Metapos.id, Jakarta — Sejumlah advokat dan seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui permohonan itu, mereka meminta aturan baru yang membatasi masa jabatan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode.
Permohonan tersebut mengarah pada Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik. Saat ini, ketentuan itu memberi kewenangan kepada masing-masing partai untuk mengatur pergantian kepengurusan melalui AD/ART.
Para pemohon menilai pola tersebut berpotensi memperkuat dominasi elite di dalam partai. Akibatnya, proses regenerasi kepemimpinan dinilai tidak berjalan optimal.
Dalam persidangan, pemohon menjelaskan bahwa pembatasan masa jabatan dapat menciptakan sirkulasi kepemimpinan yang lebih sehat. Selain itu, mereka menilai peluang keterlibatan politik masyarakat akan menjadi lebih terbuka.
Mereka juga menyoroti proses perubahan aturan internal partai. Menurut pemohon, pihak yang memegang kendali organisasi sering memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah perubahan tersebut.
Karena kondisi itu, posisi ketua umum dinilai bisa bertahan dalam waktu yang sangat panjang. Di sisi lain, pergantian kepemimpinan menjadi lebih sulit terjadi secara kompetitif.
Pemohon turut menekankan pentingnya tata kelola partai yang lebih demokratis. Mereka menilai kompetisi internal yang terbuka dapat memperkuat kualitas demokrasi secara keseluruhan.
Atas dasar itu, pemohon meminta MK memberikan penafsiran baru terhadap ketentuan yang berlaku. Mereka mengusulkan agar pergantian kepengurusan partai dilakukan secara demokratis.
Selain mengatur mekanisme pergantian, usulan tersebut juga mencantumkan batas masa jabatan ketua umum atau jabatan setara selama dua periode. Ketentuan itu berlaku baik secara berurutan maupun tidak.
Saat ini, proses pemeriksaan permohonan masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi sesuai tahapan persidangan.







