Saturday, September 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Partai Maksimal Dua Periode pada 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
13 June 2026
in Nasional
MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Partai Maksimal Dua Periode pada 2026

Metapos.id, Jakarta — Sejumlah advokat dan seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui permohonan itu, mereka meminta aturan baru yang membatasi masa jabatan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode.

Permohonan tersebut mengarah pada Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik. Saat ini, ketentuan itu memberi kewenangan kepada masing-masing partai untuk mengatur pergantian kepengurusan melalui AD/ART.

BACA JUGA

Sebelum Hilang Kontak, Komdigi Deteksi 5 Jurnalis dan 3 Kru di Sebesi

Pemprov DKI Anggarkan Rp600 Miliar untuk Bangun LRT Manggarai-Dukuh Atas

Para pemohon menilai pola tersebut berpotensi memperkuat dominasi elite di dalam partai. Akibatnya, proses regenerasi kepemimpinan dinilai tidak berjalan optimal.

Dalam persidangan, pemohon menjelaskan bahwa pembatasan masa jabatan dapat menciptakan sirkulasi kepemimpinan yang lebih sehat. Selain itu, mereka menilai peluang keterlibatan politik masyarakat akan menjadi lebih terbuka.

Mereka juga menyoroti proses perubahan aturan internal partai. Menurut pemohon, pihak yang memegang kendali organisasi sering memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah perubahan tersebut.

Karena kondisi itu, posisi ketua umum dinilai bisa bertahan dalam waktu yang sangat panjang. Di sisi lain, pergantian kepemimpinan menjadi lebih sulit terjadi secara kompetitif.

Pemohon turut menekankan pentingnya tata kelola partai yang lebih demokratis. Mereka menilai kompetisi internal yang terbuka dapat memperkuat kualitas demokrasi secara keseluruhan.

Atas dasar itu, pemohon meminta MK memberikan penafsiran baru terhadap ketentuan yang berlaku. Mereka mengusulkan agar pergantian kepengurusan partai dilakukan secara demokratis.

Selain mengatur mekanisme pergantian, usulan tersebut juga mencantumkan batas masa jabatan ketua umum atau jabatan setara selama dua periode. Ketentuan itu berlaku baik secara berurutan maupun tidak.

Saat ini, proses pemeriksaan permohonan masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi sesuai tahapan persidangan.

Tags: Ketua Umum PartaiMahkamah KonstitusiMasa Jabatan KetumMetapos.idMKParpolRegenerasi Politikuji materiUU Partai Politik
Previous Post

Start Strong! BTN JAKIM 2026 Hari Pertama Bikin Jakarta Full Energi

Next Post

Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer

Related Posts

Sebelum Hilang Kontak, Komdigi Deteksi 5 Jurnalis dan 3 Kru di Sebesi
Nasional

Sebelum Hilang Kontak, Komdigi Deteksi 5 Jurnalis dan 3 Kru di Sebesi

12 September 2026
LRT Jakarta mulai uji coba operasional dan layanan rute Kelapa Gading–Manggarai pada hari Kamis 10 September 2026. (Dok: X/lrtjkt)
Nasional

Pemprov DKI Anggarkan Rp600 Miliar untuk Bangun LRT Manggarai-Dukuh Atas

12 September 2026
Tiga ASN Tewas Diserang KKB, DPR Minta Pengusutan Tuntas
Nasional

Tiga ASN Tewas Diserang KKB, DPR Minta Pengusutan Tuntas

12 September 2026
Komisi II Nilai Perpanjangan Jabatan Kades Ancam Demokrasi
Nasional

Komisi II Nilai Perpanjangan Jabatan Kades Ancam Demokrasi

12 September 2026
program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Nasional

Guru Besar UGM: MBG Investasi SDM

12 September 2026
BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun
Nasional

Pengawasan MBG Dinilai Perlu Diperkuat Menyeluruh

12 September 2026
Next Post
Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer

Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini