anggota DPR nonaktif yang terlibat dalam dugaan pelanggaran etik yang sempat menimbulkan kericuhan pada Agustus 2025. Sidang pembacaan putusan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, serta dihadiri oleh para pimpinan dan anggota MKD lainnya. Lima anggota DPR nonaktif yang menjalani sidang etik tersebut adalah:

1. Adies Kadir (Teradu I)

2. Nafa Urbach (Teradu II)

3. Surya Utama alias Uya Kuya (Teradu III)

4. Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Teradu IV)

5. Ahmad Sahroni (Teradu V)

Awalnya, sidang sempat diskors akibat kehadiran beberapa anggota DPR nonaktif di ruang sidang yang memicu ketegangan. Setelah situasi kembali kondusif, sidang dilanjutkan hingga tahap pembacaan putusan.

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menyatakan bahwa putusan yang dibacakan bersifat final dan mengikat sejak hari itu.

BACA JUGA

Pramono Ngobrol NBA dengan Zohran Mamdani di New York

Karhutla Masih Meluas, 1.459 Hektare Lahan di Jatim Terbakar

Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD DPR pada Rabu, 5 November 2025, dan berlaku sejak tanggal dibacakan,” ujar Adang.

Rincian Sanksi MKD DPR:

Nafa Urbach (Teradu II) – Nonaktif selama 3 bulan

Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Teradu IV) – Nonaktif selama 4 bulan

Ahmad Sahroni (Teradu V) – Nonaktif selama 6 bulan

Sementara dua anggota lainnya, yaitu Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, diputuskan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.

MKD menyatakan bahwa masa nonaktif tersebut dihitung sejak masing-masing anggota dinonaktifkan oleh partai politik asalnya.

Tags: Adang DaradjatunDPR RIMetapos.idMKDNazaruddin
Previous Post

Prabowo Dana Pembayaran Utang Proyek Whoosh Akan Diambil dari Uang Sitaan Koruptor

Next Post

Pemerintah Siapkan Skema Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Related Posts

Pramono Ngobrol NBA dengan Zohran Mamdani di New York
Nasional

Pramono Ngobrol NBA dengan Zohran Mamdani di New York

20 September 2026
Karhutla Masih Meluas, 1.459 Hektare Lahan di Jatim Terbakar
Nasional

Karhutla Masih Meluas, 1.459 Hektare Lahan di Jatim Terbakar

20 September 2026
KNKT Ungkap Celah Aturan Keselamatan Pelayaran di Kapal
Nasional

KNKT Ungkap Celah Aturan Keselamatan Pelayaran di Kapal

20 September 2026
Nusron Wahid Tak Lagi Duduk di Kepengurusan Golkar
Nasional

Nusron Wahid Tak Lagi Duduk di Kepengurusan Golkar

20 September 2026
Begini Respons Nusron Wahid soal Kasus Suap ATR/BPN
Nasional

Begini Respons Nusron Wahid soal Kasus Suap ATR/BPN

19 September 2026
KMP Virgo Tegaskan Komitmen Bertanggung Jawab atas Korban
Nasional

KMP Virgo Tegaskan Komitmen Bertanggung Jawab atas Korban

19 September 2026
Next Post
Pemerintah Siapkan Skema Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah Siapkan Skema Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini