Wednesday, October 7, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA, Ini Jawaban Gibran

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
7 October 2026
in Nasional
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA, Ini Jawaban Gibran

Metapos.id, Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan saat dirinya maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen berupa ijazah maupun bukti kelulusan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki pendidikan yang setara dengan jenjang SMA.

BACA JUGA

Evident Institute: Wamen dan Waka Badan Punya Peran Strategis

Nama Maruli Dikaitkan dengan Kursi Panglima TNI, Begini Responsnya

Gibran kemudian menyinggung perjalanan pendidikannya. Ia mempertanyakan bagaimana dirinya dapat melanjutkan ke perguruan tinggi apabila memang tidak menyelesaikan pendidikan menengah.

“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah,” kata Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (7/10/2026).

Gibran mengatakan dirinya kemudian meneruskan pendidikan hingga memperoleh gelar S1 di Singapura. Ia juga memastikan persoalan yang muncul dalam putusan MK akan segera ditindaklanjuti.

“Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu. Nanti segera kami follow up, ya,” ujarnya.

Terkait proses hukum yang telah berlangsung, Gibran menyatakan menghormati setiap tahapan yang dijalankan MK. Ia memilih kembali fokus menjalankan tugas sebagai wakil presiden.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” tandasnya.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan dalam perkara sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (6/10/2026) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut karena mereka bukan peserta Pilpres 2024.

Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut MK tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran mempunyai ijazah yang setara dengan SMA.

Keterangan dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah turut menjadi bagian dari pertimbangan. Dalam persidangan, disebutkan tidak ditemukan dokumen yang dapat meyakinkan Mahkamah mengenai bukti kelulusan pendidikan menengah Gibran di luar negeri.

Beberapa dokumen yang diperiksa antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. MK menilai dokumen tersebut menunjukkan kehadiran serta catatan akademik, tetapi bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

Meski menemukan fakta tersebut, MK menegaskan persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden berada dalam kewenangan lembaga yang memiliki mandat untuk melakukan penilaian tersebut.

Karena itu, putusan MK dalam perkara ini tidak menyatakan secara langsung sah atau tidaknya pencalonan Gibran. Mahkamah hanya menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima.

Tags: Gibran Rakabuming Rakaijazah GibranMahkamah KonstitusiMetapos.idpendidikan GibranPilpres 2024Putusan MKsyarat pencalonan
Previous Post

Kremlin Soroti Rencana Pangkalan NATO Lithuania

Next Post

Evident Institute: Wamen dan Waka Badan Punya Peran Strategis

Related Posts

Evident Institute: Wamen dan Waka Badan Punya Peran Strategis
Nasional

Evident Institute: Wamen dan Waka Badan Punya Peran Strategis

7 October 2026
Nama Maruli Dikaitkan dengan Kursi Panglima TNI, Begini Responsnya
Nasional

Nama Maruli Dikaitkan dengan Kursi Panglima TNI, Begini Responsnya

7 October 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Hari Ini

7 October 2026
KPK Panggil Nusron Wahid untuk Dalami Kasus ATR/BPN
Nasional

KPK Panggil Nusron Wahid untuk Dalami Kasus ATR/BPN

7 October 2026
Putusan MK soal Gibran, Mahfud MD: Berarti Tak Ada Ijazah
Nasional

Putusan MK soal Gibran, Mahfud MD: Berarti Tak Ada Ijazah

7 October 2026
MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima
Nasional

MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

6 October 2026
Next Post
Evident Institute: Wamen dan Waka Badan Punya Peran Strategis

Evident Institute: Wamen dan Waka Badan Punya Peran Strategis

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini